Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
7/Pid.Pra/2025/PN Mnk | ADINDA GIANINA DIAN VELDA ROSA | KAPOLRI Cq. KAPOLDA Papua Barat, Cq. Direktur Reserse Kriminal Khusus | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 7/Pid.Pra/2025/PN Mnk | ||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON berpendapat bahwa penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat telah lalai dan juga tidak professional melaksanakan tugas dan peraturan terkait penyelidikan dan penyidikan, oleh sebab itu mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |