Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2.JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H.
1.ALEX JHON MADAY Alias ALEX
2.MARTHEN MEIDODGA Alias ATENG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-793/R.2.10/Eku.2/3/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEX JHON MADAY Alias ALEX[Penahanan]
2MARTHEN MEIDODGA Alias ATENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

--------Bahwa Terdakwa I ALEX JHON MADAY Alias ALEX dan Terdakwa II MARTHEN MEIDODGA pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIT di Jalan Ayambori Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024, di suatu tempat yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak, yang dilakukan terdakwa dengan cara senagai berikut: -------------------
-    Bahwa berawal pada Tahun 2001, Saat Terdakwa II sedang berada dirumah, tiba-tiba datang seseorang laki-laki yang tidak Terdakwa II kenal menawarkan 1 (satu) pucuk Senjata Api jenis Revolver dan 4 (empat) butir peluru seharga Rp. 20.400.000,00 (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah) yang kemudian dibeli oleh Terdakwa II dengan tujuan sebagai alat pertahanan diri saat ke kebun.
-    Kemudian pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIT Terdakwa I ALEX JHON MADAY Alias Alex datang ke rumah Terdakwa II MARTHEN MEIDODGA yang berada di Kampung Susweni Kabupaten Manokwari dengan tujuan ingin meminjam Senjata Api jenis Revolver milik Terdakwa II untuk jaga diri karena mau ke SP 9 di Distrik Mani Kabupaten Manokwari. Sesampainya di rumah Terdakwa II, Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “Bapak.. Saya pinjam pistol dulu”, kemudian Terdakwa II menjatab “Ada itu kamu pakai tapi hati-hati saja… mau kemana?”, lalu dijawab oleh Terdakwa I “Saya mau ke SP hadiri ulang tahun mama tua saya karena saya pulang malam jadi saya pake-pake jaga diri takutnya ada apa-apa di jalan” kemudian Terdakwa II menjawab “Iyo hati-hati jangan sampe kamu tembak orang sembarang” dan dijawab Terdakwa I “Iyo tidak”, setelah itu pukul 17.30 WIT Terdakwa I langsung jalan menuju Kampung Warikon SP 9 di Distrik Masni Kabupaten Manokwari dengan membawa 1 (satu) pucuk Revolver milik Terdakwa II yang Terdakwa I simpan di dalam tas gendong warna hitam dan tiba sekitar pukul 20.30 untuk menghadiei acara Ulang Tahun dan mengikuti Ibadah di rumah mama tua Terdakwa I hingga selesai pukul 23.00. Selanjutnya setelah selesai melaksanakan Ibadah, Terdakwa I pulang ke rumah;
-    Kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIT Terdakwa I tiba dirumahnya di Kampung Susweni dan menyimpan 1 (satu) pucuk Senjata Api Jenis Revolver dengan menggunakan Tas tersebut ditempat gantungan ruang tamu rumah Terdakwa I keesokan harinya Terdakwa I pergi ke rumah Terdakwa II untuk mengembalikan Senjata Api Jenis Revolver tersebut, namun Terdakwa II tidak berada dirumah sehingga Terdakwa I kembali ke rumah dan menyimpan 1 (satu) pucuk Senjata Api jenis Revolver tersebut di dalam kamar rumah Terdakwa I;
-    Kemudian sekitar pukul 17.00 WIT Terdakwa I pergi untuk mengambil Kayu Balok 5x5cm di Belakang Hotel Arfak Samping Kantor Kodim Manokwari dengan membawa 1 (satu) pucuk Senjata Api jenis Revolver tersebut dan dalam perjalanan, Anggota Polisi dari Tim Buser Polresta Manokwari yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai kepemilikan senjata api illegal langsung memberhentikan menangkap Terdakwa I beserta Barang bukti 1 (satu) pucuk Senjata Api jenis Revolver dan 4 (empat) butir peluru tersebut dan Terdakwa I mengaku pemilik Senjata Api jenis Revolver tersebut adalah Terdakwa II dan pada pukul 19.00 WIT Anggota Polisi dari Polresta mendatangi rumah Terdakwa II di Kampung Susweni Kabupaten Manokwari dan langsung membawa Terdakwa II ke Polresta Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Coba Senjata Api terhadap 1 (satu) pucuk Senjata Api Rakitan Laras Pendek Jenis Revolver pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 oleh SYAIFULLAH dan SUGIYANTO LEMBANG yang telah mendapatkan Sertifikasi Pasukan Pelopor Korbrimob Polri dengan Kualifikasi/Kompetensi Sniper/Penembak Runduk, dengan hasil sebagai berikut:
?    1 (satu) pucuk Senjata Api Rakitan Laras Pendek Jenis Revolver diisikan amunisi aktif kaliber 38 mm ke dalam silindernya sebanyak 1 (satu) butir, selanjutnya ditembakkan kearah sasaran jarak tembak 25 (dua puluh lima) meter ternyata Senjata Api tersebut dapat berfungsi sebagaimana mestinya sesuai dengan senjata api organik milik TNI/POLRI.

--------Bahwa Perbuatan para terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya