Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga Surat Kesepakatan Keluarga Tentang Pembagian Hak Warisan Atas Tanah Keluarga Seluas 3.976 Meter Persegi tanggal 23 April 2014;
- Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Perjanjian Kontrak/Sewa Rumah tanggal 18 Agustus 2012;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III untuk secara bersama-sama segera mengembalikan rumah/gedung di atas tanah hak warisan Penggugat dalam keadaan kosong dan atau dalam keadaan semula dengan segera setelah putusan dalam perkara ini tanpa syarat apapun;
- Menetapkan Sita Jaminan atas rumah/gedung yang dikuasai Tergugat I dan atau Tergugat II dan Tergugat III;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan juga Tergugat III untuk secara tanggung-renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari jika mereka lalai menjalankan putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan upaya hukum banding dan atau kasasi.
ATAU; jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang se-adil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|