Dakwaan
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa AYUB SEPTINUS WONGGOR, di Kampung Indesay Distrik Warmare Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 disuatu tempat atau tempat lainnya yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari. pada Hari Sabtu tanggal tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 Wit di Kampung Indesay Distrik Warmare Kabupaten Manokwari atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di di Kampung Indesay Distrik Warmare Kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang merampas nyawa orang lain” terhadap korban anak ALFANDO FREDY WIAY (meninggal dunia) yang berumur 2 tahun (berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 9202122603240014), Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 Wit terdakwa bersama dengan teman terdakwa AYUB SEPTINUS WONGGOR yang bernama BENI SALABAY, minum-minuman keras jenis CT (Caplimpul) sebanyak 3 botol teh pucuk di depan rumah terdakwa sambil cukur rambut saat itu terdakwa sendiri minum sebanyak 2 botol setelah minuman habis teman terdakwa BENI SALABAY pulang lalu terdakwa masuk kedalam rumah yang saat itu ada saksi RIMANDA WEROR yang berada di ruang tamu dan anak korban ALFANDO FREDY WIAY yang berumur 2 tahun (berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 9202122603240014) berada dikamar menangis, lalu terdakwa mengajak saksi RIMANDA WEROR pergi ke kios untuk membeli Mie setelah dari kios terdakwa menyuruh saksi RIMANDA WEROR memasak mie lalu terdakwa masih mendengar anak korban ALFANDO FREDY WIAY menangis, lalu saksi RIMANDA WEROR memasak air di kuali untuk masak mie saat saksi RIMANDA WEROR memasak mie air panas dari kuali mengenai tangan terdakwa sehingga terdakwa marah sehingga terdakwa memukul belanga yang ada di samping sehingga anak korban ALFANDO FREDY WIAY yang berada di kamar semakin menangis, mendengar anak korban ALFANDO FREDY WIAY menangis terdakwa menjadi emosi lalu terdakwa langsung menuju ke anak korban ALFANDO FREDY WIAY yang berada dikamar dengan posisi berbaring kemudian dengan menggunakan tanggan kiri terdakwa menahan badannya dan tangan kanan terdakwa mencekik lehernya setelah itu terdakwa menempeleng anak korban ALFANDO FREDY WIAY dengan mengunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 kali yang mengenai lehernya, lalu terdakwa mengendong anak korban ALFANDO FREDY WIAY dan terdakwa bawa ke luar kamar menuju ke kuali yang berisikan air panas dan mie lalu terdakwa mencelupkan kepala anak korban ALFANDO FREDY WIAY kedalam kuali yang berisikan mie dan air panas dengan cara terdakwa mengendong anak korban ALFANDO FREDY WIAY didepan dada terdakwa tangan kanan menahan pahanya dan tangan kiri memegang lehernya sehingga kepala anak korban ALFANDO FREDY WIAY masuk kedalam kuali setelah itu terdakwa membawa kembali anak korban ALFANDO FREDY WIAY ke kamar dan terdakwa letakan di kasur kemudian terdakwa keruang tamu dan langsung tidur, kemudian sekitar pukul 02.00 wit terdakwa terbangun dari tidur karena dipukul oleh kakak terdakwa yang bernama saksi SIMEON WONGGOR dan mengatakan kepada terdakwa ” kenapa ko pukul ko maitua ” terdakwa katakan ” terdakwa tidak pukul maitua” lalu terdakwa dan kakak terdakwa saling pukul setelah itu terdakwa langsung lari kerumah SIMEON WONGGOR mencari saksi RIMANDA WEROR namun tidak ketemu lalu terdakwa pergi kerumah kakak terdakwa MIKAEL MANDACAN dan disana terdakwa tidak mendapati saksi RIMANDA WEROR hanya mendapati anak korban ALFANDO FREDY WIAY lalu terdakwa mengendong anak korban ALFANDO FREDY WIAY dan terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa saat dijalan anak korban ALFANDO FREDY WIAY masih menangis sehingga terdakwa emosi dan terdakwa banting dengan cara terdakwa melemparnya ke jalan setapak lalu terdakwa gendong lagi dan terdakwa bawa pulang, saat sampai dirumah barulah terdakwa melihat ada darah dikepala anak korban ALFANDO FREDY WIAY sehingga terdakwa menelpon kakak terdakwa SIMEON WONGGOR dengan maksud agar membawa anak korban ALFANDO FREDY WIAY kerumah sakit namun saat itu SIMEON WONGGOR tidak mau takut terdakwa tipu karena sebelumnya terdakwa berkelahi lalu terdakwa meletakan anak korban ALFANDO FREDY WIAY ke kamar dan terdakwa menuju kerumah kakak terdakwa yang bernama MINGGUS WARFANDU meminta agar membawa anak korban ALFANDO FREDY WIAY ke rumah sakit namun saat itu MINGUS WARFANDU menolak dengan alasan sudah malam dan istrinya tidak akan memberikan motor, lalu terdakwa balik kerumah dan terdakwa melihat keadaan anak korban ALFANDO FREDY WIAY lalu terdakwa keluar rumah di jalan belakang rumah disana terdakwa mendapatkan saksi RIMANDA WEROR bersama dengan ibu terdakwa lalu terdakwa mengatakan saksi RIMANDA WEROR pulang kerumah untuk melihat anak korban ALFANDO FREDY WIAY namun ditolak karena takut lalu terdakwa pulang kerumah sendirian lalu terdakwa melihat jam sekitar 03.30 Wit kemudian terdakwa menuju kekamar dan terdakwa melihat kondisi anak korban ALFANDO FREDY WIAY tidur dikasur mata terbuka namun tidak bergerak dan tidak menangis serta badanya kaku sehingga terdakwa pegang perutnya sudah dingin dan kaku kemudian terdakwa mengetahui bahwa saat itu anak korban ALFANDO FREDY WIAY sudah meninggal dunia lalu terdakwa menelpon bapak terdakwa SILAS WONGOR terdakwa katakan ” anak kecil sudah meninggal ” dan dijawab ” ado kamuni bagaimana ” lalu terdakwa mengatakan ” ya sudah kalau begitu nanti terdakwa serahkan diri ke Polres ” lalu terdakwa menutup badan anak korban ALFANDO FREDY WIAY dengan menggunakan kain dan terdakwa menemaninya di kamar, sekitar pukul 08.00 Wit.
- bahwa terdakwa melakukan itu semua kepada anak korban ALFANDO FREDY WIAY atas keinginan terdakwa sendiri, dengan maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut agar anak korban ALFANDO FREDY WIAY diam tidak menangis.
- Berdasarkan Surat Visum Et Refertum Mayat dari Rumah sakit sakit Bhayangkara Nomor: RM/030864/VER-E/69/2025/RSBhayangkara, tanggal 28 Desember 2025.
- PEMERIKSAAN LUAR :
-
-
- Label mayat : Tidak Ada.
- Tutup/bungkus mayat : Kain bedon berwarna biru dan kain Panjang bermotif warna orange.
- Perhiasan Mayat : Tidak Ada.
- Pakaian Mayat : Kaos warna putih dengan luar rompi bermotif kotak-kotak abu-abu dengan berdasi pita motif kotak abu-abu.
- Benda disamping mayat : Tidak Ada.
- Kaku Mayat : Ada.
- Lebam Mayat : Ada.
-
-
- Mayat adalah seorang yang berjenis kelamin : Laki-laki
- Identitas Khusus : Tidak ada.
-
-
- Rambut Kepala berwarna : Hitam.
- Mata kanan dan kiri keadaan : Terbuka.
- Hidung : Tampak terdapat yang diduga bercak darah yang mengering
Telinga : Simetris.
Mulut : Berwarna Pucat.
Lidah : Dalam Batas Normal
-
-
-
- Gigi Geligi : Dalam Batas normal.
Berwarna : Tidak ada.
Dari lubang Mulut : Tidak ditemukan darah.
-
-
-
- Dari lubang hidung : Dalam Batas Normal.
Dari telinga kanan/kiri : Dalam Batas Normal.
Kemaluan : Dalam Batas Normal.
Pelepasan : Dalam Batas Normal.
-
-
-
- Luka-luka : Kepala.
- Region Dahi : Tampak luka lecet berwarna kehitaman bercampur luka yang mengering dengan ukuran luka Panjang lima sentimeter kali empat senti meter.
- Region Bawah : Mata kiri tampak luka memar berwarna merah keunguan dengan ukuran luka Panjang satu sentimeter koma lebar satu senti meter.
- Region Puncak Kepala :
- Tampak Luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran luka Panjang satu sentimeter koma lebar satu senti meter.
- Tampak luka robek dengan ukuran luka Panjang satu senti meter koma lebar satu senti meter dengan perdarahan aktif.
- Region telinga kanan tampak luka berwarna hitam keungunan dengan ukuran luka Panjang satu senti meter koma lebar nol koma lima sentimeter.
- Region samping mata kanan tampak luka memar berwarna keunguan dengan ukuran luka Panjang empat senti meter koma lebar nol koma lima senti meter.
-
-
- Perut bagian atas : Tampak luka memar berwarna keunguan dengan ukuran luka Panjang nol koma lima senti meter kali lebar nol koma lima senti meter.
- Lain-lain : Tidak Ada.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki, ditemukan luka memar di daerah bawa mata kiri koma telinga kanan koma samping mata kanan koma perut titik luka lecet daerah dahi koma dan puncak kepala titik luka robek daerah puncak kepala titik dan ditemukan tanda-tanda kekerasan, yang disebabkan persetuhan tumpul.
Akibat perbuatan terdakwa AYUB SEPTINUS WONGGOR anak korban ALFANDO FREDY WIAY meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari RS. BHAYANGKARA POLDA PAPUA BARAT No.B/95/XII/2025/ Rumkit tanggal 28 Desember 2025 tepatnya pukul 13.08 WIT DOA (Death On Arrived).
Perbuatan Terdakwa AYUB SEPTINUS WONGGOR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUH Pidana.
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa AYUB SEPTINUS WONGGOR, di Kampung Indesay Distrik Warmare Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 disuatu tempat atau tempat lainnya yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari. pada Hari Sabtu tanggal tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 Wit di Kampung Indesay Distrik Warmare Kabupaten Manokwari atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di di Kampung Indesay Distrik Warmare Kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak menyebabkan mati” terhadap korban anak ALFANDO FREDY WIAY (meninggal dunia) yang berumur 2 tahun (berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 9202122603240014), Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 Wit terdakwa bersama dengan teman terdakwa AYUB SEPTINUS WONGGOR yang bernama BENI SALABAY, minum-minuman keras jenis CT (Caplimpul) sebanyak 3 botol teh pucuk di depan rumah terdakwa sambil cukur rambut saat itu terdakwa sendiri minum sebanyak 2 botol setelah minuman habis teman terdakwa BENI SALABAY pulang lalu terdakwa masuk kedalam rumah yang saat itu ada saksi RIMANDA WEROR yang berada di ruang tamu dan anak korban ALFANDO FREDY WIAY yang berumur 2 tahun (berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 9202122603240014) berada dikamar menangis, lalu terdakwa mengajak saksi RIMANDA WEROR pergi ke kios untuk membeli Mie setelah dari kios terdakwa menyuruh saksi RIMANDA WEROR memasak mie lalu terdakwa masih mendengar anak korban ALFANDO FREDY WIAY menangis, lalu saksi RIMANDA WEROR memasak air di kuali untuk masak mie saat saksi RIMANDA WEROR memasak mie air panas dari kuali mengenai tangan terdakwa sehingga terdakwa marah sehingga terdakwa memukul belanga yang ada di samping sehingga anak korban ALFANDO FREDY WIAY yang berada di kamar semakin menangis, mendengar anak korban ALFANDO FREDY WIAY menangis terdakwa menjadi emosi lalu terdakwa langsung menuju ke anak korban ALFANDO FREDY WIAY yang berada dikamar dengan posisi berbaring kemudian dengan menggunakan tanggan kiri terdakwa menahan badannya dan tangan kanan terdakwa mencekik lehernya setelah itu terdakwa menempeleng anak korban ALFANDO FREDY WIAY dengan mengunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 kali yang mengenai lehernya, lalu terdakwa mengendong anak korban ALFANDO FREDY WIAY dan terdakwa bawa ke luar kamar menuju ke kuali yang berisikan air panas dan mie lalu terdakwa mencelupkan kepala anak korban ALFANDO FREDY WIAY kedalam kuali yang berisikan mie dan air panas dengan cara terdakwa mengendong anak korban ALFANDO FREDY WIAY didepan dada terdakwa tangan kanan menahan pahanya dan tangan kiri memegang lehernya sehingga kepala anak korban ALFANDO FREDY WIAY masuk kedalam kuali setelah itu terdakwa membawa kembali anak korban ALFANDO FREDY WIAY ke kamar dan terdakwa letakan di kasur kemudian terdakwa keruang tamu dan langsung tidur, kemudian sekitar pukul 02.00 wit terdakwa terbangun dari tidur karena dipukul oleh kakak terdakwa yang bernama saksi SIMEON WONGGOR dan mengatakan kepada terdakwa ” kenapa ko pukul ko maitua ” terdakwa katakan ” terdakwa tidak pukul maitua” lalu terdakwa dan kakak terdakwa saling pukul setelah itu terdakwa langsung lari kerumah SIMEON WONGGOR mencari saksi RIMANDA WEROR namun tidak ketemu lalu terdakwa pergi kerumah kakak terdakwa MIKAEL MANDACAN dan disana terdakwa tidak mendapati saksi RIMANDA WEROR hanya mendapati anak korban ALFANDO FREDY WIAY lalu terdakwa mengendong anak korban ALFANDO FREDY WIAY dan terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa saat dijalan anak korban ALFANDO FREDY WIAY masih menangis sehingga terdakwa emosi dan terdakwa banting dengan cara terdakwa melemparnya ke jalan setapak lalu terdakwa gendong lagi dan terdakwa bawa pulang, saat sampai dirumah barulah terdakwa melihat ada darah dikepala anak korban ALFANDO FREDY WIAY sehingga terdakwa menelpon kakak terdakwa SIMEON WONGGOR dengan maksud agar membawa anak korban ALFANDO FREDY WIAY kerumah sakit namun saat itu SIMEON WONGGOR tidak mau takut terdakwa tipu karena sebelumnya terdakwa berkelahi lalu terdakwa meletakan anak korban ALFANDO FREDY WIAY ke kamar dan terdakwa menuju kerumah kakak terdakwa yang bernama MINGGUS WARFANDU meminta agar membawa anak korban ALFANDO FREDY WIAY ke rumah sakit namun saat itu MINGUS WARFANDU menolak dengan alasan sudah malam dan istrinya tidak akan memberikan motor, lalu terdakwa balik kerumah dan terdakwa melihat keadaan anak korban ALFANDO FREDY WIAY lalu terdakwa keluar rumah di jalan belakang rumah disana terdakwa mendapatkan saksi RIMANDA WEROR bersama dengan ibu terdakwa lalu terdakwa mengatakan saksi RIMANDA WEROR pulang kerumah untuk melihat anak korban ALFANDO FREDY WIAY namun ditolak karena takut lalu terdakwa pulang kerumah sendirian lalu terdakwa melihat jam sekitar 03.30 Wit kemudian terdakwa menuju kekamar dan terdakwa melihat kondisi anak korban ALFANDO FREDY WIAY tidur dikasur mata terbuka namun tidak bergerak dan tidak menangis serta badanya kaku sehingga lalu terdakwa pegang perutnya sudah dingin dan kaku sehingga terdakwa mengetahui bahwa saat itu anak korban ALFANDO FREDY WIAY sudah meninggal dunia lalu terdakwa menelpon bapak terdakwa SILAS WONGOR terdakwa katakan ” anak kecil sudah meninggal ” dan dijawab ” ado kamuni bagaimana ” lalu terdakwa katakan ” ya sudah kalau begitu nanti terdakwa serahkan diri ke Polres ” lalu terdakwa menutup badan anak korban ALFANDO FREDY WIAY dengan menggunakan kain dan terdakwa menemaninya di kamar, sekitar pukul 08.00 Wit.
- bahwa terdakwa melakukan itu semua kepada anak korban ALFANDO FREDY WIAY atas keinginan terdakwa sendiri, maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut agar anak korban ALFANDO FREDY WIAY diam tidak menangis.
- Berdasarkan Surat Visum Et Refertum Mayat dari Rumah sakit sakit Bhayangkara Nomor: RM/030864/VER-E/69/2025/RSBhayangkara, tanggal 28 Desember 2025.
-
- PEMERIKSAAN LUAR :
- Label mayat : Tidak Ada.
- Tutup/bungkus mayat : Kain bedon berwarna biru dan kain Panjang bermotif warna orange.
- Perhiasan Mayat : Tidak Ada.
- Pakaian Mayat : Kaos warna putih dengan luar rompi bermotif kotak-kotak abu-abu dengan berdasi pita motif kotak abu-abu.
- Benda disamping mayat : Tidak Ada.
- Kaku Mayat : Ada.
- Lebam Mayat : Ada.
-
-
- Mayat adalah seorang yang berjenis kelamin : Laki-laki
- Identitas Khusus : Tidak ada.
-
-
- Rambut Kepala berwarna : Hitam.
- Mata kanan dan kiri keadaan : Terbuka.
- Hidung : Tampak terdapat yang diduga bercak darah yang mengering
Telinga : Simetris.
Mulut : Berwarna Pucat.
Lidah : Dalam Batas Normal
-
-
-
- Gigi Geligi : Dalam Batas normal.
Berwarna : Tidak ada.
Dari lubang Mulut : Tidak ditemukan darah.
-
-
-
- Dari lubang hidung : Dalam Batas Normal.
Dari telinga kanan/kiri : Dalam Batas Normal.
Kemaluan : Dalam Batas Normal.
Pelepasan : Dalam Batas Normal.
-
-
-
- Luka-luka : Kepala.
- Region Dahi : Tampak luka lecet berwarna kehitaman bercampur luka yang mengering dengan ukuran luka Panjang lima sentimeter kali empat senti meter.
- Region Bawah : Mata kiri tampak luka memar berwarna merah keunguan dengan ukuran luka Panjang satu sentimeter koma lebar satu senti meter.
- Region Puncak Kepala :
- Tampak Luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran luka Panjang satu sentimeter koma lebar satu senti meter.
- Tampak luka robek dengan ukuran luka Panjang satu senti meter koma lebar satu senti meter dengan perdarahan aktif.
- Region telinga kanan tampak luka berwarna hitam keungunan dengan ukuran luka Panjang satu senti meter koma lebar nol koma lima sentimeter.
- Region samping mata kanan tampak luka memar berwarna keunguan dengan ukuran luka Panjang empat senti meter koma lebar nol koma lima senti meter.
-
-
- Perut bagian atas : Tampak luka memar berwarna keunguan dengan ukuran luka Panjang nol koma lima senti meter kali lebar nol koma lima senti meter.
- Lain-lain : Tidak Ada.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki, ditemukan luka memar di daerah bawa mata kiri koma telinga kanan koma samping mata kanan koma perut titik luka lecet daerah dahi koma dan puncak kepala titik luka robek daerah puncak kepala titik dan ditemukan tanda-tanda kekerasan, yang disebabkan persetuhan tumpul.
Akibat perbuatan terdakwa AYUB SEPTINUS WONGGOR anak korban ALFANDO FREDY WIAY meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari RS. BHAYANGKARA POLDA PAPUA BARAT No.B/95/XII/2025/ Rumkit tanggal 28 Desember 2025 tepatnya pukul 13.08 WIT DOA (Death On Arrived).
Perbuatan Terdakwa AYUB SEPTINUS WONGGOR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Lebih SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa AYUB SEPTINUS WONGGOR, di Kampung Indesay Distrik Warmare Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 disuatu tempat atau tempat lainnya yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari. pada Hari Sabtu tanggal tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 Wit di Kampung Indesay Distrik Warmare Kabupaten Manokwari atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di di Kampung Indesay Distrik Warmare Kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban” terhadap korban anak ALFANDO FREDY WIAY (meninggal dunia) yang berumur 2 tahun (berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 9202122603240014), Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 Wit terdakwa bersama dengan teman terdakwa AYUB SEPTINUS WONGGOR yang bernama BENI SALABAY, minum-minuman keras jenis CT (Caplimpul) sebanyak 3 botol teh pucuk di depan rumah terdakwa sambil cukur rambut saat itu terdakwa sendiri minum sebanyak 2 botol setelah minuman habis teman terdakwa BENI SALABAY pulang lalu terdakwa masuk kedalam rumah yang saat itu ada saksi RIMANDA WEROR yang berada di ruang tamu dan anak korban ALFANDO FREDY WIAY yang berumur 2 tahun (berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 9202122603240014)berada dikamar menangis, lalu terdakwa mengajak saksi RIMANDA WEROR pergi ke kios untuk membeli Mie setelah dari kios terdakwa menyuruh saksi RIMANDA WEROR memasak mie lalu terdakwa masih mendengar anak korban ALFANDO FREDY WIAY menangis, lalu saksi RIMANDA WEROR memasak air di kuali untuk masak mie saat saksi RIMANDA WEROR memasak mie air panas dari kuali mengenai tangan terdakwa sehingga terdakwa marah sehingga terdakwa memukul belanga yang ada di samping sehingga anak korban ALFANDO FREDY WIAY yang berada di kamar semakin menangis, mendengar anak korban ALFANDO FREDY WIAY menangis terdakwa menjadi emosi lalu terdakwa langsung menuju ke anak korban ALFANDO FREDY WIAY yang berada dikamar dengan posisi berbaring kemudian dengan menggunakan tanggan kiri terdakwa menahan badannya dan tangan kanan terdakwa mencekik lehernya setelah itu terdakwa menempeleng anak korban ALFANDO FREDY WIAY dengan mengunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 kali yang mengenai lehernya, lalu terdakwa mengendong anak korban ALFANDO FREDY WIAY dan terdakwa bawa ke luar kamar menuju ke kuali yang berisikan air panas dan mie lalu terdakwa mencelupkan kepala anak korban ALFANDO FREDY WIAY kedalam kuali yang berisikan mie dan air panas dengan cara terdakwa mengendong anak korban ALFANDO FREDY WIAY didepan dada terdakwa tangan kanan menahan pahanya dan tangan kiri memegang lehernya sehingga kepala anak korban ALFANDO FREDY WIAY masuk kedalam kuali setelah itu terdakwa membawa kembali anak korban ALFANDO FREDY WIAY ke kamar dan terdakwa letakan di kasur kemudian terdakwa keruang tamu dan langsung tidur, kemudian sekitar pukul 02.00 wit terdakwa terbangun dari tidur karena dipukul oleh kakak terdakwa yang bernama saksi SIMEON WONGGOR dan mengatakan kepada terdakwa ” kenapa ko pukul ko maitua ” terdakwa katakan ” terdakwa tidak pukul maitua” lalu terdakwa dan kakak terdakwa saling pukul setelah itu terdakwa langsung lari kerumah SIMEON WONGGOR mencari saksi RIMANDA WEROR namun tidak ketemu lalu terdakwa pergi kerumah kakak terdakwa MIKAEL MANDACAN dan disana terdakwa tidak mendapati saksi RIMANDA WEROR hanya mendapati anak korban ALFANDO FREDY WIAY lalu terdakwa mengendong anak korban ALFANDO FREDY WIAY dan terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa saat dijalan anak korban ALFANDO FREDY WIAY masih menangis sehingga terdakwa emosi dan terdakwa banting dengan cara terdakwa melemparnya ke jalan setapak lalu terdakwa gendong lagi dan terdakwa bawa pulang, saat sampai dirumah barulah terdakwa melihat ada darah dikepala anak korban ALFANDO FREDY WIAY sehingga terdakwa menelpon kakak terdakwa SIMEON WONGGOR dengan maksud agar membawa anak korban ALFANDO FREDY WIAY kerumah sakit namun saat itu SIMEON WONGGOR tidak mau takut terdakwa tipu karena sebelumnya terdakwa berkelahi lalu terdakwa meletakan anak korban ALFANDO FREDY WIAY ke kamar dan terdakwa menuju kerumah kakak terdakwa yang bernama MINGGUS WARFANDU meminta agar membawa anak korban ALFANDO FREDY WIAY ke rumah sakit namun saat itu MINGUS WARFANDU menolak dengan alasan sudah malam dan istrinya tidak akan memberikan motor, lalu terdakwa balik kerumah dan terdakwa melihat keadaan anak korban ALFANDO FREDY WIAY lalu terdakwa keluar rumah di jalan belakang rumah disana terdakwa mendapatkan saksi RIMANDA WEROR bersama dengan ibu terdakwa lalu terdakwa mengatakan saksi RIMANDA WEROR pulang kerumah untuk melihat anak korban ALFANDO FREDY WIAY namun ditolak karena takut lalu terdakwa pulang kerumah sendirian lalu terdakwa melihat jam sekitar 03.30 Wit kemudian terdakwa menuju kekamar dan terdakwa melihat kondisi anak korban ALFANDO FREDY WIAY tidur dikasur mata terbuka namun tidak bergerak dan tidak menangis serta badanya kaku sehingga terdakwa pegang perutnya sudah dingin dan kaku kemudian terdakwa mengetahui bahwa saat itu anak korban ALFANDO FREDY WIAY sudah meninggal dunia lalu terdakwa menelpon bapak terdakwa SILAS WONGOR terdakwa katakan ” anak kecil sudah meninggal ” dan dijawab ” ado kamuni bagaimana ” lalu terdakwa mengatakan ” ya sudah kalau begitu nanti terdakwa serahkan diri ke Polres ” lalu terdakwa menutup badan anak korban ALFANDO FREDY WIAY dengan menggunakan kain dan terdakwa menemaninya di kamar, sekitar pukul 08.00 Wit.
- bahwa terdakwa melakukan itu semua kepada anak korban ALFANDO FREDY WIAY atas keinginan terdakwa sendiri, dengan maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut agar anak korban ALFANDO FREDY WIAY diam tidak menangis.
- Berdasarkan Surat Visum Et Refertum Mayat dari Rumah sakit sakit Bhayangkara Nomor: RM/030864/VER-E/69/2025/RSBhayangkara, tanggal 28 Desember 2025.
- PEMERIKSAAN LUAR :
- Label mayat : Tidak Ada.
- Tutup/bungkus mayat : Kain bedon berwarna biru dan kain Panjang bermotif warna orange.
- Perhiasan Mayat : Tidak Ada.
- Pakaian Mayat : Kaos warna putih dengan luar rompi bermotif kotak-kotak abu-abu dengan berdasi pita motif kotak abu-abu.
- Benda disamping mayat : Tidak Ada.
- Kaku Mayat : Ada.
- Mayat adalah seorang yang berjenis kelamin : Laki-laki
- Identitas Khusus : Tidak ada.
- Rambut Kepala berwarna : Hitam.
- Mata kanan dan kiri keadaan : Terbuka.
- Hidung : Tampak terdapat yang diduga bercak darah yang mengering
Telinga : Simetris.
Mulut : Berwarna Pucat.
Lidah : Dalam Batas Normal
- Gigi Geligi : Dalam Batas normal.
Berwarna : Tidak ada.
Dari lubang Mulut : Tidak ditemukan darah.
- Dari lubang hidung : Dalam Batas Normal.
Dari telinga kanan/kiri : Dalam Batas Normal.
Kemaluan : Dalam Batas Normal.
Pelepasan : Dalam Batas Normal.
- Luka-luka : Kepala.
- Region Dahi : Tampak luka lecet berwarna kehitaman bercampur luka yang mengering dengan ukuran luka Panjang lima sentimeter kali empat senti meter.
- Region Bawah : Mata kiri tampak luka memar berwarna merah keunguan dengan ukuran luka Panjang satu sentimeter koma lebar satu senti meter.
- Region Puncak Kepala :
- Tampak Luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran luka Panjang satu sentimeter koma lebar satu senti meter.
- Tampak luka robek dengan ukuran luka Panjang satu senti meter koma lebar satu senti meter dengan perdarahan aktif.
- Region telinga kanan tampak luka berwarna hitam keungunan dengan ukuran luka Panjang satu senti meter koma lebar nol koma lima sentimeter.
- Region samping mata kanan tampak luka memar berwarna keunguan dengan ukuran luka Panjang empat senti meter koma lebar nol koma lima senti meter.
- Perut bagian atas : Tampak luka memar berwarna keunguan dengan ukuran luka Panjang nol koma lima senti meter kali lebar nol koma lima senti meter.
- Lain-lain : Tidak Ada.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki, ditemukan luka memar di daerah bawa mata kiri koma telinga kanan koma samping mata kanan koma perut titik luka lecet daerah dahi koma dan puncak kepala titik luka robek daerah puncak kepala titik dan ditemukan tanda-tanda kekerasan, yang disebabkan persetuhan tumpul.
Akibat perbuatan terdakwa AYUB SEPTINUS WONGGOR anak korban ALFANDO FREDY WIAY meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari RS. BHAYANGKARA POLDA PAPUA BARAT No.B/95/XII/2025/ Rumkit tanggal 28 Desember 2025 tepatnya pukul 13.08 WIT DOA (Death On Arrived).
Perbuatan Terdakwa AYUB SEPTINUS WONGGOR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Lebih lebih SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa AYUB SEPTINUS WONGGOR, di Kampung Indesay Distrik Warmare Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 disuatu tempat atau tempat lainnya yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari. pada Hari Sabtu tanggal tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 Wit di Kampung Indesay Distrik Warmare Kabupaten Manokwari atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di di Kampung Indesay Distrik Warmare Kabupaten Manokwari atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang melakukan Penganiayaan yang menyebabkan mati” terhadap korban anak ALFANDO FREDY WIAY (meninggal dunia) yang berumur 2 tahun (berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 9202122603240014), Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 Wit terdakwa bersama dengan teman terdakwa AYUB SEPTINUS WONGGOR yang bernama BENI SALABAY, minum-minuman keras jenis CT (Caplimpul) sebanyak 3 botol teh pucuk di depan rumah terdakwa sambil cukur rambut saat itu terdakwa sendiri minum sebanyak 2 botol setelah minuman habis teman terdakwa BENI SALABAY pulang lalu terdakwa masuk kedalam rumah yang saat itu ada saksi RIMANDA WEROR yang berada di ruang tamu dan anak korban ALFANDO FREDY WIAY yang berumur 2 tahun (berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 9202122603240014) berada dikamar menangis, lalu terdakwa mengajak saksi RIMANDA WEROR pergi ke kios untuk membeli Mie setelah dari kios terdakwa menyuruh saksi RIMANDA WEROR memasak mie lalu terdakwa masih mendengar anak korban ALFANDO FREDY WIAY menangis, lalu saksi RIMANDA WEROR memasak air di kuali untuk masak mie saat saksi RIMANDA WEROR memasak mie air panas dari kuali mengenai tangan terdakwa sehingga terdakwa marah sehingga terdakwa memukul belanga yang ada di samping sehingga anak korban ALFANDO FREDY WIAY yang berada di kamar semakin menangis, mendengar anak korban ALFANDO FREDY WIAY menangis terdakwa menjadi emosi lalu terdakwa langsung menuju ke anak korban ALFANDO FREDY WIAY yang berada dikamar dengan posisi berbaring kemudian dengan menggunakan tanggan kiri terdakwa menahan badannya dan tangan kanan terdakwa mencekik lehernya setelah itu terdakwa menempeleng anak korban ALFANDO FREDY WIAY dengan mengunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 1 kali yang mengenai lehernya, lalu terdakwa mengendong anak korban ALFANDO FREDY WIAY dan terdakwa bawa ke luar kamar menuju ke kuali yang berisikan air panas dan mie lalu terdakwa mencelupkan kepala anak korban ALFANDO FREDY WIAY kedalam kuali yang berisikan mie dan air panas dengan cara terdakwa mengendong anak korban ALFANDO FREDY WIAY didepan dada terdakwa tangan kanan menahan pahanya dan tangan kiri memegang lehernya sehingga kepala anak korban ALFANDO FREDY WIAY masuk kedalam kuali setelah itu terdakwa membawa kembali anak korban ALFANDO FREDY WIAY ke kamar dan terdakwa letakan di kasur kemudian terdakwa keruang tamu dan langsung tidur, kemudian sekitar pukul 02.00 wit terdakwa terbangun dari tidur karena dipukul oleh kakak terdakwa yang bernama saksi SIMEON WONGGOR dan mengatakan kepada terdakwa ” kenapa ko pukul ko maitua ” terdakwa katakan ” terdakwa tidak pukul maitua” lalu terdakwa dan kakak terdakwa saling pukul setelah itu terdakwa langsung lari kerumah SIMEON WONGGOR mencari saksi RIMANDA WEROR namun tidak ketemu lalu terdakwa pergi kerumah kakak terdakwa MIKAEL MANDACAN dan disana terdakwa tidak mendapati saksi RIMANDA WEROR hanya mendapati anak korban ALFANDO FREDY WIAY lalu terdakwa mengendong anak korban ALFANDO FREDY WIAY dan terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa saat dijalan anak korban ALFANDO FREDY WIAY masih menangis sehingga terdakwa emosi dan terdakwa banting dengan cara terdakwa melemparnya ke jalan setapak lalu terdakwa gendong lagi dan terdakwa bawa pulang, saat sampai dirumah barulah terdakwa melihat ada darah dikepala anak korban ALFANDO FREDY WIAY sehingga terdakwa menelpon kakak terdakwa SIMEON WONGGOR dengan maksud agar membawa anak korban ALFANDO FREDY WIAY kerumah sakit namun saat itu SIMEON WONGGOR tidak mau takut terdakwa tipu karena sebelumnya terdakwa berkelahi lalu terdakwa meletakan anak korban ALFANDO FREDY WIAY ke kamar dan terdakwa menuju kerumah kakak terdakwa yang bernama MINGGUS WARFANDU meminta agar membawa anak korban ALFANDO FREDY WIAY ke rumah sakit namun saat itu MINGUS WARFANDU menolak dengan alasan sudah malam dan istrinya tidak akan memberikan motor, lalu terdakwa balik kerumah dan terdakwa melihat keadaan anak korban ALFANDO FREDY WIAY lalu terdakwa keluar rumah di jalan belakang rumah disana terdakwa mendapatkan saksi RIMANDA WEROR bersama dengan ibu terdakwa lalu terdakwa mengatakan saksi RIMANDA WEROR pulang kerumah untuk melihat anak korban ALFANDO FREDY WIAY namun ditolak karena takut lalu terdakwa pulang kerumah sendirian lalu terdakwa melihat jam sekitar 03.30 Wit kemudian terdakwa menuju kekamar dan terdakwa melihat kondisi anak korban ALFANDO FREDY WIAY tidur dikasur mata terbuka namun tidak bergerak dan tidak menangis serta badanya kaku sehingga lalu terdakwa pegang perutnya sudah dingin dan kaku sehingga terdakwa mengetahui bahwa saat itu anak korban ALFANDO FREDY WIAY sudah meninggal dunia lalu terdakwa menelpon bapak terdakwa SILAS WONGOR terdakwa katakan ” anak kecil sudah meninggal ” dan dijawab ” ado kamuni bagaimana ” lalu terdakwa katakan ” ya sudah kalau begitu nanti terdakwa serahkan diri ke Polres ” lalu terdakwa menutup badan anak korban ALFANDO FREDY WIAY dengan menggunakan kain dan terdakwa menemaninya di kamar, sekitar pukul 08.00 Wit.
- bahwa terdakwa melakukan itu semua kepada anak korban ALFANDO FREDY WIAY atas keinginan terdakwa sendiri, maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut agar anak korban ALFANDO FREDY WIAY diam tidak menangis.
- Berdasarkan Surat Visum Et Refertum Mayat dari Rumah sakit sakit Bhayangkara Nomor: RM/030864/VER-E/69/2025/RSBhayangkara, tanggal 28 Desember 2025.
- PEMERIKSAAN LUAR :
- Label mayat : Tidak Ada.
- Tutup/bungkus mayat : Kain bedon berwarna biru dan kain Panjang bermotif warna orange.
- Perhiasan Mayat : Tidak Ada.
- Pakaian Mayat : Kaos warna putih dengan luar rompi bermotif kotak-kotak abu-abu dengan berdasi pita motif kotak abu-abu.
- Benda disamping mayat : Tidak Ada.
- Kaku Mayat : Ada.
- Mayat adalah seorang yang berjenis kelamin : Laki-laki
- Identitas Khusus : Tidak ada.
- Rambut Kepala berwarna : Hitam.
- Mata kanan dan kiri keadaan : Terbuka.
- Hidung : Tampak terdapat yang diduga bercak darah yang mengering
Telinga : Simetris.
Mulut : Berwarna Pucat.
Lidah : Dalam Batas Normal
- Gigi Geligi : Dalam Batas normal.
Berwarna : Tidak ada.
Dari lubang Mulut : Tidak ditemukan darah.
- Dari lubang hidung : Dalam Batas Normal.
Dari telinga kanan/kiri : Dalam Batas Normal.
Kemaluan : Dalam Batas Normal.
Pelepasan : Dalam Batas Normal.
- Luka-luka : Kepala.
- Region Dahi : Tampak luka lecet berwarna kehitaman bercampur luka yang mengering dengan ukuran luka Panjang lima sentimeter kali empat senti meter.
- Region Bawah : Mata kiri tampak luka memar berwarna merah keunguan dengan ukuran luka Panjang satu sentimeter koma lebar satu senti meter.
- Region Puncak Kepala :
- Tampak Luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran luka Panjang satu sentimeter koma lebar satu senti meter.
- Tampak luka robek dengan ukuran luka Panjang satu senti meter koma lebar satu senti meter dengan perdarahan aktif.
- Region telinga kanan tampak luka berwarna hitam keungunan dengan ukuran luka Panjang satu senti meter koma lebar nol koma lima sentimeter.
- Region samping mata kanan tampak luka memar berwarna keunguan dengan ukuran luka Panjang empat senti meter koma lebar nol koma lima senti meter.
- Perut bagian atas : Tampak luka memar berwarna keunguan dengan ukuran luka Panjang nol koma lima senti meter kali lebar nol koma lima senti meter.
- Lain-lain : Tidak Ada.
Kesimpulan : Pada pemeriksaan jenazah berjenis kelamin laki-laki, ditemukan luka memar di daerah bawa mata kiri koma telinga kanan koma samping mata kanan koma perut titik luka lecet daerah dahi koma dan puncak kepala titik luka robek daerah puncak kepala titik dan ditemukan tanda-tanda kekerasan, yang disebabkan persetuhan tumpul.
Akibat perbuatan terdakwa AYUB SEPTINUS WONGGOR anak korban ALFANDO FREDY WIAY meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian dari RS. BHAYANGKARA POLDA PAPUA BARAT No.B/95/XII/2025/ Rumkit tanggal 28 Desember 2025 tepatnya pukul 13.08 WIT DOA (Death On Arrived).
Perbuatan Terdakwa AYUB SEPTINUS WONGGOR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (3) KUH Pidana UU RI No. 1 Tahun 2023. |