Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2023/PN Mnk 1.Boston R. M. Siahaan, S.H.
2.Gerei Sambine, S.H., M.H.
3.FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
4.Habibie Anwar, S.H.
5.Ryan Mahardika, S.H.
ANANG ARDIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2023/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-328/R.2.13/Eku.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Boston R. M. Siahaan, S.H.
2Gerei Sambine, S.H., M.H.
3FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
4Habibie Anwar, S.H.
5Ryan Mahardika, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANG ARDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
Bahwa Terdakwa ANANG ARDIANTO, pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekitar jam 11:15 Wit atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalur 1 Barat Kampung Argosigemerai SP V Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari atau setidak-tidaknya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Manokwari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------
1. Bahwa berawal terdakwa ANANG ARDIANTO yang berprofesi sebagai Tukang Las di Jalur 1 SP V Kabupaten Teluk Bintuni pada sekitar bulan Januari 2022, melakukan perjalan pulang kampung ke Srengat Blitar Jawa Timur dimana terdakwa bertemu dengan kenalan terdakwa yang bernama Saudara NOK dan Saudara NOK menyampaikan kepada terdakwa apabila terdakwa kelelahan sehabis bekerja agar meminum/mengkonsumsi obat Dekstrometorfan dan terdakwa kemudian diajak Sdr. NOK membeli obat Dekstrometorfan sebanyak 40 butir/tablet dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian obat tersebut terdakwa konsumsi per hari sebanyak 40 (empat puluh) butir dan memberikan efek menghilangkan rasa capek terdakwa serta selama terdakwa berada di kampung halaman terdakwa membeli Dekstrometorfan seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari untuk dikonsumsi. 
2. Bahwa selanjutnya setelah terdakwa kembali ke Kabupaten Teluk Bintuni dan bekerja sebagai tukang Las, terdakwa kemudian memesan obat Dekstrometorfan via internet dengan menggunakan handphone merk Vivo V11 1806 (nomor Hp 082199386060) dan terhubung dengan aplikasi toko online Tokopedia serta terdakwa mengunjungi toko online dengan nama  Nanazal223 dan DiamondJakarta (dengan nama pemilik BAHRIZAL) yang menjual obat-obatan namun terdakwa yang mengetahui bahwa obat Dekstrometorfan sudah dicabut ijin edarnya atau tidak dijual lagi di apotek sehingga terdakwa meminta nomor WA penjual dan melakukan chat/komunikasi pribadi diluar aplikasi Tokopedia dimana penjual bersedia menyediakan obat Dektrometorfan yang dilarang untuk dijual dan terdakwa bersedia membayar kepada penjual sehingga terjadi transaksi dimana terdakwa memesan Dekstrometorfan sebagai berikut :
- Tanggal 16 Maret 2023, nomor Invoice INV/20220316/MPL/2139274776 dari penjual Nanazal223 dengan pembayaran tunai setelah paket diterima / COD (Cash on Delivery) sebanyak 1 (satu) botol yang berisi 1.000 (seribu) tablet, seharga Rp. 817.300,- (delapan ratus tujuah belas ribu tiga ratus rupiah) ;
- Tanggal 29 Maret 2022, nomor Invoice INV/20220328/MPL/2174400194 dari penjual Nanazal223 dengan pembayaran tunai setelah paket diterima / COD (Cash on Delivery) sebanyak 2 (dua) botol yang berisi 1.000 seribu) tablet seharga Rp. 1.534.800,- (satu juta lima ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus rupiah) 
- Tanggal 11 Mei 2022 dengan nomor Invoice INV/20220511/MPL/2306347068 dari penjual Nanazal223 dengan pembayaran tunai setelah paket diterima / COD (Cash on Delivery) sebanyak 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) tablet  seharga Rp. 817.300,- (delapan ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah);
- Tanggal 13 Mei 2022 dengan nomor Invoice INV/20220513/MPL/2314048767 dari penjual Nanazal223 dengan pembayaran tunai setelah paket diterima / COD (Cash on Delivery) sebanyak 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) tablet seharga Rp. 817.300,- (delapan ratus tujuah belas ribu tiga ratus rupiah) ;
- Tanggal 15 Juni 2022 dengan nomor Invoice INV/20220615/MPL/2407812375 dari penjual DIAMONDJAKARTA dengan pembayaran tunai setelah paket diterima / COD (Cash on Delivery) sebanyak 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) tablet sebesar Rp 816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah);
- Tanggal 28 Juni 2022 dengan nomor Invoice INV/20220628/MPL/2442631403 dari penjual DIAMONDJAKARTA dengan pembayaran tunai setelah paket diterima / COD (Cash on Delivery) sebanyak 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) tablet seharga Rp 817.300,- (delapan ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah) ;
- Tanggal 19 September 2022 dengan nomor Invoice INV/20220919/MPL/2668500654 dari penjual DIAMONDJAKARTA dengan pembayaran tunai setelah paket diterima / COD (Cash on Delivery) sebanyak 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) tablet seharga Rp 776.000,- (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
- Tanggal 13 November 2022 dengan nomor Invoice INV/20220919/MPL/2816327087 dari penjual DIAMONDJAKARTA dengan pembayaran tunai setelah paket diterima / COD (Cash on Delivery) sebanyak 1 (satu) botol berisi 1.000 tablet sebesar Rp 727.600,- (Tujuh ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) ;
- Tanggal 23 Desember 2022 dengan nomor Invoice INV/20220919/MPL/2816327087 dari penjual DIAMONDJAKARTA dengan pembayaran tunai setelah paket diterima / COD (Cash on Delivery) sebanyak  1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) tablet  sebesar Rp. 901.200,- (sembilan ratus seribu dua ratus rupiah);
- Tanggal 29 Januari 2023 dari penjual DIAMONDJAKARTA Sdr. BAHRIZAL dengan pembayaran transfer melalui BRI sebanyak 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) tablet.
3. Bahwa sekitar bulan Mei 2022, terdakwa mengedarkan dekstrometorfan dengan memberikan kepada teman terdakwa di Bintuni yakni saksi MOHAMMAD ADESTA IKSAN ASMAWI sebanyak 5 (lima) butir atau yang dikenal dengan obat kuning karena terdakwa mendapatkan informasi kalau saksi MOHAMMAD ADESTA IKSAN ASMAWI biasa mengkonsumsi obat Antimo kalau merasa kelelahan sehabis bekerja dan sejak itu saksi MOHAMMAD ADESTA IKSAN ASMAWI sering memesan kepada terdakwa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk sebanyak 25 (dua puluh lima) butir, seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) untuk sebanyak 50 (lima puluh) butir, selain itu saksi  MOHAMMAD ADESTA IKSAN ASMAWI mendapat informasi terkait obat lain yang memiliki efek yang mirip dengan obat Dekstrometorfan yakni obat Hexymer sehingga saksi  MOHAMMAD ADESTA IKSAN ASMAWI menanyakan apakah terdakwa dapat menyediakan obat Hexymer dan terdakwa bersedia dan selanjutnya saksi IKSAN memesan kepada terdakwa ANANG ARDIANTO obat Hexymer sebanyak 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir yang dijual terdakwa seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan setelah obat tersebut habis dikonsumsi maka saksi  MOHAMMAD ADESTA IKSAN ASMAWI kembali memesan kepada terdakwa 1 (satu) botol berisi 1.000 (seribu) butir dimana terdakwa menjual dengan menaikan harganya menjadi Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), sehingga total terdakwa memesan Hexymer pada toko online Nanazal223 dan DiamondJakarta, dengan rincian :
- Tanggal 27 Mei 2022 dengan nomor Invoice INV/20220527/MPL/2351911503 dari penjual Nanazal1223 pembayaran tunai setelah paket diterima / COD (Cash on Delivery) sebanyak 1 (satu) botol berisi 1.000 tablet
- Tanggal 19 September 2022 dengan nomor Invoice INV/20220919/MPL/2696484330 dari penjual DIAMONDJAKARTA dengan pembayaran tunai setelah paket diterima / COD (Cash On Delivery) sebanyak 1 (satu) botol sebanyak 1.000 (seribu) butir tablet.
4. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023, saksi SETIYANTO, S.Farm dari Balai POM Manokwari bersama Korwas PPNS Polda Papua Barat dan petugas kepolisian dari Polres Bintuni mendapatkan laporan adanya peredaran obat-obatan tanpa izin edar yang behubungan dengan obat Ilegal sehingga saat kurir ekspedisi JNE mengantar paket milik terdakwa dimana keduanya janjian untuk bertemu di Gapura Jalur I Barat SP V dan terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino Sporty 125 cc dengan stiker warna biru serta saat tiba keduanya bertemu kemudian pihak ekspedisi yakni saksi GLENCE WATTILETE bertanya kepada terdakwa apa isi dari paket tersebut dimana terdakwa menjawab isi paket tersebut adalah obat herbal sehingga terdakwa kemudian diamankan ke Polres Bintuni dan saat di buka paket herbal di hadapan petugas Balai POM dan Kepolisian ternyata didalam paket tersebut berisi obat Hexymer dan Dekstrometorfan tablet dan diketahui terdakwa telah mengedarkan tanpa izin edar guna mencari keuntungan.
5. Bahwa obat Dekstrometorfan dan Hexymer yang dibeli dan dijual/diedarkan oleh terdakwa adalah obat yang tidak memiliki izin edar dan tidak dapat diperjualbelikan sebagaimana diatur pada :
- Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi menyebutkan bahwa Penyaluran sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki izin sebagai penyalur dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyalurkan sediaan farmasi yang berupa bahan obat, obat dan alat kesehatan.
- Pasal 106 (1) UU No. 36 tahun 2006 tentang Kesehatan menyebutkan Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, demikian pula dimuat dalam pasal 9 (1) PP No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan menyebutkan bahwa Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah memperolah izin edar dari Menteri.
- Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No. 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan dimana pada pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, yang selanjutnya disebut dengan Obat-Obat Tertentu, adalah obat-obat yang bekerja di sistem susunan syaraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku, terdiri atas obat-obat yang mengandung Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol dan/atau Dekstrometorfan. Dalam peraturan tersebut diatur tentang mulai dari proses pengadaan, penyimpanan dan peredarannya pada Industri Farmasi, PBF, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, dan Instalasi Farmasi Klinik yang pengelolaanya wajib mengacu pada peraturan ini.
- Bahwa terdakwa dalam membeli dan mengedarkan dengan cara menjual dilakukan tanpa izin edar (TIE) berdasarkan Surat Edaran dari Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA Badan POM RI nomor HK.02.01.32.323.11.19.4263 tanggal 6 November 2019 tentang obat dalam kemasan botol berisi 250, 500 dan 1000 butir dalam bentuk sediaan oral padat yang ditujukan kepada Pimpinan Industri Farmasi di seluruh Indonesia dimana hal-hal yang disampaikan dalam surat edaran tersebut salah satunya pada poin 2 memerintahkan industri farmasi yang masih mengedarkan obat tanpa izin edar dalam bentuk sediaan oral padat dengan kemasan botol berisi 250, 500 dan 1000 butir untuk menghentikan distribusi dan menarik dari peredaran semua obat sebagaimana dimaksud dari pedagang besar farmasi, apotek dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya paling lambat tanggal 31 November 2019. Surat edaran tersebut menindaklanjuti Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Pasal 64 butir 1 menyebutkan untuk menjamin kestabilan obat dalam bentuk sediaan oral padat, registrasi obat dengan kemasan botol berisi paling banyak 100 (seratus) butir.
- Bahwa kedua jenis obat yang oleh terdakwa dibeli dan dijual/diedarkan tersebut dimana produk berupa Dekstrometorfan dan Hexymer tersebut tidak memiliki izin edar (TIE) karena sudah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal.
 
-------Perbuatan Terdakwa ANANG ARDIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.-------
Pihak Dipublikasikan Ya