Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/115.a/VIII/RES.1.8./2024/Reskrim, tertanggal 13 Agustus 2024, karena tidak melaksanakan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;
- Menyatakan Sah Surat Pernyataan Bersama, tertanggal 24 Agustus 2024 dan Surat Kesepakatan Damai antara Pemohon selaku Tersangka dengan Angger Artho Prasojo selaku Korban, tertanggal 22 September 2024 tersebut;
- Memerintahkan Termohon untuk melakukan tindakan hukum Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif atas Kesepakatan Damai tertanggal 24 Agustus 2024 dan tertanggal 22 September 2024 tersebut;
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan proses penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara Pemohon;
- Memerintahkan Termohon mengeluarkan dan membebaskan Pemohon dari status penahanan segera setelah putusan diucapkan;
- Menghukum Termohon membayar biaya perkara;
Atau :
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).? |