INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
311/Pid.Sus/2024/PN Mnk | JOICE E. MARIAI, S.H., M.H. | YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 311/Pid.Sus/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3485/R.2.10/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | <!--[if !supportLists]--> DAKWAAN :
PRIMER
Bahwa ia terdakwa YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG, pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar jam 15.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan Trikora Rendani, Taman Ria, Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I berupa Shabu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:--------------------------------------
1. Bahwa awalnya terdakwa Yunus Hendrawan alias Kungkung bersama saksi Tegar tinggal bersama-sama di kompleks jalan Pasir Manokwari dan bersama-sama bekerja sebagai penjual bakso, hingga terdakwa Yunus mengetahui bahwa saksi Tegar memakai/mengkonsumsi narkotika jenis shabu serta juga mendatangkan narkotika jenis shabu dari Madiun Jawa Timur. Ketika terdakwa dan saksi Tegar sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu, kemudian saksi Tegar berkata kepada terdakwa “Disini harga bagus, kalau ada yang pesan bilang ke saya. Harga perpaket/perbungkus narkotika jenis shabu adalah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan dapat dijual oleh terdakwa seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap paket/ bungkus yang terjual” lalu dijawab oleh terdakwa “ ya kalau ada”. Sejak saat itu terdakwa sering mencari informasi yang mau memesan nerkotika jenis shabu, selanjutnya ketika ada yang memesannya, terdakwa langsung mengambil pesanan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi Tegar kemudian mengantarkannya kepada orang yang memesan narkotika jenis shabu tersebut.
Pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti oleh terdakwa namun pada bulan Juli tahun 2024, terdakwa menjual narkotika jenis shabu yang diperoleh dari saksi Tegar, kemudian dijualkan kepada saudara Irfan dan saudara David. Selanjutnya pada tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIT terdakwa dihubungi oleh saudara David dengan berkata “ Mas, ada mas?” lalu dijawab oleh terdakwa “ ada” lalu saudara David berkata “tolong antarin satu di Taman Ria” lalu terdakwa menjawab “ok”. Setelah mengakhiri pembicaraan, terdakwa langsung mengirim pesan kepada saksi Tegar melalui telepon seluler dengan berkata “bos, siapin satu” namun karena tidak dijawab oleh saksi Tegar sehingga terdakwa langsung mendatangi saksi Tegar dirumah dan mendapati saksi Tegar sedang tidur, kemudian terdakwa membangunkan lalu berkata “Tegar, siapin satu” lalu ketika saksi Tegar sedang mempersiapkan permintan terdakwa, terdakwa berkata lagi “ bos, saya tidak enak kalau sering pulang, jadi tambah satu lagi” lalu terdakwa menjawab “Ok”setelah menerima narkotika jenis shabu dari saksi Tegar, terdakwa langsung mendatangi saudara David yang sementara berada di taman ria.
Bahwa saksi WANDI WAHYUDI AZIS, saksi LA EDI dan rekan-rekan dari kepolisian Polda Papua barat mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki penjualm bakso Rahayu sering membawa nartkotika jenis shabu sehingga ketika terdakwa Yunus Hendrawan melintas di sekitar jalan Trikora Rendani, Taman Ria, saksi WANDI WAHYUDI AZIS, saksi LA EDI dan rekan-rekan dari kepolisian Polda Papua barat langsung mencegat terdakwa kemudian melakukan penggeledahan lalu ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu yang dimasukan dalam pembungkus rokok Gaze, yang masing-masing disimpan secara terpisah. Satu bungkus disimpan dalam saku depan baju sweater yang sementara dipakai oleh terdakwa sedangkan satu bungkus lainnya disimpan terdakwa di dalam tas selempang warna hitam yang sementara dipakai oleh terdakwa. Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari saksi Tegar Rifki Sambodo, sehingga ketika terdakwa bersama-sama dengan tim kepolisian mendatangi saksi Tegar Rifki Sambodo di temukan lagi narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil ;
2. Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada terdakwa YUNUS HENDRAWAN telah dilakukan penimbangan, sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : PP.01.01.12B.08.24.403 yang dibuat pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 dan ditanda tangani oleh apt. ALARIS DARASITO DAMANIK, S.Farm selaku penguji pada Balai POM Manokwari yang pada intinya telah menerangkan bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening ukuran kecil yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih sebesar 0,085 gram (85 miligram);
3. Bahwa terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis ganja telah dilakukan penyisihan untuk di uji coba sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/24.121.11.16.05.0071.K/NAPPZA/2024 tanggal 08 Agustus 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Aan Sulistiawan, S.Farm,M.Sc.,Apt. selaku Manajer Teknis pada Balai Pegawas Obat dan Makanan di Manokwari terhadap 1(satu) bungkus plastik kecildengan hasil uji, pada kesimpulan : Sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu jenis Methamfetamin dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang apabila dikonsumsi oleh manusia mempunyai efek kardivaskular, dapat meningkatkan denyut jantung yang tiba-tiba sehingga bisa menyebabkan kematian, efek pada sistem pernafasan seperti iritasi pada pari-paru, tumor, kanker, efek Psikologis dapat berupa euforia yang berlebihanm halusinasi dan efek pada psikis berupa mata merah, mulut dan tenggorokan menjadi kering dan tubuh menjadi kurus;
4. Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, dan menerima Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------
SUBSIDER
Bahwa ia terdakwa YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG, pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar jam 15.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan Trikora Rendani, Taman Ria, Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I berupa shabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut-------------------------
1. Bahwa awalnya terdakwa Yunus Hendrawan alias Kungkung bersama saksi Tegar tinggal bersama-sama di kompleks jalan Pasir Manokwari dan bersama-sama bekerja sebagai penjual bakso, hingga terdakwa Yunus mengetahui bahwa saksi Tegar memakai/mengkonsumsi narkotika jenis shabu serta juga mendatangkan narkotika jenis shabu dari Madiun Jawa Timur. Ketika terdakwa dan saksi Tegar sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu, kemudian saksi Tegar berkata kepada terdakwa “Disini harga bagus, kalau ada yang pesan bilang ke saya. Harga perpaket/perbungkus narkotika jenis shabu adalah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan dapat dijual oleh terdakwa seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap paket/ bungkus yang terjual” lalu dijawab oleh terdakwa “ ya kalau ada”. Sejak saat itu terdakwa sering mencari informasi yang mau memesan nerkotika jenis shabu, selanjutnya ketika ada yang memesannya, terdakwa langsung mengambil pesanan narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi Tegar kemudian mengantarkannya kepada orang yang memesan narkotika jenis shabu tersebut.
Pada suatu waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti oleh terdakwa namun pada bulan Juli tahun 2024, terdakwa menjual narkotika jenis shabu yang diperoleh dari saksi Tegar, kemudian dijualkan kepada saudara Irfan dan saudara David. Selanjutnya pada tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIT terdakwa dihubungi oleh saudara David dengan berkata “ Mas, ada mas?” lalu dijawab oleh terdakwa “ ada” lalu saudara David berkata “tolong antarin satu di Taman Ria” lalu terdakwa menjawab “ok”. Setelah mengakhiri pembicaraan, terdakwa langsung mengirim pesan kepada saksi Tegar melalui telepon seluler dengan berkata “bos, siapin satu” namun karena tidak dijawab oleh saksi Tegar sehingga terdakwa langsung mendatangi saksi Tegar dirumah dan mendapati saksi Tegar sedang tidur, kemudian terdakwa membangunkan lalu berkata “Tegar, siapin satu” lalu ketika saksi Tegar sedang mempersiapkan permintan terdakwa, terdakwa berkata lagi “ bos, saya tidak enak kalau sering pulang, jadi tambah satu lagi” lalu terdakwa menjawab “Ok”setelah menerima narkotika jenis shabu dari saksi Tegar, terdakwa langsung mendatangi saudara David yang sementara berada di taman ria.
Bahwa saksi WANDI WAHYUDI AZIS, saksi LA EDI dan rekan-rekan dari kepolisian Polda Papua barat mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki penjualm bakso Rahayu sering membawa nartkotika jenis shabu sehingga ketika terdakwa Yunus Hendrawan melintas di sekitar jalan Trikora Rendani, Taman Ria, saksi WANDI WAHYUDI AZIS, saksi LA EDI dan rekan-rekan dari kepolisian Polda Papua barat langsung mencegat terdakwa kemudian melakukan penggeledahan lalu ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu yang dimasukan dalam pembungkus rokok Gaze, yang masing-masing disimpan secara terpisah. Satu bungkus disimpan dalam saku depan baju sweater yang sementara dipakai oleh terdakwa sedangkan satu bungkus lainnya disimpan terdakwa di dalam tas selempang warna hitam yang sementara dipakai oleh terdakwa. Setelah diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari saksi Tegar Rifki Sambodo, sehingga ketika terdakwa bersama-sama dengan tim kepolisian mendatangi saksi Tegar Rifki Sambodo di temukan lagi narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil ;
2. Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada terdakwa YUNUS HENDRAWAN telah dilakukan penimbangan, sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : PP.01.01.12B.08.24.403 yang dibuat pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 dan ditanda tangani oleh apt. ALARIS DARASITO DAMANIK, S.Farm selaku penguji pada Balai POM Manokwari yang pada intinya telah menerangkan bahwa telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic bening ukuran kecil yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih sebesar 0,085 gram (85 miligram);
3. Bahwa terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis ganja telah dilakukan penyisihan untuk di uji coba sebagaimana Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LHU-MKW/24.121.11.16.05.0071.K/NAPPZA/2024 tanggal 08 Agustus 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Aan Sulistiawan, S.Farm,M.Sc.,Apt. selaku Manajer Teknis pada Balai Pegawas Obat dan Makanan di Manokwari terhadap 1(satu) bungkus plastik kecildengan hasil uji, pada kesimpulan : Sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu jenis Methamfetamin dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang apabila dikonsumsi oleh manusia mempunyai efek kardivaskular, dapat meningkatkan denyut jantung yang tiba-tiba sehingga bisa menyebabkan kematian, efek pada sistem pernafasan seperti iritasi pada pari-paru, tumor, kanker, efek Psikologis dapat berupa euforia yang berlebihanm halusinasi dan efek pada psikis berupa mata merah, mulut dan tenggorokan menjadi kering dan tubuh menjadi kurus;
4. Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, dan menerima Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa YUNUS HENDRAWAN alias KUNGKUNG, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |