INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
5/Pid.Pra/2022/PN Mnk | 1.ISAK AYOMI 2.DONALD DENIS YOWENI 3.PETRUS HASSOR |
Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta Cq Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat di Manokwari Cq Kepala Kepolisian Resort Teluk Wondama | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Jul. 2022 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.Pra/2022/PN Mnk | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Jul. 2022 | ||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | DALAM PETITUM Berdasarkan hal-hal teruraia diatas, maka telah nyata TERMOHON yang tanpa Prosedur menetapkan Para PEMOHON sebagai tersangka dan melakukan Penagkapan serta Penahanan yang tidak sah. Oleh karenannya, mohon hakim Praperadilan memangil, memeriksa dan memutus perkara ini dengan menyatakan :
DALAM POKOK PERKARA Berdasar fakta kejadian dan Fakta Hukum terurai diatas, maka mohon Hakim Praperadilan memeriksa, selanjutnya memutus perkara ini dengan menyatakan :
Atau, jika Yang Terhormat Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |