| Petitum |
Berdasarkan dalil dalil gugatan Penggugat diatas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan memutuskan:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan tindakan Tergugat hendak menguasai dan memiliki tanah dan bangunan milik Penggugat dan anak Penggugat dan alm. Abraham Nanlohy yang bernama Adolf Yulius Nanlohy berdasarkan wasiat lisan alm. Abraham Nanlohy yang disampaikan secara lisan yang dibuatkan dalam Surat Pernyataan tertanggal 18 Desember 2016 , padahal Tergugat dan anak anaknya telah memperoleh bagiannya berdasarkan wasiat lisan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan tertanggal 18 Desember 2016, maka perbuatan Tergugat tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
3.Menyatakan tindakan Tergugat yang memerintahkan Ny. Mawar dan suaminya Mansur alias Bapa Juju untuk tidak keluar dari rumah kosan milik Penggugat dan alm. Abraham Nanlohy padahal diketahui rumah kosan tersebut dibangun oleh Penggugat dan alm. Abraham Nanlohy adalah milik Penggugat dan anak Adolf Julius Nanlohy berdasarkan wasiat lisan alm Abraham Nanlohy yang dituangkan dalam Surat Pernyataan keluarga alm. Abraham Nanlohy tertanggal 18 Desember 2016 maka perbuatan Tergugat tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
4.Menyatakan Ny.Mawar dan suaminya Mansur alias Bapa Juju terbukti melakukan tindak pidana menguasai tanah dan bangunan milik Penggugat dan alm. Abraham Nanlohy tanpa hak dan melawan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IB dalam register perkara nomor:7/PID.C/2023/PN.Mnk tertanggal 30 Maret 2023, atas perintah Tergugat, maka Perbuatan Tergugat tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
5.Menyatakan Wasiat Lisan alm.Abraham Nanlohy yang disampaikan kepada keluarga kandungnya pada tanggal 18 Desember 2016 yang dituangkan dalam Surat Pernyataan tertanggal 16 Desember 2016 adalah sah menurut hukum.
6.Menyatakan Tergugat selaku isteri pertama alm. Abraham Nanlohy yang telah mengetahui adanya perkawinan Penggugat dengan alm. Abraham Nanlohy pada tanggal 22 Februari 2004 dengan Surat Nikah Nomor: 082/BPMJ-BTP/II/2004 di Gereja Toraja Mamasa- Sulawesi Barat namun Tergugat tidak mengajukan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 jo Pasal 25, Pasal 26 jo Pasal 27 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo Undang Undang Nomor: 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jo Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, sehingga demikian Tergugat yang tidak menggunakan haknya untuk membatalkan perkawinan Penggugat dengan alm. Abraham Nanlohy pada tanggal 22 Februari 2004 dengan Surat Nikah Nomor: 082/BPMJ-BTP/II/2004 di Gereja Toraja Mamasa- Sulawesi Barat, maka Perkawinan Penggugat dan alm. Abraham Nanlohy pada tanggal 22 Februari 2004 dengan Surat Nikah Nomor: 082/BPMJ-BTP/II/2004 di Gereja Toraja Mamasa- Sulawesi Barat adalah sah dari alm. Abraham Nanlohy
7.Menyatakan Tergugat tidak membatalkan perkawinan Penggugat dengan alm. Abraham Nanlohy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Jo Pasal 25, jo Pasal 26, Pasal 27 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, maka perkawinan Penggugat dengan alm. Abraham Nanlohy yang dilaksanakan di Gereja Toraja Mamasa dengan Surat Nikah Nomor: 082/BPMJ-BTP/II/2004 di Gereja Toraja Mamasa- Sulawesi Barat tertanggal 22 Februari 2004 dan telah hidup bersama sebagai suami isteri sejak tahun 2004 hingga tahun 2016 tanpa adanya pembatalan perkawinan dari Tergugat , maka Surat Nikah Nomor: 082/BPMJ-BTP/II/2004 yang diterbitkan oleh Gereja Toraja Mamasa- Sulawesi Barat tertanggal 22 Februari 2004 adalah sah dari alm. Abraham Nanlohy.
8.Menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo Pasal 38 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang : Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang; Perkawinan, maka dengan demikian Tergugat selaku isteri pertama Abraham Nanlohy tidak menggunakan haknya untuk melakukan pembatalan perkawinan antara Penggugat dengan alm. Abraham Nanlohy, maka berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan maka Penggugat adalah isteri dari alm. Abraham Nanlohy adalah sah menurut hukum.
9.Menyatakan Tergugat tidak membatalkan perkawinan Penggugat dan alm. Abraham Nanlohy, pada tanggal 22 Februari 2004 pada Gereja Toraja Mamasa – Sulawesi Barat berdasarkan Surat Nikah Nomor 082/BPMJ- BTP tertanggal 22 Februari 2004 maka berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 38 K/AG/1998 tertanggal 5 Oktober 1998 yang dalam kaedah hukumnya menyatakan: Perkawinan pewaris dengan isteri kedua sampai pewaris meninggal dunia tidak pernah dibatalkan, karena itu isteri kedua dan anak perempuannya adalah ahli waris”
10.Menyatakan Penggugat telah menyelesaikan sisa kredit alm. Abraham Nanlohy pada Bank BNI Cab. Manokwari sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) pada tahun 2023 maka putusan Pengadilan Negeri Manokwari dalam register perkara Nomor: 44/PDT.G/2019/PN. Mnk tertanggal 18 Mei 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura dalam register perkara nomor: 68/PDT/2020/PT.JAP 18 Nopember 2020 , jo putusan Majelis Hakim Agung dalam register perkara ditingkat Kasasi Nomor: 2527K/Pdt/2021 tertanggal 30 September 2021, maka adalah sangat beralasan hukum apabila Penggugat adalah isteri sah dari alm. Abraham Nanlohy.
11.Menyatakan perkawinan Penggugat dengan alm. Abraham Nanlohy dilakukan secara agama Kristen Protestan di Gereja Kristen di Mamasa Sulawesi Barat pada tanggal 22 Februari 2004 dengan Surat Nikah Nomor: 082/BPMJ-BTP/II/2004 tertanggal 22 Februari 2004 dan Perkawinan Penggugat dengan alm. Abraham Nanlohy belum tercatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Manokwari maka Penggugat memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari c.q Ketua Majelis Hakim yangmenetapkan bahwa perkawinan Penggugat dengan alm. Abraham Nanlohy agar dapat dapat diperbaharui dan dicatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2 ) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan agar dicatatkan pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Manokwari sebagai isteri sah dari alm. Abraham Nanlohy, sebagaimana dimaksud dalam Yurisprudensi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 157/PDT.P/2015/PN. Jkt Tim jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 338/PDT.P/2017/PN. Tng adalah sah menurut hukum.
12.Bahwa oleh karena Adolf Julius Nanlohy lahir di Manokwari tanggal 7 Desember 2006 adalah anak dari hasil perkawinan Penggugat dengan alm. Abraham Nanlohy maka anak dari hasil perkawinan Penggugat dan alm. Abraham Nanlohy adalah anak sah menurut hukum.
13.Menyatakan perkawinan Penggugat dengan alm. Abraham Nanlohy dilakukan secara agama Kristen Protestan di Gereja Kristen di Mamasa Sulawesi Barat pada tanggal 22 Februari 2004 dengan Surat Nikah Nomor: 082/BPMJ-BTP/II/2004 tertanggal 22 Februari 2004 namun Perkawinan Penggugat dengan alm. Abraham Nanlohy belum tercatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Manokwari agar menetapkan bahwa perkawinan Penggugat dengan alm. Abraham Nanlohy agar dapat dapat diperbaharui dan dicatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2 ) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan agar dicatatkan pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Manokwari sebagai isteri sah dari alm. Abraham Nanlohy, sebagaimana dimaksud dalam Yurisprudensi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 157/PDT.P/2015/PN. Jkt Tim jo Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 338/PDT.P/2017/PN. Tng adalah sah menurut hukum.
14.Memerintahkan memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari untuk menyerahkan salinan putusan dalam perkara ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Manokwari untuk mencatatkan perkawinan Penggugat dengan alm. Abraham Nanlohy pada register perkawinan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Manokwari.
15.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |