Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2025/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.YOSEPH YORDAN AYOMI, S.H.
3.RACHMAD SENTOSA, S.H.
YOSSUA FERDINAN MARYEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 221/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2921/R.2.10/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2YOSEPH YORDAN AYOMI, S.H.
3RACHMAD SENTOSA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSSUA FERDINAN MARYEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  1. DAKWAAN :      

 

----- Bahwa terdakwa YOSSUA FERDINAN MARYEN bersama-sama dengan saksi LUKAS MARYEN dan saudara LUIS MARYEN (DPO) pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekitar  pukul 04.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara  bulan Mei tahun 2025 bertempat di Jalan Angkasa Mulyono, Kelurahan Amban, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil,

 

 

 

dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------                                  

 

  1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 03.30 Wit, pada saat terdakwa bersama dengan saudara LUKAS MARYEN dan saudara LUIS MARYEN sedang duduk di samping rumah kemudian terdakwa dan saudara LUIS MARYEN mengajak saudara LUKAS MARYEN untuk kerumah pak Haji dan terdakwa membawa 1 (satu) buah gunting tersebut, sesampainya didepan rumah pak Haji terdakwa dan saudara LUKAS MARYEN melompat pagar bagian depan rumah dan masuk keedalam halaman rumah tersebut, sementara saudara LUIS MARYEN menunggu didepan pagar sambil memantau situasi, kemudian terdakwa dan saudara LUKAS MARYEN mencoba mencungkil jendela depan rumah korban namun terhalang dengan teralis besi yang ada di jendela, kemudian saudara LUKAS MARYEN mencoba membuka pintu samping yang berada didalam garasi rumah dan ternyata pintu tersebut tidak terkunci sehingga saudara LUKAS MARYEN memberitahukan kepada terdakwa dan setelah pintu samping berhasil terbuka saudara LUIS MARYEN kemudian melompat pagar depan rumah bergabung dengan terdakwa dan saudara LUKAS MARYEN di garasi rumah tersebut. Setelah itu terdakwa bersama saudara LUKAS MARYEN dan saudara LUIS MARYEN masuk kedalam dapur rumah melalui pintu samping rumah yang berada disamping korban pada saat posisi sedang tidur di dapur rumah tersebut. Setelah itu terdakwa dan saudara LUKAS MARYEN masuk kedalam rumah kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone yang berada di samping korban pada saat posisi sedang tidur di dapur rumah tersebut. Setelah itu terdakwa memberikan Handphone ke saudara LUKAS MARYEN yang pada saat itu posisinya berada  di  dapur  untuk memegang Handphone tersebut. Kemudian terdakwa dan

saudara LUIS MARYEN lanjut masuk ke ruang tamu mengambil 1 (satu) buah Televisi dan 1 (satu) buah Kunci motor sedangkan posisi saudara LUKAS MARYEN  pada saat itu sudah keluar melalui pintu dapur menunggu terdakwa dan saudara LUIS MARYEN disamping pintu dapur rumah. Setelah mengambil 1 (satu) buah Televisi tersebut terdakwa mengangkatnya bersama saudara LUIS MARYEN dan membawanya keluar melalui pintu dapur kembali menuju ke garasi samping rumah. Setelah berhasil membawa Televisi ke luar rumah terdakwa memberikan Televisi  tersebut  untuk  saudara  LUKAS  MARYEN  dan  saudara  LUIS   MARYEN

 

 

membawa keluar halaman rumah. Setelah berhasil membawa Televisi tersebut keluar halaman rumah saudara LUIS MARYEN kembali ke garasi rumah untuk membantu terdakwa mendorong sepeda motor keluar pagar rumah dan pada saat itu posisi saudara LUAKS MARYEN sudah berada diluar pagar rumah untuk menjaga Televisi tersebut. Kemudian setelah barang-barang tersebut berhasil terdakwa bersama saudara LUIS MARYEN dan saudara LUKAS MARYEN mengamankannya didalam halaman sekolah SD 17 Diaspora. Setelah berada didalam halaman sekolah SD 27 Diaspora tersebut selanjutnya terdakwa bersama saudara LUIS MARYEN menyambung kabel sepeda motor Fino tersebut. Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor Fino tersebut dengan cara menyambung kabel kontaknya secara langsung, sekitar pukul 05.30 Wit terdakwa bersama saudara LUIS MARYEN dan saudara LUKAS MARYEN menggunakan sepeda motor Fino tersebut kearah Kompleks Wirsi untuk menjual Televisi ke Penjual Minuman namun pada saat terdakwa bersama LUIS MARYEN dan saudara LUKAS MARYEN tiba di tempat Penjual Minuman tutup kemudian terdakwa bersama saudara LUIS MARYEN dan saudara LUKAS MARYEN kembali ke kompleks Mulyono menemui saudara APOLOS INFANDI sekitar pukul 17.30 Wit untuk membantu menjual Televisi ke Kompleks Arowi, kemudian saudara APOLOS INFANDI membawa Televisi tersebut untuk dijualkan di Kompleks Arowi. Setelah itu terdakwa bersama saudara LUIS MARYEN dan saudara LUKAS MARYEN kembali kerumah masing-masing. Kemudian terdakwa membawa sepeda motor Fino untuk disembunyikan di halaman sekolah SD 17 Diaspora dan Handphone terdakwa membawanya untuk terdakwa simpan dirumah terdakwa ;

 

  1. Bahwa tujuan terdakwa bersama-sama dengan saudara LUIS MARYEN (DPO) dan saudara LUKAS MARYEN (DPO) mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Fino warna merah hitam dengan Nomor Rangka : MH3SE88D0JJ042242, dengan Nomor Mesin : E3R2E1854981 dengan Nomor Polisi : PB 3975 MR, 1 (satu) Unit Televisi Led merk Polytron warna putih, 1 (satu) Unit Handphone merk Tecno warna Silver adalah hasil penjualan membeli kebutuhan sehari-hari dan juga digunakan untuk membeli minuman keras  beralkohol  ;

 

  1. Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saudara LUIS MARYEN (DPO) dan saudara LUKAS MARYEN (DPO) mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Fino warna merah hitam dengan Nomor Rangka : MH3SE88D0JJ042242, dengan  Nomor  Mesin  :  E3R2E1854981  dengan  Nomor  Polisi :  PB 3975 MR, 1

 

 

(satu) Unit Televisi Led merk Polytron warna putih, 1 (satu) Unit Handphone merk Tecno warna Silver, tanpa mendapatkan ijin dari pemilik sepeda motor Fino warna hitam merah, 1 (satu) Unit Televisi Led merk Polytron, 1 (satu) Unit Handphone merk Tecno warna Silver saksi FITRIANY  dan mengakibatkan saksi FITRIANY mengalami kerugian sekitar Rp. 26.000.000,- (Dua puluh enam juta rupiah).                            

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya