Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2025/PN Mnk 1.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
PENDRIK KOMBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 142/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1966/R.2.10/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PENDRIK KOMBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

KESATU :

-------- Bahwa Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 17.30 Wit atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sowi Gunung Kabupaten Manokwari tepatnya di Samping Kantor Basarnas Manokwari, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan mengabil barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:

  • Berawal pada tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIT, Terdakwa berada di depan Kantor BPK Manokwari merasa sakit perut kemudian Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK pergi ke semak-semak dekat Kantor Basarnas untuk buang air besar lalu Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK menemukan dua buah besi Rollbar mobil dan menduga barang tersebut hasil curian yang disembunyikan orang lain. Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK kemudian menyimpannya kembali di tempat itu. Kemudian pada malam hari tanggal 6 Mei 2025, teman korban Saksi JOKO ADI PRATOMO, yang bekerja di tempat penjualan besi tua (loak), didatangi oleh Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK  dan YUSUF KABAK (DPO) dengan membawa satu buah besi Rollbar mobil berwarna putih dan menawarkannya untuk dijual. Kemudian Saksi JOKO ADI PRATOMO memberi tahu Korban RISWANTO yang saat itu berada di bengkel miliknya di Jalan Drs. Esau Sesa, setelah itu Korban RISWANTO dan beberapa temannya segera mendatangi lokasi dan melihat barang tersebut adalah barang yang dikenali sebagai barang milik Korban RISWANTO yang hilang pada saat tanggal 24 April 2025..
  • Bahwa pada saat itu Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK menawarkan Rollbar putih tersebut kepada Saksi/korban RISWANTO, dan mereka sepakat pada harga Rp50.000. Setelah menerima uang Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK dan YUSUF KABAK (DPO) langsung pergi meninggalkan tempat besi tua (loak) tersebut.
  • Bahwa Dua hari kemudian, pada 8 Mei 2025, Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK kembali ke tempat loak untuk meminta tambahan uang namun oleh Saksi JOKO ADI PRATOMO diarahkan langsung ke bengkel Korban RISWANTO. Sesampainya di bengkel milik Korban RISWANTO, Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK meminta tambahan Rp50.000, namun Korban RISWANTO hanya memberinya Rp20.000 lalu Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK  mengatakan masih memiliki satu Rollbar lagi yang berwarna hitam dan bersedia menjualnya seharga Rp300.000. Setelah negosiasi, disepakati harga tersebut, lalu Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK berjanji akan mengantar barangnya malam hari karena kondisi siang masih ramai. Lalu pada malam harinya, Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK datang dan mengajak Korban RISWANTO untuk mengambil Rollbar hitam. Kemudian saat itu Korban RISWANTO menyuruh saksi ANDIKA yang berada di bengkel Korban RISWANTO untuk pergi menemani Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK untuk mengambil 1 (satu) buah besi Rollbar mobil berwarna hitam tersebut yang mana saat itu Korban RISWANTO hanya menunggu saja di bengkel Korban RISWANTO  dan kemudian tidak berselang lama Saksi ANDIKA dan Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK datang di bengkel Korban RISWANTO dengan membawa 1 (satu) buah besi Rollbar mobil berwarna hitam. Setelah itu, Korban RISWANTO hanya membayar Rp200.000, tetapi tidak sesuai kesepakatan. Kemudian Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK tidak terima, setelah itu Korban RISWANTO dan teman-temannya langsung menangkap Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK dan membawanya ke kantor polisi.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibat Korban RISWANTO mengalami kerugian terhadap barang berupa 1 (satu) buah besi Rollbar mobil berwarna putih milik Korban RISWANTO seharga Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan korban RISWANTO mengalami kerugian lagi secara materil akibat pertanggung jawaban terhadap 1 (satu) buah besi Rollbar mobil berwarna hitam yang bukan milik korban RISWANTO melainkan barang tersebut milik dari teman korban yaitu Saksi ALEX WOPY yang dititipkan kepada korban RISWANTO dengan harga 1 (satu) buah besi Rollbar mobil berwarna hitam sekitar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila ditotalkan kerugian secara keseluruhan yang korban alami yaitu kurang lebih sekitar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 362 KUH Pidana.--------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa I PENDRIK KOMBA, pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 17.30 Wit atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Drs. Essau Sesa Kabupaten Manokwari (tepatnya di tempak loak milik Saksi JOKO ADI PRATOMO), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, manerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa sebagai berikut:

  • Berawal pada tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIT, Terdakwa berada di depan Kantor BPK Manokwari merasa sakit perut kemudian Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK pergi ke semak-semak dekat Kantor Basarnas untuk buang air besar lalu Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK menemukan dua buah besi Rollbar mobil dan menduga barang tersebut hasil curian yang disembunyikan orang lain. Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK kemudian menyimpannya kembali di tempat itu. Kemudian pada malam hari tanggal 6 Mei 2025, teman korban Saksi JOKO ADI PRATOMO, yang bekerja di tempat penjualan besi tua (loak), didatangi oleh Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK  dan YUSUF KABAK (DPO) dengan membawa satu buah besi Rollbar mobil berwarna putih dan menawarkannya untuk dijual. Kemudian Saksi JOKO ADI PRATOMO memberi tahu Korban RISWANTO yang saat itu berada di bengkel miliknya di Jalan Drs. Esau Sesa, setelah itu Korban RISWANTO dan beberapa temannya segera mendatangi lokasi dan melihat barang tersebut adalah barang yang dikenali sebagai barang milik Korban RISWANTO yang hilang pada saat tanggal 24 April 2025.
  • Bahwa pada saat itu Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK menawarkan Rollbar putih tersebut kepada Saksi/korban RISWANTO, dan mereka sepakat pada harga Rp50.000. Setelah menerima uang Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK dan YUSUF KABAK (DPO) langsung pergi meninggalkan tempat besi tua (loak) tersebut.
  • Bahwa Dua hari kemudian, pada 8 Mei 2025, Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK kembali ke tempat loak untuk meminta tambahan uang namun oleh Saksi JOKO ADI PRATOMO diarahkan langsung ke bengkel Korban RISWANTO. Sesampainya di bengkel milik Korban RISWANTO, Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK meminta tambahan Rp50.000, namun Korban RISWANTO hanya memberinya Rp20.000 lalu Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK  mengatakan masih memiliki satu Rollbar lagi yang berwarna hitam dan bersedia menjualnya seharga Rp300.000. Setelah negosiasi, disepakati harga tersebut, lalu Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK berjanji akan mengantar barangnya malam hari karena kondisi siang masih ramai. Lalu pada malam harinya, Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK datang dan mengajak Korban RISWANTO untuk mengambil Rollbar hitam. Kemudian saat itu Korban RISWANTO menyuruh saksi ANDIKA yang berada di bengkel Korban RISWANTO untuk pergi menemani Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK untuk mengambil 1 (satu) buah besi Rollbar mobil berwarna hitam tersebut yang mana saat itu Korban RISWANTO hanya menunggu saja di bengkel Korban RISWANTO  dan kemudian tidak berselang lama Saksi ANDIKA dan Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK datang di bengkel Korban RISWANTO dengan membawa 1 (satu) buah besi Rollbar mobil berwarna hitam. Setelah itu, Korban RISWANTO hanya membayar Rp200.000, tetapi tidak sesuai kesepakatan. Kemudian Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK tidak terima, setelah itu Korban RISWANTO dan teman-temannya langsung menangkap Terdakwa PENDRIK KOMBA Alias PENDRIK dan membawanya ke kantor polisi.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa mengakibat Korban RISWANTO mengalami kerugian terhadap barang berupa 1 (satu) buah besi Rollbar mobil berwarna putih milik Korban RISWANTO seharga Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan korban RISWANTO mengalami kerugian lagi secara materil akibat pertanggung jawaban terhadap 1 (satu) buah besi Rollbar mobil berwarna hitam yang bukan milik korban RISWANTO melainkan barang tersebut milik dari teman korban yaitu Saksi ALEX WOPY yang dititipkan kepada korban RISWANTO dengan harga 1 (satu) buah besi Rollbar mobil berwarna hitam sekitar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila ditotalkan kerugian secara keseluruhan yang korban alami yaitu kurang lebih sekitar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 480 ayat (1) Ke-1 Pidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya