Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk | Penuntut Umum HASRUL, S.H., M.H. | DANIEL MOHSE YACOBUS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-439/R.2.10/Ft.1/02/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI MANOKWARI P–29 " Demi Keadilan dan KebenaranBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAANNO.REG.PERK : PDS – 14 /R.2.10/Ft.1/12/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA Nama lengkap :---- DANIEL MOHSE YACOBUS. Tempat lahir :---- Ambon. Umur/ tanggal lahir :---- 41 Tahun/ 18 Februari 1989. Jenis kelamin :---- Laki-Laki. Kewarganegaraan : --- Indonesia. Tempat tinggal :---- Jl. Swapen Perkebunan, RT.003 RW.013, Kelurahan Manokwari Barat, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. A g a m a :---- Kristen. Pekerjaan :---- Karyawan BUMN. Pendidikan :---- Strata Satu (S1) Hukum STIH Manokwari.
B. PENAHANAN 1. Penyidik : a. Terdakwa ditahan di Rutan Manokwari, sejak tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 17 September 2024; b. Penahanan Terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2024. c. Perpanjangan penahanan terdakwa dari Ketua PN. Tindak Pidana Korupsi pada PN. Manokwari sejak tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 26 November 2024. d. Perpanjangan penahanan II terdakwa dari Ketua PN. Tindak Pidana Korupsi pada PN. Manokwari sejak tanggal 27 November 2024 sampai dengan tanggal 26 Desember 2025.
2. Penuntut Umum : a. Terdakwa ditahan di Rutan Manokwari sejak tanggal 23 Desember 2024 sampai dengan tanggal 11 Januari 2025. b. Perpanjangan penahanan terdakwa dari Ketua PN. Tindak Pidana Korupsi pada PN. Manokwari sejak tanggal 12 Januari 2025 sampai dengan tanggal 10 Februari 2025. c. Perpanjangan penahanan II terdakwa dari Ketua PN. Tindak Pidana Korupsi pada PN. Manokwari sejak tanggal 11 Februari 2025 sampai dengan tanggal 12 Maret 2025.
C. DAKWAAN PRIMAIR : ------ Bahwa Terdakwa DANIEL MOHSE YACOBUS selaku Priority Banking Office (PBO) pada PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Manokwari berdasarkan Surat Keputusan pejabat pimpinan wilayah dan pejabat wakil pimpinan wilayah Jayapura PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : KEP : 335-KW/XVIII/SDM/2014 tanggal 31 Oktober 2014 dan dasar penugasan sebagai Associate Priority Banking Ofifcer pada PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Manokwari berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pimpinan Wilayah dan Pejabat Wakil Pimpinan Jayapura PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : KEP : 111/KW/VIII/HC/02/2019 tanggal 28 Februari 2019, bersama-sama dengan saksi Muhammad Zamzani, saksi Mardiyanto Suryo dan saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 10 Agustus 2020, tanggal 1 September 2021, tanggal 3 September 2021, tanggal 13 September 2021, tanggal 13 Desember 2021, tanggal 16 Maret 2021, tanggal 18 Maret 2022, tanggal 11 April 2022, bulan Juni 2022, tanggal 4 Juli 2022, dan tanggal 26 Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu diantara tahun 2020 sampai tahun 2022, bertempat di PT. Bank BRI (Persero) Kantor Cabang Pembantu Manokwari Kota Jalan Trikora Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya di Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu :
2. Saksi Muhammad Zamzani selaku Associate Account Officer 1 Fungsi Komersial di Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota dalam hal ini sebagai Pemrakarsa kredit kemudian merekayasa dokumen kredit para calon debitur yang dipinjam identitasnya oleh saksi Mardiyanto Suryo, agar permohonan kredit tersebut dapat disetujui oleh pemutus. Saksi Muhammad Zamzani kemudian membuat analisa kredit dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK). Dalam dokumen MAK tersebut Saksi Muhammad Zamzani merekayasa analisis kualitatif nilai kebutuhan kredit para calon debitur seolah-olah pengajuan kredit layak untuk disetujui sesuai dengan plafond yang diajukan calon debitur sehingga terjadi over kredit. 3. Khusus terhadap Kredit Modal Kerja Tangguh (KMK Tangguh) Saksi Muhammad Zamzani sengaja tetap memproses permohonan kredit calon debitur yang dipinjam identitasnya oleh saksi Mardiyanto Suryo, meskipun dokumen kredit tersebut tidak dilengkapi dengan persyaratan berupa dokumen yang ditandatangani oleh calon debitur untuk menerangkan bahwa usaha yang bersangkutan terdampak Covid-19. 4. Terhadap uang hasil pencairan kredit tersebut kemudian dipergunakan bersama-sama oleh Terdakwa DANIEL MOHSE YACOBUS, saksi Mardiyanto Suryo, Saksi Muhammad Zamzani, dan saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya untuk kepentingan proyek atau bukan untuk kepentingan para debitur. Para calon debitur yang dipinjam identitas tersebut kemudian dijanjikan untuk diberikan fee oleh saksi Mardiyanto Suryo, dan angsuran kredit para calon debitur merupakan tanggungjawab saksi Mardiyanto Suryo. Angsuran kredit para debitur tersebut ternyata tidak dibayar lunas oleh saksi Mardiyanto Suryo sehingga kredit macet (dalam kategori kolektibilitas 5).
Perbuatan-perbuatan Terdakwa DANIEL MOHSE YACOBUS, bersama-sama dengan Saksi Mardiyanto Suryo, Saksi Muhammad Zamzani, dan Saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya tersebut bertentangan dengan :
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni memperkaya diri sendiri dan orang lain yaitu Terdakwa DANIEL MOHSE YACOBUS, bersama-sama dengan Saksi Mardiyanto Suryo, Saksi Muhammad Zamzani, dan Saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya sebesar Rp.9.985.597.942,00 ( sembilan milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah), yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara dalam hal ini PT.Bank BRI (Persero) Kantor Cabang Manokwari Kota sebesar Rp.9.985.597.942,00 (sembilan milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua Barat Nomor : PE.03.03/SR-428/PW/27/5/2024 tanggal 19 Desember 2024, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit pada PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu Manokwari Kota Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, yang dilakukan Terdakwa DANIEL MOHSE YACOBUS, bersama-sama dengan Saksi Mardiyanto Suryo, Saksi Muhammad Zamzani, dan Saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya dengan cara-cara dan perbuatan sebagai berikut : -----------------------------
Bahwa setelah kredit atas nama saksi Olwin Makalew dicairkan uang dipergunakan oleh saksi Mardiyanto Suryo, dimana saksi Olwin Makalew dijanjikan jika angsuran kredit perbulan akan dibayar oleh saksi Mardiyanto Suryo, namun angsuran kredit atas nama Olwin Makalew tersebut tidak dibayar lunas oleh saksi Mardiyanto Suryo, sehingga kredit macet (dalam kategori Kolektibilitas 5).
Setelah proses akad kredit atas nama saksi Sulaeman selesai, lalu dibuka rekening dengan nomor 215801010890505 dan ATM atas nama saksi Sulaeman yang khusus untuk menampung pencairan kredit, lalu buku dan ATM diserahkan kepada saksi Mardiyanto Suryo dan saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya di depan PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu Manokwari Kota. Sehingga saksi Mardiyanto Suryo dapat leluasa untuk melakukan penarikan uang hasil pencairan kredit tersebut. saksi Mardiyanto Suryo selanjutnya memberi uang tunai senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada saksi Sulaeman sebagai fee pinjam identitas. Uang hasil pencairan kredit selebihnya dipergunakan oleh saksi Mardiyanto Suryo dan saksi Mardiyanto Suryo memberitahukan kepada Saksi Sulaeman bahwa angsuran kredit perbulan merupakan tanggungjawab Saksi Mardiyanto Suryo, namun angsuran kredit atas nama Sulaeman tersebut tidak dibayar lunas oleh saksi Mardiyanto Suryo , sehingga kredit macet (dalam kategori Kolektibilitas 5).
Saksi Muhammad Zamzani kemudian memproses dokumen kredit tersebut meskipun tahu debitur hanya dipinjam identitas. Saksi Muhammad Zamzani kemudian melakukan survey lokasi usaha dan lokasi agunan. Hasil dari kunjungan tersebut kemudian saksi Muhammad Zamzani membuat Lembar Kunjungan Nasabah (LKN) dan membuat analisis dan evaluasi kredit pada lembar Memorandum Analisis Kredit (MAK). Pada saat pengisian MAK tersebut saksi Muhammad Zamzani melakukan mark up penilaian agunan tanah dan menetapkan Nilai Pasar Wajar untuk agunan SHM No.03308/Manokwari Barat atas nama saksi Hamka Syamsuddin Rp. 2.375.000.000,- (dua milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Selain itu di dalam MAK tersebut saksi Muhammad Zamzani melakukan rekayasa kredit dimana berdasarkan analisis kualitatif nilai kebutuhan kredit yang dibutuhkan oleh calon debitur seharusnya adalah sebesar Rp.277.000.000,- (dua ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah) sehingga mengalami over kredit sebesar Rp.1.532.000.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh dua juta rupiah). Selanjutnya saksi Muhammad Zamzani menyusun rekomendasi setuju kepada pemutus kredit dengan plafond sebesar Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah). Bahwa setelah kredit dicairkan kemudian uang diambil oleh saksi Mardiyanto Suryo dan memberikan uang sebesar Rp.565.000.000,- (;ima ratus enam puluh lima juta rupiah) kepada saksi Hamka Syamsuddin sebagai fee pinjam identitas, dan sisanya dipergunakan semuanya untuk operasional dan perjalanan lobi-lobi proyek serta hiburan bersama Sdr.Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya dan saksi Daniel Mohse Yacobus. Kepada saksi Hamka Syamsuddin dijanjikan jika angsuran krdit perbulan akan dibayar oleh saksi Mardiyanto Suryo, namun angsuran kredit atas nama Hamka Syamsuddin tersebut tidak dibayar lunas oleh saksi Mardiyanto Suryo , sehingga kredit macet (dalam kategori kolektibilitas 5).
Setelah akad kredit selesai kemudian saksi Mardiyanto Suryo mengatakan kepada saksi Herman Felangi untuk menyerahkan Buku Tabungan dan Kartu ATM kepada Sdr. Mardiyanto Suryo di rumah saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya yang beralamat Jl. Trikora No. 87, RT. 003 RW. 009, Kelurahan Sowi, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Uang hasil pencairan kredit kemudian diambil seluruhnya oleh saksi Mardiyanto Suryo dengan meminta tandatangan slip penarikan kosong kepada saksi Herman Felangi beserta foto kopi KTP untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa DANIEL MOHSE YACOBUS untuk proses penarikan di Bank BRI, sedangkan ATM saksi Mardiyanto Suryo pergunakan sendiri. Kepada saksi Herman Felangi dijanjikan jika angsuran kredit perbulan akan dibayar oleh saksi Mardiyanto Suryo, namun angsuran kredit atas nama Herman Felangi tersebut tidak dibayar lunas oleh saksi Mardiyanto Suryo , sehingga kredit macet (dalam kategori kolektibilitas 5).
Setelah Akad kredit selesai kemudian saksi Mardiyanto Suryo menghubungi saksi Adit Kurniawan untuk datang menemui Terdakwa DANIEL MOHSE YACOBUS di Bank BRI Cabang Manokwari dan dilakukan penarikan uang senilai Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah). Terdakwa DANIEL MOHSE YACOBUS kemudian memberikan fee kepada Adit Kurniawan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Bahwa uang hasil pencairan kredit selebihnya dipergunakan oleh saksi Mardiyanto Suryo. Kepada Saksi Adit Kurniawan dijanjikan jika angsuran kredit perbulan merupakan tanggungjawab saksi Mardiyanto Suryo, namun angsuran kredit atas nama Adit Kuniawan tersebut tidak dibayar lunas oleh saksi Mardiyanto Suryo, sehingga kredit macet (dalam kategori kolektibilitas 5).
Saksi Muhammad Zamzani kemudian melakukan kunjungan ke lokasi agunan di daerah Sowi I dan Soribo berbekal foto kopi sertifikat yang diberikan oleh saksi Mardiyanto Suryo yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 00813 atas nama Yulianti Melda To’miling dan Sertifikat Hak Milik Nomor 02979 atas nama Mathelda Aminah Windesi, pada saat itu saksi Mardiyanto Suryo menunjukan batas-batas tanah karena tanah agunan tersebut adalah milik saksi Mardiyanto Suryo yang akan dibaliknamakan atas nama saksi Syahwan Maarif. Hasil dari kunjungan tersebut kemudian saksi Muhammad Zamzani membuat Lembar Kunjungan Nasabah (LKN) dan membuat analisis dan evaluasi kredit pada lembar Memorandum Analisis Kredit (MAK). Pada saat pengisian MAK tersebut saksi Muhammad Zamzani melakukan mark up penilaian agunan tanah dan menetapkan Nilai Pasar Wajar agunan SHM No. 00813 atas Yulianti Melda To’miling senilai Rp.281.250.000,- (dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Hak Milik Nomor 02979 atas nama Mathelda Aminah Windesi senilai Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah). Selanjutnya saksi Muhammad Zamzani menyusun rekomendasi setuju kepada pemutus kredit dengan plafond sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Bahwa setelah Akad kredit selesai kemudian saksi Syahwan Maarif mendatangi saksi Mardiyanto Suryo dengan membawa uang sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Uang tersebut kemudian sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diberikan sebagai fee, dan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) saksi Mardiyanto Suryo berikan kepada Terdakwa DANIEL MOHSE YACOBUS untuk pembayaran tagihan. Selanjutnya untuk Buku Tabungan dan ATM Syahwan Maarif dikuasai oleh Terdakwa DANIEL MOHSE YACOBUS. Uang hasil pencairan kredit selebihnya dipergunakan oleh saksi Mardiyanto Suryo. Kepada saksi Syahwan Maarif dijanjikan oleh saksi Mardiyanto Suryo jika angsuran perbulan merupakan tanggungjawab saksi Mardiyanto Suryo, namun angsuran kredit atas nama Syahwan Maarif tersebut tidak dibayar lunas oleh saksi Mardiyanto Suryo, sehingga kredit macet (dalam kategori kolektibilitas 5).
Saksi Muhammad Zamzani kemudian memproses dokumen kredit tersebut meskipun tahu debitur hanya dipinjam identitas dan tidak memiliki agunan. Kemudian saksi Muhammad Zamzani melakukan kunjungan ke lokasi usaha dan lokasi agunan. Pada saat dilakukan kunjungan ke lokasi agunan di Jalan Sowi IV dilakukan bersama saksi Mardiyanto Suryo yang menunjukan foto kopi Sertifikat an.Untung Mulyono dan menunjukan batas-batas tanah tersebut karena sertifikat adalah milik saksi Mardiyanto Suryo yang akan dibeli oleh saksi Jati Kusuma. Hasil dari kunjungan tersebut kemudian saksi Muhammad Zamzani membuat Lembar Kunjungan Nasabah (LKN) dan membuat analisis dan evaluasi kredit pada lembar Memorandum Analisis Kredit (MAK). Pada saat pengisian MAK tersebut saksi Muhammad Zamzani melakukan mark up penilaian agunan tanah dan menetapkan SHM No.02542 senilai Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah). Selain itu di dalam MAK tersebut saksi Muhammad Zamzani melakukan rekayasa kredit dimana berdasarkan analisis kualitatif sebenarnya calon debitur tidak layak diberikan kredit karena berdasarkan perhitungan MAK sebenarnya adalah Rp - 54.833.000,- (minus lima puluh empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). Selanjutnya saksi Muhammad Zamzani menyusun rekomendasi setuju kepada pemutus kredit dengan plafond sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah). Setelah akad kredit selesai kemudian saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya dan saksi Mardiyanto Suryo memberikan fee sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening tabungan saksi Jati Kusuma, dan memberikan uang tunai sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada saksi Jati Kusuma. Bahwa uang hasil pencairan kredit selebihnya dipergunakan oleh saksi Mardiyanto Suryo. Kepada saksi Jati Kusuma dijanjikan oleh saksi Mardiyanto Suryo jika angsuran perbulan merupakan tanggungjawab saksi Mardiyanto Suryo, namun angsuran kredit atas nama Jati Kusuma tersebut tidak dibayar lunas oleh saksi Mardiyanto Suryo , sehingga kredit macet (dalam kategori kolektibilitas 5).
1. Terhadap debitur atas nama saksi Siti satria, diawali permintaan saksi Mardiyanto Suryo kepada saksi Siti Satria yang merupakan pegawai Toko Suryo Mart milik saksi Mardiyanto Suryo untuk pinjam identitas guna kepentingan pengajuan kredit dan dijanjikan untuk angsuran tiap bulan akan dibayar oleh saksi Mardiyanto Suryo. saksi Mardiyanto Suryo mengurus kelengkapan agunan usaha dan agunan tanah seolah-olah milik saksi Siti Satria. Bahwa saksi Mardiyanto Suryo kemudian pada tanggal 26 Juli 2022 mengajukan permohonan Kredit Modal Kerja Tangguh untuk pengembangan usaha Perdagangan Sembako senilai Rp.950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) atas nama saksi Siti Satria kepada saksi Yan Ari Permana Sarko. Kemudian saksi Yan Ari Permana Sarko bersama dengan saksi Muhammad Zamzani melakukan kunjungan ke lokasi usaha dan lokasi agunan calon debitur. Pada saat kunjungan ke lokasi agunan di pasir putih, sowi, amban dan Anday ditunjukan batas-batas tanah tersebut oleh saksi Mardiyanto Suryo karena tanah tersebut memang milik saksi Mardiyanto Suryo yang akan dibaliknamakan atas nama saksi Siti Satria. Hasil dari kunjungan tersebut kemudian saksi Yan Ari Permana Sarko membuat Lembar Kunjungan Nasabah (LKN) dan membuat analisis dan evaluasi kredit pada lembar Memorandum Analisis Kredit (MAK), untuk selanjutnya menyusun rekomendasi setuju kepada pemutus kredit dengan plafond sebesar Rp.950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah). Bahwa setelah akad kredit saksi Siti Satria menandatangani buku Tabungan dan ATM yang sebelumnya telah disiapkan oleh petugas Costumer Service (CS), setelah saksi Siti Satria menandatangani buku tabungan dan ATM kemudian petugas Costumer Service (CS) menyodorkan slip penarikan uang kosong untuk ditandatangani, setelah saksi Siti Satria selesai menandatangani slip penarikan yang masih kosong tersebut, kemudian ditelfon oleh saksi Mardiyanto Suryo agar menitipkan slip penarikan tersebut ke Costumer Service (CS). Setelah itu saksi Siti Satria ditelfon kembali oleh saksi Mardiyanto Suryo untuk mengambil uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk diserahkan kepada saksi Mardiyanto Suryo. Untuk sisa uang hasil pencairan kredit seluruhnya dipergunakan untuk kepentingan saksi Mardiyanto Suryo. Bahwa pembayaran angsuran kredit atas nama Siti Satria tidak dibayar lunas oleh saksi Mardiyanto Suryo, sehingga kredit macet (dalam kategori kolektibilitas 5).
Bahwa setelah akad kredit kemudian uang hasil pencairan kredit tersebut diambil oleh saksi Mardiyanto Suryo sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan saksi Mika Putri Wulan Rumambi sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Untuk selanjutnya pembayaran angsuran kredit atas nama Mika Putri Wulan Rumambi tidak dibayar lunas oleh saksi Mardiyanto Suryo, sehingga kredit macet (dalam kategori kolektibilitas 5).
Selanjutnya pada tanggal 01 September 2021 saksi Mardiyanto Suryo mengajukan permohonan Kredit Usaha Rakyat atas nama saksi Rolando Patrik Loman untuk pengembangan usaha Kafe dan Catering senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada saksi Yan Ari Permana Sarko yang juga menjabat selaku RM di Kantor Cabang Pembantu Manokwari Kota. Kemudian saksi Yan Ari Permana Sarko bersama dengan saksi Muhammad Zamzani melakukan kunjungan ke lokasi usaha dan lokasi agunan calon debitur. Pada saat kunjungan ke lokasi ditunjukan batas-batas tanah tersebut oleh saksi Mardiyanto Suryo karena tanah tersebut memang milik saksi Mardiyanto Suryo yang akan dibaliknamakan atas nama saksi Rolando Patrik Loman. Hasil dari kunjungan tersebut kemudian saksi Yan Ari Permana Sarko membuat Lembar Kunjungan Nasabah (LKN) dan membuat analisis dan evaluasi kredit pada lembar Memorandum Analisis Kredit (MAK), untuk selanjutnya menyusun rekomendasi setuju kepada pemutus kredit dengan plafond sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Bahwa setelah akad kredit saksi Rolando Patrik Loman menyerahkan uang tunai hasil pencairan kredit sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) beserta buku tabungan dan ATM kepada saksi Mardiyanto Suryo. Untuk selanjutnya pembayaran angsuran kredit atas nama Rolando Patrik Loman tidak dibayar lunas oleh saksi Mardiyanto Suryo, sehingga kredit macet (dalam kategori kolektibilitas 5).
Setelah akad kredit, uang kredit dipergunakan oleh saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya dan saksi Mardiyanto Suryo untuk kepentingan usaha atau kepentingan proyek pemerintah yang sama-sama akan dijalankan bersama-sama dengan Terdakwa DANIEL MOHDE YACOBUS dan saksi Muhammad Zamzani. Untuk selanjutnya pembayaran angsuran kredit tidak dibayar lunas oleh saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya dan saksi Mardiyanto Suryo, sehingga kredit macet (dalam kategori kolektibilitas 5).
Bab IV Kebijakan Persetujuan Kredit Point C 2.b Risiko atas Pemberian Kredit
Bab IV Kebijakan Persetujuan Kredit Point D.3. Analisis dan Evaluasi Kredit Ritel Seluruh Besaran : a. Semua permohonan kredit yang akan diproses harus dilakukan analisis dan evaluasi secara tertulis oleh Pejabat Pemrakarsa. Kedalam suatu analisis disesuaikan dengan tingkat dan kompleksitas risiko kredit yang akan diberikan.
Bagian 2 Pengertian dan Ketentuan angka 2.3.1 Mekanisme Pemberian KMK Tangguh. Analisis dan evaluasi kredit :
± Rp.565.000.000,- ( lima ratus enam puluh lima juta rupiah) untuk Sdr. Hamka Syamsudin. ± Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk biaya kredit (biaya akad kredit di BRI, provisi, Admin, biaya notaris) ± Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk membayar tagihan-tagihan pijaman dan bungan pinjaman, ± Rp.785.000.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta rupiah) untuk biaya perjalan dan akomodasi serta lobi pekerjaan di Gorontalo, Palu dan Jakarta.
2. Nasabah atas nama Herman Felangi Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) ± Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk biaya kredit (biaya akad kredit di BRI, provisi, Admin, biaya notaris) ± Rp.830.000.000,- ( delapan ratus tiga puluh juta rupiah) untuk biaya rombongan lobi proyek di jakarta bertemu dengan Sdr.Felix Wanggay, Sdr.Edi Wanggay dan Ibu Fera.
3. Nasabah atas nama Irwan Prahara Wijaya Rp.900.000.000,- ( sembilan ratus juta rupiah) ± Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk pelunasana kredit orang tua Irwan Prahara Wijaya di Bank BTN ± Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk biaya kredit (biaya akad kredit di BRI, provisi, Admin, balik nama sertifikat dan biaya notaris) ± Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk renovasi rumah Irwan Prahara Wijaya. ± Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk biaya perjalan dan akomodasi serta lobi pekerjaan bertemu Sdr.Hendrik dan Pak Jaya di Jakarta.
4. Nasabah atas nama Rolando Patrik Loman Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ± Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk biaya kredit (biaya akad kredit di BRI, provisi, Admin, balik nama sertifikat dan biaya notaris) ± Rp.430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah) untuk pembangunan pagar dan cor lantai untuk Pertashop.
5. Nasabah atas nama Jati Kusuma Rp.1.000.000.000,- (seratus juta rupiah) Untuk rinciannya saya tidak mengetahuinya karena semuanya yang tahu adalah Sdr.Muhamad zamzani dan Sdr.Daniel Mohse Yacobus.
6. Nasabah atas nama Mika Putri Wulan Rumambi Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ± Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk nasabah Mika Putri Wulan Rumambi. ± Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk biaya kredit (biaya akad kredit di BRI, provisi, Admin, biaya notaris) ± Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk membayar beberapa tagihan pinjaman dan bunga.
7. Nasabah atas nama Siti Satria Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ± Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk biaya kredit, pembayaran tanah dan balik nama. ± Rp.450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk membayar beberapa tagihan pinjaman dan bunga. ± Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk tagihan angsuran.
8. Nasabah atas nama Syahwan Maarif Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ± Rp.350.000.000,- untuk nasabah Syahwan Maarif (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Sisanya Sdr.Daniel Mohse Yacobus yang mengetahuinya.
9. Nasabah atas nama Sulaeman Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ± Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) untuk membayar tanah milik Munardi. ± Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk bayar beberapa tagihan dan bunga. ± Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk nasabah Sulaeman.
10. Nasabah atas nama Adit Kurniawan Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah). ± Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk biaya kredit (biaya akad kredit di BRI, provisi, Admin, biaya balik nama dan biaya notaris) ± Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) untuk bayar beberapa tagihan dan bayar pinjaman.
11. Nasabah atas nama Olwin Makalew Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ± Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk biaya kredit (biaya akad kredit di BRI, provisi, Admin, biaya notaris) ± Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pekerjaan proyek ± Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) untuk bayar beberapa tagihan. ± Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk urus pekerjaan di jakarta.
--------- Perbuatan Terdakwa DANIEL MOHSE YACOBUS bersama-sama dengan saksi Mardiyanto Suryo, saksi Muhammad Zamzani, dan saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya (yang dituntut dalam berkas yang terpisah) tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------
SUBSIDAIR : ------ Bahwa Terdakwa DANIEL MOHSE YACOBUS selaku Priority Banking Office (PBO) pada PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Manokwari berdasarkan Surat Keputusan pejabat pimpinan wilayah dan pejabat wakil pimpinan wilayah Jayapura PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : KEP : 335-KW/XVIII/SDM/2014 tanggal 31 Oktober 2014 dan dasar penugasan sebagai Associate Priority Banking Ofifcer pada PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Manokwari berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pimpinan Wilayah dan Pejabat Wakil Pimpinan Jayapura PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : KEP : 111/KW/VIII/HC/02/2019 tanggal 28 Februari 2019, bersama-sama dengan saksi Muhammad Zamzani, saksi Mardiyanto Suryo dan saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya (yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 10 Agustus 2020, tanggal 1 September 2021, tanggal 3 September 2021, tanggal 13 September 2021, tanggal 13 Desember 2021, tanggal 16 Maret 2021, tanggal 18 Maret 2022, tanggal 11 April 2022, bulan Juni 2022, tanggal 4 Juli 2022, dan tanggal 26 Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu diantara tahun 2020 sampai tahun 2022, bertempat di PT.Bank BRI (Persero) Kantor Cabang Pembantu Manokwari Kota Jalan Trikora Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Propinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya di Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni menguntungkan diri sendiri dan orang lain yaitu Terdakwa DANIEL MOHSE YACOBUS, bersama-sama dengan Saksi Mardiyanto Suryo, Saksi Muhammad Zamzani, dan Saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya sebesar Rp.9.985.597.942,00 (sembilan milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah), yaitu :
2. Saksi Muhammad Zamzani selaku Associate Account Officer 1 Fungsi Komersial di Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota dalam hal ini sebagai Pemrakarsa kredit kemudian merekayasa dokumen kredit para calon debitur yang dipinjam identitasnya oleh saksi Mardiyanto Suryo, agar permohonan kredit tersebut dapat disetujui oleh pemutus. Saksi Muhammad Zamzani kemudian membuat analisa kredit dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK). Dalam dokumen MAK tersebut Saksi Muhammad Zamzani merekayasa analisis kualitatif nilai kebutuhan kredit para calon debitur seolah-olah pengajuan kredit layak untuk disetujui sesuai dengan plafond yang diajukan calon debitur sehingga terjadi over kredit. 3. Khusus terhadap Kredit Modal Kerja Tangguh (KMK Tangguh) Saksi Muhammad Zamzani sengaja tetap memproses permohonan kredit calon debitur yang dipinjam identitasnya oleh saksi Mardiyanto Suryo, meskipun dokumen kredit tersebut tidak dilengkapi dengan persyaratan berupa dokumen yang ditandatangani oleh calon debitur untuk menerangkan bahwa usaha yang bersangkutan terdampak Covid-19. 4. Terhadap uang hasil pencairan kredit tersebut kemudian dipergunakan bersama-sama oleh Terdakwa DANIEL MOHSE YACOBUS, saksi Mardiyanto Suryo, Saksi Muhammad Zamzani, dan saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya untuk kepentingan proyek atau bukan untuk kepentingan para debitur. Para calon debitur yang dipinjam identitas tersebut kemudian dijanjikan untuk diberikan fee oleh saksi Mardiyanto Suryo, dan angsuran kredit para calon debitur merupakan tanggungjawab saksi Mardiyanto Suryo. Angsuran kredit para debitur tersebut ternyata tidak dibayar lunas oleh saksi Mardiyanto Suryo sehingga kredit macet (dalam kategori kolektibilitas 5).
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yakni Terdakwa DANIEL MOHSE YACOBUS selaku Priority Banking Office (PBO) pada BRI Cabang Manokwari bersama-sama dengan Saksi Mardiyanto Suryo, Saksi Muhammad Zamzani, dan Saksi Irwan Wijaya alias Irwan Prahara Wijaya, yaitu : Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan :
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |