Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2026/PN Mnk 1.Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
2.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
3.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
4.RYAN ARDANA HARAHAP, S.H.
5.MARCELLINO RAHADIAN PRASETYO, S.H.
ABDUL AFIT KAITAM Alias MEGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 135/R.2.13.2/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
2DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
3EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
4RYAN ARDANA HARAHAP, S.H.
5MARCELLINO RAHADIAN PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL AFIT KAITAM Alias MEGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

 

--------Bahwa ia Terdakwa Abdul Afit Kaitam  pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di SP 4 Kampung Banjar Ausoy Distrik Manimeri Kabupaten Teluk Bintuni (lebih tepatnya di rumah ABDUL HAKIM) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang mana untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar pukul 03.30 WIT, Terdakwa berada di pertigaan Tahiti sedang duduk bersama teman-temannya, Karena uang hasil pencurian sebelumnya telah habis, timbul niat dalam diri Terdakwa untuk kembali melakukan pencurian, Selanjutnya Terdakwa berniat melakukan pencurian di wilayah SP 4 Kampung Banjar Ausoy Kemudian Terdakwa menggunakan sepeda motor seorang diri menuju ke wilayah tersebut, dalam perjalanan saat melintas di tempat besi tua di pinggir jalan raya wilayah Awarepi, Terdakwa berhenti sejenak dan melihat sebuah pahat, lalu terdakwa mengambil pahat tersebut untuk alat bantu melakukan pencurian, Setibanya di SP 4 Kampung Banjar Ausoy, Jalur 8 sekitar pukul 04.00 WIT, Terdakwa melihat sebuah rumah kios yang pada bagian jendelanya tidak dilengkapi teralis besi, Melihat kondisi tersebut Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor tidak jauh dari rumah kios tersebut dan berjalan menuju ke depan rumah kios, kemudian Terdakwa memeriksa jendela depan rumah kios dan mengetahui jendela tersebut dalam keadaan terkunci, Selanjutnya Terdakwa mencungkil bagian bawah jendela secara paksa dengan menggunakan pahat yang sebelumnya diambil, sehingga grendel atau pengunci jendela rusak dan jendela terbuka, Setelah itu Terdakwa menyelipkan pahat tersebut di pinggangnya dan masuk ke dalam rumah melalui jendela, Saat berada di dalam rumah Terdakwa langsung menuju ke ruang tamu dan selanjutnya masuk ke bagian kios yang berada di samping ruang tamu rumah tersebut, selanjutnya Di kios tersebut, Terdakwa membuka laci kasir kios yang tidak terkunci dan menemukan sejumlah uang tunai yang kemudian diambil oleh Terdakwa Selain itu, Terdakwa juga melihat sebuah ember berwarna hijau yang berada di bawah meja kasir kios yang berisi uang, lalu mengambil seluruh uang yang ada di dalam ember tersebut, Setelah mengambil uang tersebut Terdakwa keluar dari rumah kios melalui pintu belakang, kemudian menuju ke sepeda motornya dan menghitung uang hasil pencurian yang seluruhnya berjumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa membuang ember yang sebelumnya diambil tidak jauh dari rumah kios tersebut dan kembali ke rumah Terdakwa di Tahiti untuk beristirahat.

 

Bahwa uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diambil tanpa hak tersebut telah terdakwa gunakan untuk membeli gitar, speaker aktif, pakaian, minuman beralkohol, serta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Abdul Afit Kaitam Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana  Diatur  Dan  Diancam  Pidana  Dalam  Pasal 477 ayat (1) Huruf e dan Huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------------

 
Pihak Dipublikasikan Ya