Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
2.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
MOHAMMAD ICMI Alias ICMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-643/R.2.10/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
2ANDI TRISMANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD ICMI Alias ICMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

PRIMAIR

 

 

Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ICMI Alias ICMI, pada hari Jumat tanggal 07 bulan November  2025 sekitar jam 00.30 wit atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluhlima, bertempat di Jalan pahlawan tepatnya di depan kantor PDAM, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia terhadap korban NOVI KIRANA IRJAYANTI BAKAY,  Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • awalnya Terdakwa MOHAMMAD ICMI Alias ICMI pada hari Jumat tanggal 7 November tahun 2025 sekitar Pukul 22.00 Wit ,pada saat itu Terdakwa bersama teman Terdakwa sekittar 5 orang duduk-duduk di taluk rendani, kemudian saat itu terdakwa  bersama teman – temannya duduk sambil minum cap tikus sebanyak 2 (Dua) Botol, setelah terdakwa dan teman - temannya minum, terdakwa bersama pacar terdakwa yaitu korban NOVI KIRANA IRJAYANTI BAKAY (meninggal dunia) hendak pulang kerumah Kosnya di manggoapi menggunakan kendaraan bermotor roda dua merek honda beat warna putih dengan Nomor Polisi DE 4037 LF dan pada saat dalam perjalanan pulang terdakwa bersama – sama korban NOVI KIRANA IRJAYANTI BAKAY  sempat berdebat dan bertengkar di atas motor sehingga terdakwa membawa kendaraaan dalam keadaan marah dan kecepatan tinggi, setelah sampai di Jalan pahlawan Tepatnya di depan kantor PDAM saat itu Terdakwa hendak mendahului kendaraan mobil yang berada di depan Terdakwa, namun saat hendak mendahului mobil tersebut terdakwa kaget dari arah berlawanan sudah ada Mobil dan saat itu terdakwa sudah berada di lajur kanan, karena melihat Mobil tersebut terdakwa mencekram Rem depan dan Belakang motor terdakwa saat itu kemudian motor terdakwa oleng dan terjatuh akibat menabrak ban depan  mobil MITSUBISHI PAJERO warna silver dengan nomor polisi PB 1103 ML yang dikemudikan saksi STEFANUS TULUS  yang pada saat itu datang berlawanan arah.
  • Bahwa korban NOVI KIRANA IRJAYANTI BAKAY  yang terdakwa bonceng terjatuh dan tergelerak di tengah jalan tidak sadarkan diri ditolong oleh saksi MOSES TETURAN, saksi MARCEL MANDACAN dan 2 orang pengemudi mobil pick up membantu korban dibawa ke RSAL dr. AZHAR ZAHIR Manokwari.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Doktter No SKK /122/XI/2025/ RSAL yang ditandatangani oleh dr. Yolanda Parura pada hari jumat tanggal 7 November 2025 pukul 01.26 WIT sebab kematian korban NOVI KIRANA IRJAYANTI BAKAY   CKB (Cidera Kepala Berat).
  • Bahwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM dari RS TNI AL Manokwari Nomor R/242/XI/2025/RSAL Tanggal 10 November 2025 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. Yolanda Parura disebutkan bahwa :
  • PEMERIKSAAN KORBAN  NOVI KIRANA IRJAYANTI BAKAY:

Pasien diantar pasangan dan warga dalam keadaan tidak sadarkan diri titik.

  • HASIL PEMERIKSAAN  :

Pemeriksaan aksesoris :

  1. Pasien memakai baju putih dan celana jeans panjang titik

Pemeriksaan tubuh :

  • Tekanan darah delapan puluh per lima puluh titik
  • detak nadi sembilan puluh satu per menit titik.
  • Pernafasan dua puluh dua kali per menit titik
  • GCG tuga titik
  • Kepala luka terbuka ukuran kurang lebih enam sampai tujuh centi meter titik
  • Lengan atas tangan kiri bengkak titik
  • Telinga kanan luka terbuka pada daun telinga titik
  • Luka lecet pada kaki titik
  • Kelamin keluar darah titik

Terhadap korban dilakukan :

  • Visum Et Repertum

Kesimpulan :

Pada Pasien didapatkan luka terbuka dan luka lecet setelah mengalami kecelakaan lalu lintas titik.

                Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

                                                               

SUBSIDIAIR

 

Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ICMI Alias ICMI, pada hari Jumat tanggal 07 bulan November  2025 sekitar jam 00.30 wit atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluhlima, bertempat di Jalan pahlawan tepatnya di depan kantor PDAM, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang  mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat  terhadap korban NOVI KIRANA IRJAYANTI BAKAYPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • awalnya Terdakwa MOHAMMAD ICMI Alias ICMI pada hari Jumat tanggal 7 November tahun 2025 sekitar Pukul 22.00 Wit ,pada saat itu Terdakwa bersama teman Terdakwa sekittar 5 orang duduk-duduk di taluk rendani, kemudian saat itu terdakwa  bersama teman – temannya duduk sambil minum cap tikus sebanyak 2 (Dua) Botol, setelah terdakwa dan teman - temannya minum, terdakwa bersama pacar terdakwa yaitu korban NOVI KIRANA IRJAYANTI BAKAY (meninggal dunia) hendak pulang kerumah Kosnya di manggoapi menggunakan kendaraan bermotor roda dua merek honda beat warna putih dengan Nomor Polisi DE 4037 LF dan pada saat dalam perjalanan pulang terdakwa bersama – sama korban NOVI KIRANA IRJAYANTI BAKAY  sempat berdebat dan bertengkar di atas motor sehingga terdakwa membawa kendaraaan dalam keadaan marah dan kecepatan tinggi, setelah sampai di Jalan pahlawan Tepatnya di depan kantor PDAM saat itu Terdakwa hendak mendahului kendaraan mobil yang berada di depan Terdakwa, namun saat hendak mendahului mobil tersebut terdakwa kaget dari arah berlawanan sudah ada Mobil dan saat itu terdakwa sudah berada di lajur kanan, karena melihat Mobil tersebut terdakwa mencekram Rem depan dan Belakang motor terdakwa saat itu kemudian motor terdakwa oleng dan terjatuh akibat menabrak ban depan  mobil MITSUBISHI PAJERO warna silver dengan nomor polisi PB 1103 ML yang dikemudikan saksi STEFANUS TULUS  yang pada saat itu datang berlawanan arah.
  • Bahwa korban NOVI KIRANA IRJAYANTI BAKAY  yang terdakwa bonceng terjatuh dan tergelerak di tengah jalan tidak sadarkan diri ditolong oleh saksi MOSES TETURAN, saksi MARCEL MANDACAN dan 2 orang pengemudi mobil pick up membantu korban dibawa ke RSAL dr. AZHAR ZAHIR Manokwari.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Doktter No SKK /122/XI/2025/ RSAL yang ditandatangani oleh dr. Yolanda Parura pada hari jumat tanggal 7 November 2025 pukul 01.26 WIT sebab kematian korban NOVI KIRANA IRJAYANTI BAKAY   CKB (Cidera Kepala Berat).
  • Bahwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM dari RS TNI AL Manokwari Nomor R/242/XI/2025/RSAL Tanggal 10 November 2025 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. Yolanda Parura disebutkan bahwa :
  • PEMERIKSAAN KORBAN  NOVI KIRANA IRJAYANTI BAKAY:

Pasien diantar pasangan dan warga dalam keadaan tidak sadarkan diri titik.

  • HASIL PEMERIKSAAN  :

Pemeriksaan aksesoris :

  1. Pasien memakai baju putih dan celana jeans panjang titik

Pemeriksaan tubuh :

  • Tekanan darah delapan puluh per lima puluh titik
  • detak nadi sembilan puluh satu per menit titik.
  • Pernafasan dua puluh dua kali per menit titik
  • GCG tuga titik
  • Kepala luka terbuka ukuran kurang lebih enam sampai tujuh centi meter titik
  • Lengan atas tangan kiri bengkak titik
  • Telinga kanan luka terbuka pada daun telinga titik
  • Luka lecet pada kaki titik
  • Kelamin keluar darah titik

Terhadap korban dilakukan :

  • Visum Et Repertum

Kesimpulan :

Pada Pasien didapatkan luka terbuka dan luka lecet setelah mengalami kecelakaan lalu lintas titik.

                Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

               

LEBIH SUBSIDIAIR

 

 Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ICMI Alias ICMI, pada hari Jumat tanggal 07 bulan November  2025 sekitar jam 00.30 wit atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluhlima, bertempat di Jalan pahlawan tepatnya di depan kantor PDAM, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang  terhadap korban NOVI KIRANA IRJAYANTI BAKAYPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • awalnya Terdakwa MOHAMMAD ICMI Alias ICMI pada hari Jumat tanggal 7 November tahun 2025 sekitar Pukul 22.00 Wit ,pada saat itu Terdakwa bersama teman Terdakwa sekittar 5 orang duduk-duduk di taluk rendani, kemudian saat itu terdakwa  bersama teman – temannya duduk sambil minum cap tikus sebanyak 2 (Dua) Botol, setelah terdakwa dan teman - temannya minum, terdakwa bersama pacar terdakwa yaitu korban NOVI KIRANA IRJAYANTI BAKAY (meninggal dunia) hendak pulang kerumah Kosnya di manggoapi menggunakan kendaraan bermotor roda dua merek honda beat warna putih dengan Nomor Polisi DE 4037 LF dan pada saat dalam perjalanan pulang terdakwa bersama – sama korban NOVI KIRANA IRJAYANTI BAKAY  sempat berdebat dan bertengkar di atas motor sehingga terdakwa membawa kendaraaan dalam keadaan marah dan kecepatan tinggi, setelah sampai di Jalan pahlawan Tepatnya di depan kantor PDAM saat itu Terdakwa hendak mendahului kendaraan mobil yang berada di depan Terdakwa, namun saat hendak mendahului mobil tersebut terdakwa kaget dari arah berlawanan sudah ada Mobil dan saat itu terdakwa sudah berada di lajur kanan, karena melihat Mobil tersebut terdakwa mencekram Rem depan dan Belakang motor terdakwa saat itu kemudian motor terdakwa oleng dan terjatuh akibat menabrak ban depan  mobil MITSUBISHI PAJERO warna silver dengan nomor polisi PB 1103 ML yang dikemudikan saksi STEFANUS TULUS  yang pada saat itu datang berlawanan arah.
  • Bahwa Bahwa korban NOVI KIRANA IRJAYANTI BAKAY  yang terdakwa bonceng terjatuh dan tergelerak di tengah jalan tidak sadarkan diri ditolong oleh saksi MOSES TETURAN, saksi MARCEL MANDACAN dan 2 orang pengemudi mobil pick up membantu korban dibawa ke RSAL dr. AZHAR ZAHIR Manokwari.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Doktter No SKK /122/XI/2025/ RSAL yang ditandatangani oleh dr. Yolanda Parura pada hari jumat tanggal 7 November 2025 pukul 01.26 WIT sebab kematian korban NOVI KIRANA IRJAYANTI BAKAY   CKB (Cidera Kepala Berat)..
  • Bahwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM dari RS TNI AL Manokwari Nomor R/242/XI/2025/RSAL Tanggal 10 November 2025 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. Yolanda Parura disebutkan bahwa :
  • PEMERIKSAAN KORBAN  NOVI KIRANA IRJAYANTI BAKAY:

Pasien diantar pasangan dan warga dalam keadaan tidak sadarkan diri titik.

  • HASIL PEMERIKSAAN  :

Pemeriksaan aksesoris :

  1. Pasien memakai baju putih dan celana jeans panjang titik

Pemeriksaan tubuh :

  • Tekanan darah delapan puluh per lima puluh titik
  • detak nadi sembilan puluh satu per menit titik.
  • Pernafasan dua puluh dua kali per menit titik
  • GCG tuga titik
  • Kepala luka terbuka ukuran kurang lebih enam sampai tujuh centi meter titik
  • Lengan atas tangan kiri bengkak titik
  • Telinga kanan luka terbuka pada daun telinga titik
  • Luka lecet pada kaki titik
  • Kelamin keluar darah titik

Terhadap korban dilakukan :

  • Visum Et Repertum

Kesimpulan :

Pada Pasien didapatkan luka terbuka dan luka lecet setelah mengalami kecelakaan lalu lintas titik.

                Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Lebih lebih Subsidiair

 

Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ICMI Alias ICMI, pada hari Jumat tanggal 07 bulan November  2025 sekitar jam 00.30 wit atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluhlima, bertempat di Jalan pahlawan tepatnya di depan kantor PDAM, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang terhadap korban NOVI KIRANA IRJAYANTI BAKAYPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • awalnya Terdakwa MOHAMMAD ICMI Alias ICMI pada hari Jumat tanggal 7 November tahun 2025 sekitar Pukul 22.00 Wit ,pada saat itu Terdakwa bersama teman Terdakwa sekittar 5 orang duduk-duduk di taluk rendani, kemudian saat itu terdakwa  bersama teman – temannya duduk sambil minum cap tikus sebanyak 2 (Dua) Botol, setelah terdakwa dan teman - temannya minum, terdakwa bersama pacar terdakwa yaitu korban NOVI KIRANA IRJAYANTI BAKAY (meninggal dunia) hendak pulang kerumah Kosnya di manggoapi menggunakan kendaraan bermotor roda dua merek honda beat warna putih dengan Nomor Polisi DE 4037 LF dan pada saat dalam perjalanan pulang terdakwa bersama – sama korban NOVI KIRANA IRJAYANTI BAKAY  sempat berdebat dan bertengkar di atas motor sehingga terdakwa membawa kendaraaan dalam keadaan marah dan kecepatan tinggi, setelah sampai di Jalan pahlawan Tepatnya di depan kantor PDAM saat itu Terdakwa hendak mendahului kendaraan mobil yang berada di depan Terdakwa, namun saat hendak mendahului mobil tersebut terdakwa kaget dari arah berlawanan sudah ada Mobil dan saat itu terdakwa sudah berada di lajur kanan, karena melihat Mobil tersebut terdakwa mencekram Rem depan dan Belakang motor terdakwa saat itu kemudian motor terdakwa oleng dan terjatuh akibat menabrak ban depan  mobil MITSUBISHI PAJERO warna silver dengan nomor polisi PB 1103 ML yang dikemudikan saksi STEFANUS TULUS  yang pada saat itu datang berlawanan arah.
  • Bahwa korban NOVI KIRANA IRJAYANTI BAKAY  yang terdakwa bonceng terjatuh dan tergelerak di tengah jalan tidak sadarkan diri ditolong oleh saksi MOSES TETURAN, saksi MARCEL MANDACAN dan 2 orang pengemudi mobil pick up membantu korban dibawa ke RSAL dr. AZHAR ZAHIR Manokwari.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Doktter No SKK /122/XI/2025/ RSAL yang ditandatangani oleh dr. Yolanda Parura pada hari jumat tanggal 7 November 2025 pukul 01.26 WIT sebab kematian korban NOVI KIRANA IRJAYANTI BAKAY   CKB (Cidera Kepala Berat).
  • Bahwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM dari RS TNI AL Manokwari Nomor R/242/XI/2025/RSAL Tanggal 10 November 2025 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr. Yolanda Parura disebutkan bahwa :
  • PEMERIKSAAN KORBAN  NOVI KIRANA IRJAYANTI BAKAY:

Pasien diantar pasangan dan warga dalam keadaan tidak sadarkan diri titik.

  • HASIL PEMERIKSAAN  :

Pemeriksaan aksesoris :

  1. Pasien memakai baju putih dan celana jeans panjang titik

Pemeriksaan tubuh :

  • Tekanan darah delapan puluh per lima puluh titik
  • detak nadi sembilan puluh satu per menit titik.
  • Pernafasan dua puluh dua kali per menit titik
  • GCG tuga titik
  • Kepala luka terbuka ukuran kurang lebih enam sampai tujuh centi meter titik
  • Lengan atas tangan kiri bengkak titik
  • Telinga kanan luka terbuka pada daun telinga titik
  • Luka lecet pada kaki titik
  • Kelamin keluar darah titik

Terhadap korban dilakukan :

  • Visum Et Repertum

Kesimpulan :

Pada Pasien didapatkan luka terbuka dan luka lecet setelah mengalami kecelakaan lalu lintas titik.

                Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya