Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Mnk 1.Boas Dowansiba
2.Petrus Dowansiba
3.Evi Selviana Induwek
4.Hana Induwek
5.Ruben Dowansiba
6.Joni Mansim
7.Yakobus Dowansiba, S.PAK.
8.Marthen Dowansiba
9.Moses Dowansiba
10.Philipus Indou
11.Petrus Dowansiba
12.Sulin Induwek, S.H.
13.Marthinus Dowansiba
14.Zeth Towansiba, S.H.
15.Pakis Dowansiba
16.Silas Towansiba
17.Sarah Dowansiba
17.Pemerintah Kabupaten Manokwari Cq. Bupati Manokwari
18.Dinas Kehutanan UPTD Balai Perbenihan dan Pengembangan Tanaman Hutan Provinsi Papua Barat.
19.Badan Pertanahan Kabupaten Manokwari
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Boas Dowansiba
2Petrus Dowansiba
3Evi Selviana Induwek
4Hana Induwek
5Ruben Dowansiba
6Joni Mansim
7Yakobus Dowansiba, S.PAK.
8Marthen Dowansiba
9Moses Dowansiba
10Philipus Indou
11Petrus Dowansiba
12Sulin Induwek, S.H.
13Marthinus Dowansiba
14Zeth Towansiba, S.H.
15Pakis Dowansiba
16Silas Towansiba
17Sarah Dowansiba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.Boas Dowansiba
2LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.Petrus Dowansiba
3LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.Sulin Induwek, S.H.
4LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.Marthinus Dowansiba
5LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.Zeth Towansiba, S.H.
6LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.Pakis Dowansiba
7LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.Silas Towansiba
8LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.Sarah Dowansiba
9LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.Philipus Indou
10LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.Moses Dowansiba
11LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.Marthen Dowansiba
12LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.Yakobus Dowansiba, S.PAK.
13LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.Joni Mansim
14LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.Ruben Dowansiba
15LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.Hana Induwek
16LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.Evi Selviana Induwek
17LEUMES PIET WONDIWOY, S.H.Petrus Dowansiba
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Manokwari Cq. Bupati Manokwari
2Dinas Kehutanan UPTD Balai Perbenihan dan Pengembangan Tanaman Hutan Provinsi Papua Barat.
3Badan Pertanahan Kabupaten Manokwari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 67.086.400.000,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) dalam perkara ini.
3.Menyatakansah dan memiliki kedudukan hukum bahwa para penggugat adalah Penggugat yang benar.
4.Menyatakan Sertifikat Tanah milik Tergugat I dinyatakan Dibatalkan karena hukum.
5.Menyatakan seluruh surat-surat terkait dengan tanah sebagaimana di dalam gugatan ini dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
6.Menyatakan bahwa penguasaan tanah secara berlebihan (40 hektar) merupakan Pelanggaran Hak Azasi Manusian (HAM) atas hak kepemilikan tanah warisan yang ditinggalkan para leluhur kepada para Penggugat.
7.Menyatakan bahwa penguasaan tanah secara melawan hak merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
8.Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng atau secara bersama-sama membayar ganti rugi kepada para Penggugat, sebagai berikut :
a.Kerugian Materil, sebesar Rp. 3.686.400.000,00 + Rp. 63.400.000.000,00 maka total sebesar Rp. 67.086.400.000,00 (enam puluh tujuh miliar delapan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
b.Kerugian Immateril, sebesar Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah).
9.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
10.Menghukum para Tergugat membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
11.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlabih dahulu walau para Tergugat melakukan verzet, banding, dan atau kasasi.
12.Menghukum para Tegugat membayar biaya perkara.
13.Dan/atau bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex  aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak