INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.C/2020/PN Mnk | ABDUL MUIS, S.H. | RIKKI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mei 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.C/2020/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Apr. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/90/IV/2020/Resnarkoba | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N
I. D a s a r :
a. Undang – undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2006 pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Tentang Larangan Pemasukan (memasok), Penyimpanan, dan Peredaran Minuman beralkohol di wilayah Hukum Kabupaten Manokwari.
c. Laporan Polisi Nomor : LP / 312 / IV / 2020 / Papua Barat / Res Manwar, tanggal 22 April 2020.
II. Perkara : Melanggar pasal 8 ayat ( 1 ) huruf c tentang larangan Pengedar dan Penjual minuman beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
III. Pemanggilan :
a. Tersangka : Nama, RIKKI, Umur 45 tahun, tempat tanggal lahir Tanawongko, 10 September 1974, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen Katholik, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA, Alamat Jln. Gunung Salju Amban Kab. Manokwari.
b. Saksi :
1. Nama DEARMANTO WIJAYA SARAGI, Umur 33 tahun, Tempat Tanggal Lahir Manokwari, 22 Juli 1986, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan TNI-AD, Pendidikan Terakhir SMA, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Asrama Kodam Kab. Manokwari.
2. Nama RUDI GERRITES, Umur 45 Tahun, tempat dan tanggal lahir 17 Juni 1974, jenis Kelamin Laki - laki, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Anggota TNI-AD, Pendidikan Terakhir SMA, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Asrama Kodam Kab. Manokwari.
IV. Keterangan saksi :
Saksi 1 : Nama DEARMANTO WIJAYA SARAGI, Umur 33 tahun, Tempat Tanggal Lahir Manokwari, 22 Juli 1986, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan TNI-AD, Pendidikan Terakhir SMA, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Asrama Kodam Kab. Manokwari, menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi menerangkan bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
2. Saksi menerangkan bahwa saksi dimintai keterangan selaku saksi sehubungan dengan adanya perkara Tindak Pidana Ringan yaitu menyimpan dan menjual Minuman beralkohol yang bertempat di Jln. Gunung Salju Amban Kab. Manokwari.
3. Saksi menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 sekitar pukul 14.30 Wit, Saksi bersama dengan rekan - rekannya dari anggota Deninteldam XVIII / Ksr mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Sdr. RIKKI menyimpan dan menjual Minuman Keras dirumahnya yang bertempat di Jln. Gunung Salju Amban Kab. Manokwari.
4. Saksi menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 sekitar pukul 15.00 Wit saksi bersama dengan rekan - rekannya mendatangi rumah terdakwa Sdr. RIKKI yang bertempat di Jln. Gunung Salju Amban Kab. Manokwari dan melakukan penggeledahan kemudian menemukan Minuman Keras berupa Vodka Robinson, Vodka Dome, Anggur Merah, Bir Bintang Jumbo, Bir Hitam Guinnes, Bir Bintang Ukuran kecil, Wisky Robinson, Wisky Dome, dan Uang Tunai sebesar Rp 24.450.000,- (dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan oleh terdakwa Sdr. RIKKI didalam rumahnya.
5. Saksi menjelaskan bahwa maksud dan tujuan terdakwa Sdr. RIKKI menyimpan Minuman Keras berupa Vodka Robinson, Vodka Dome, Anggur Merah, Bir Bintang Jumbo, Bir Hitam Guinnes, Bir Bintang Ukuran kecil, Wisky Robinson, Wisky Dome, dan Uang Tunai sebesar Rp 24.450.000,- (dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan oleh terdakwa Sdr. RIKKI didalam rumahnyadidalam rumahnya yaitu untuk diedarkan atau dijual oleh terdakwa Sdr. RIKKI di Kabupaten Manokwari.
6. Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa Sdr. RIKKI mendapatkan Minuman keras tersebut.
7. Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga Minuman Keras jenis Vodka Robinson, Vodka Dome, Anggur Merah, Bir Bintang Jumbo, Bir Hitam Guinnes, Bir Bintang Ukuran kecil, Wisky Robinson, Wisky Dome, yang disimpan oleh terdakwa Sdr. RIKKI didalam rumahnyayang dijualkan oleh terdakwa Sdr. RIKKI.
8. Saksi membenarkan bahwa semua barang bukti yang diperlihatkan oleh pemeriksa adalah barang bukti yang disita dari terdakwa Sdr. RIKKI pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 sekitar pukul 15.00 Wit di Jln. Gunung Salju Amban Kab. Manokwari, adapun barang bukti tersebut berupa :
260 (dua ratus enam puluh) botol minuman keras jenis Vodka Robinson.
144 (seratus empat puluh empat) botol minuman keras jenis Vodka Dome.
136 (seratus tiga enam) botol minuman keras jenis Anggur Merah.
98 (Sembilan puluh delapan) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang Jumbo.
27 (dua puluh tujuh) kaleng minuman keras jenis Bir Hitam Guinnes.
106 (seratus enam) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang Ukuran kecil.
43 (empat puluh tiga) botol minuman keras jenis Wisky Robinson.
17 (tujuh belas) botol minuman keras jenis Wisky Dome.
Uang Tunai sebesar Rp 24.450.000,- (dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
9. Saksi menjelaskan bahwa semua keterangan saksi diatas sudah benar dan saksi bersedia untuk mempertanggung jawabkannya didepan sidang pengadilan nantinya.
Saksi 2 : Nama RUDI GERRITES, Umur 45 Tahun, tempat dan tanggal lahir 17 Juni 1974, jenis Kelamin Laki - laki, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Anggota TNI - AD, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Asrama Kodam Kab. Manokwari menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi menerangkan bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
2. Saksi menerangkan bahwa saksi dimintai keterangan selaku saksi sehubungan dengan adanya perkara Tindak Pidana Ringan yaitu menyimpan dan menjual Minuman beralkohol yang bertempat di Jln. Gunung Salju Amban Kab. Manokwari.
3. Saksi menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 sekitar pukul 14.30 Wit, Saksi bersama dengan rekan - rekannya dari anggota Deninteldam XVIII / Ksr mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Sdr. RIKKI menyimpan dan menjual Minuman Keras dirumahnya yang bertempat di Jln. Gunung Salju Amban Kab. Manokwari.
4 Saksi menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 sekitar pukul 15.00 Wit saksi bersama dengan rekan - rekannya mendatangi rumah terdakwa Sdr. RIKKI yang bertempat di Jln. Gunung Salju Amban Kab. Manokwari dan melakukan penggeledahan kemudian menemukan Minuman Keras berupa Vodka Robinson, Vodka Dome, Anggur Merah, Bir Bintang Jumbo, Bir Hitam Guinnes, Bir Bintang Ukuran kecil, Wisky Robinson, Wisky Dome, dan Uang Tunai sebesar Rp 24.450.000,- (dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan oleh terdakwa Sdr. RIKKI didalam rumahnya.
5. Saksi menjelaskan bahwa maksud dan tujuan terdakwa Sdr. RIKKI menyimpan Minuman Keras berupa Vodka Robinson, Vodka Dome, Anggur Merah, Bir Bintang Jumbo, Bir Hitam Guinnes, Bir Bintang Ukuran kecil, Wisky Robinson, Wisky Dome, dan Uang Tunai sebesar Rp 24.450.000,- (dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan oleh terdakwa Sdr. RIKKI didalam rumahnyadidalam rumahnya yaitu untuk diedarkan atau dijual oleh terdakwa Sdr. RIKKI di Kabupaten Manokwari.
6. Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui dari mana terdakwa Sdr. RIKKI mendapatkan Minuman keras tersebut.
7. Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga Minuman Keras jenis Vodka Robinson, Vodka Dome, Anggur Merah, Bir Bintang Jumbo, Bir Hitam Guinnes, Bir Bintang Ukuran kecil, Wisky Robinson, Wisky Dome, yang disimpan oleh terdakwa Sdr. RIKKI didalam rumahnyayang dijualkan oleh terdakwa Sdr. RIKKI.
8. Saksi membenarkan bahwa semua barang bukti yang diperlihatkan oleh pemeriksa adalah barang bukti yang disita dari terdakwa Sdr. RIKKI pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 sekitar pukul 15.00 Wit di Jln. Gunung Salju Amban Kab. Manokwari, adapun barang bukti tersebut berupa :
260 (dua ratus enam puluh) botol minuman keras jenis Vodka Robinson.
144 (seratus empat puluh empat) botol minuman keras jenis Vodka Dome.
136 (seratus tiga enam) botol minuman keras jenis Anggur Merah.
98 (Sembilan puluh delapan) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang Jumbo.
27 (dua puluh tujuh) kaleng minuman keras jenis Bir Hitam Guinnes.
106 (seratus enam) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang Ukuran kecil.
43 (empat puluh tiga) botol minuman keras jenis Wisky Robinson.
17 (tujuh belas) botol minuman keras jenis Wisky Dome.
Uang Tunai sebesar Rp 24.450.000,- (dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
9. Saksi menjelaskan bahwa semua keterangan saksi diatas sudah benar dan saksi bersedia untuk mempertanggung jawabkannya didepan sidang pengadilan nantinya.
V. Keterangan Tersangka :
Terdakwa : Nama, Sdr. RIKKI, Umur 45 tahun, tempat tanggal lahir Tanawongko, 10 September 1974, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen Katholik, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMA, Alamat Jln. Gunung Salju Amban Kab. Manokwari, menerangkan sebagai berikut :
1. Terdakwa menjelaskan bahwa, sekarang ini tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
2. Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa dalam pemeriksaan sudah mengerti yaitu sehubungan dengan terdakwa memasok, menyimpan, dan mengedarkan minuman beralkhohol di wilayah hukum Kab. Manokwari yang terjadi pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 sekitar pukul 15.00 Wit di Jln. Gunung Salju Amban Kab. Manokwari.
3. Terdakwa menjelaskan bahwa sudah pernah ditangkap karena memasok, menyimpan, dan mengedarkan minuman beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
4. Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 sekitar pukul 15.00 Wit di Jln. Gunung Salju Amban Kab. Manokwari.
5. Terdakwa menjelaskan bahwa yang menangkap terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 sekitar pukul 15.00 Wit di Jln. Gunung Salju Amban Kab. Manokwari tersebut adalah anggota TNI-AD yang bernama Pak DEARMANTO WIJAYA SARAGI dan Pak RUDI GERRITES.
6. Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap karena menjual dan atau mengedarkan minuman beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
7. Terdakwa menjelaskan bahwa minuman keras milik terdakwa yang disita oleh anggota TNI-AD pada saat ditangkap yaitu berupa 260 (dua ratus enam puluh) botol minuman keras jenis Vodka Robinson, 144 (seratus empat puluh empat) botol minuman keras jenis Vodka Dome, 136 (seratus tiga enam) botol minuman keras jenis Anggur Merah, 98 (Sembilan puluh delapan) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang Jumbo, 27 (dua puluh tujuh) kaleng minuman keras jenis Bir Hitam Guinnes, 106 (seratus enam) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang Ukuran kecil, 43 (empat puluh tiga) botol minuman keras jenis Wisky Robinson, 17 (tujuh belas) botol minuman keras jenis Wisky Dome dan Uang Tunai sebesar Rp 24.450.000,- (dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
8. Terdakwa menjelaskan bahwa Minuman keras tersebut disita oleh anggota TNI-AD di rumah milik terdakwa yang bertempat di Jln. Gunung Salju Amban Kab. Manokwari.
9. Terdakwa menjelaskan bahwa Minuman Keras tersebut disimpan di dalam rumah terdakwa sendiri yang bertempat di Jln. Gunung Salju Amban Kab. Manokwari.
10. Terdakwa menjelaskan bahwa memperolehkan minuman keras yang ditangkap oleh Anggota Den Inteldam tersebut di peroleh dari Sorong.
11. Terdakwa menjelaskan bahwa memperolehkan minuman keras dari sorong tersebut dengan cara di beli.
12. Terdakwa menjelaskan bahwa jumlah minuman keras yang terdakwa beli dari Sorong tersebut sebanyak 15 (lima belas ) karton terdiri dari Miras jenis Vodka, Anggur Merah, Bir Bintang Jumbo, Bir Bintang ukuran kecil dan Bir Bintang Hitam (Guinnes).
13. Terdakwa menjelaskan bahwa harga 1 (satu) karton miras yang terdakwa beli dari sorong tersebut adalah seharga Rp 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
14. Terdakwa menjelaskan bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli miras dari Sorong tersebut untuk di jual di Kabupaten Manokwari.
15. Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa menjualkan miras di Kabupaten Manokwari tersebut dengan cara di ecer perbotol.
16. Terdakwa menjelaskan bahwa harga 1 (satu) botol miras yang dijualkan oleh terdakwa tersebut adalah terdiri dari miras jenis Vodka di jual dengan harga Rp 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah), Anggur Merah seharga Rp 130.000,-(seratus tiga puluh ribu rupiah), Bir Bintang Jumbo seharga Rp 70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah), Bir Bintang ukuran kecil seharga Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan Bir Hitam Guinnes seharga Rp 70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah).
17. Terdakwa menjelaskan bahwa keuntungan dari menjual miras tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari.
18. Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa dalam usaha menjual miras tersebut tidak di suruh oleh siapun dan dari pihak manapun melainkan terdakwa melakukan ini semua atas dasar kemauannya sendiri karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
19. Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa tinggal di Manokwari sudah lama lebih dari 15 tahun dan terdakwa juga mengetahui di Kab.Manokwari memiliki Peraturan daerah No.05 tahun 2006 tentang larangan pemasokkan, penyimpanan, pengedaran, dan produksi minuman beralkohol di wilayah hukum Kab .Manokwari, namun terdakwa terpaksa usaha menjual miras karena faktor kebutuhan ekonomi.
20. Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa selama usaha menjual miras tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang di Kabupaten Manokwari.
21. Terdakwa menjelaskan bahwa barang bukti yang diperlihatkan oleh penyidik adalah benar, yaitu berupa :
260 (dua ratus enam puluh) botol minuman keras jenis Vodka Robinson.
144 (seratus empat puluh empat) botol minuman keras jenis Vodka Dome.
136 (seratus tiga enam) botol minuman keras jenis Anggur Merah.
98 (Sembilan puluh delapan) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang Jumbo.
27 (dua puluh tujuh) kaleng minuman keras jenis Bir Hitam Guinnes.
106 (seratus enam) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang Ukuran kecil.
43 (empat puluh tiga) botol minuman keras jenis Wisky Robinson.
17 (tujuh belas) botol minuman keras jenis Wisky Dome.
Uang Tunai sebesar Rp 24.450.000,- (dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
20. Terdakwa menjelaskan bahwa semua keterangan terdakwa, tersebut di atas sudah benar semuanya dan terdakwa bersedia untuk mempertanggung jawabkannya disidang pengadilan.
21. Terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa selama menjalani pemeriksaan tidak merasa adanya tekanan maupun paksaan dari pemeriksa.
VI. Barang Bukti :
260 (dua ratus enam puluh) botol minuman keras jenis Vodka Robinson.
144 (seratus empat puluh empat) botol minuman keras jenis Vodka Dome.
136 (seratus tiga enam) botol minuman keras jenis Anggur Merah.
98 (Sembilan puluh delapan) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang Jumbo.
27 (dua puluh tujuh) kaleng minuman keras jenis Bir Hitam Guinnes.
106 (seratus enam) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang Ukuran kecil.
43 (empat puluh tiga) botol minuman keras jenis Wisky Robinson.
17 (tujuh belas) botol minuman keras jenis Wisky Dome.
Uang Tunai sebesar Rp 24.450.000,- (dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
VII. Pembahasan :
1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 Pasal 8 ayat (1) huruf c tentang Larangan Pengedar dan Penjual minuman beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
2. Laporan Polisi Nomor : LP / 313 / IV / 2020 / Papua Barat /Res.Manwar, tanggal 20 April 2020.
VIII. Kesimpulan :
Bahwa benar terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 April 2020 sekitar pukul 15.00 Wit di Jln. Gunung Salju Amban Kab. Manokwari Terdakwa Sdr. RIKKI terbukti telah menyimpan untuk di jual dan atau di edarkan minuman beralkhohol sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) botol minuman keras jenis Vodka Robinson, 144 (seratus empat puluh empat) botol minuman keras jenis Vodka Dome, 136 (seratus tiga enam) botol minuman keras jenis Anggur Merah, 98 (Sembilan puluh delapan) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang Jumbo, 27 (dua puluh tujuh) kaleng minuman keras jenis Bir Hitam Guinnes, 106 (seratus enam) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang Ukuran kecil, 43 (empat puluh tiga) botol minuman keras jenis Wisky Robinson, dan 17 (tujuh belas) botol minuman keras jenis Wisky Dome.
IX. Menuntut :
Supaya Majelis Hakim Tindak Pidana Ringan Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa Sdr. RIKKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Ringan sebagaimana diatur dan diancam Tindak Pidana Ringan dalam pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Memasok, Menyimpan, dan Menjual Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
2. Dengan pertimbangan bahwa :
a. Terdakwa sebelumnya belum pernah melakukan pelanggaran melawan hukum yaitu melanggar Perda Nomor 05 tahun 2006 tentang Larangan Pengedar dan Penjual Minuman Beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Manokwari.
b. Terdakwa bertempat tinggal di Kabupaten Manokwari sudah lama lebih dari 15 tahun dan terdakwa juga sudah mengetahui bahwa di Kabupaten Manokwari memiliki Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2006 tentang Larangan memasok, menyimpan, mengedarkan, mengkonsumsi dan memproduksi miras di wilayah hukum Kabupaten Manokwari namun terdakwa terpaksa usaha menjual miras karena faktor kebutuhan ekonomi.
c. Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi yaitu menjual miras di wilayah hukum Kabupaten Manaokwari.
Maka dengan ini kami Polri atas Kuasa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Sdr. RIKKI dengan denda setinggi-tingginya Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) dan atau kurungan selama 3 (tiga) bulan.
3. Barang bukti berupa :
260 (dua ratus enam puluh) botol minuman keras jenis Vodka Robinson.
144 (seratus empat puluh empat) botol minuman keras jenis Vodka Dome.
136 (seratus tiga enam) botol minuman keras jenis Anggur Merah.
98 (Sembilan puluh delapan) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang Jumbo.
27 (dua puluh tujuh) kaleng minuman keras jenis Bir Hitam Guinnes.
106 (seratus enam) kaleng minuman keras jenis Bir Bintang Ukuran kecil.
43 (empat puluh tiga) botol minuman keras jenis Wisky Robinson.
17 (tujuh belas) botol minuman keras jenis Wisky Dome.
Uang Tunai sebesar Rp 24.450.000,- (dua puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Dirampas negara untuk dimusnahkan.
X. Penutup :
Demikian dakwaan ini dibuat dengan sebenar-benarnya berdasarkan atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani di Manokwari pada hari, tanggal, bulan dan tahun dibawah ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
