| Dakwaan |
DAKWAAN :
----- Bahwa ia terdakwa JOAN NOVALDO AHOREN pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret Tahun 2024 bertempat di Pos Pam Wariori Sanggeng, Kelurahan Sanggeng, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi
Papua Barat atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara, “ Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, ” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 Wit terdakwa sedang minum-minuman keras di Pasar ikan Sanggeng kemudian setelah selesai minum terdakwa berjalan ke Toko Mawar Sanggeng dengan tujuan untuk menjaga parkir, tetapi pada saat di perjalanan tepatnya di depan Pos Pam Wariori Sanggeng terdakwa merasa buang air kecil sehingga terdakwa singgah dan masuk ke samping Pos Pam Wariori untuk buang air kecil di samping jendela Pos Pam Wariori tersebut. Setelah terdakwa selesai buang air kecil terdakwa melihat ke jendela ada anggota Polisi yang sedang tidur dengan Handphone yang berada di sebelah anggota polisi tersebut, kemudian terdakwa melihat besi panjang sekitar kurang lebih 70 cm yang berada di pinggir tembok Pos Pam Wariori tersebut lalu terdakwa ambil dan gunakan untuk mengambil 1 (satu) Unit Handphone Iphone 12 Promax warna Pasific Blue tersebut yang berada di sebelah anggota polisi yang sedang tidur tersebut dengan cara menyentuh besi ke Handphone lalu terdakwa menggeser Handphone tersebut untuk mendekat ke jendela, setelah Handphone tersebut mendekat terdakwa mengambil dan langung pulang ke Kompleks dan tidak menjaga parkiran di depan Toko Mawar Sanggeng ;
- Bahwa terdakwa mengambil barang-barang milik saksi JEMS KARIKO RUMBIAK berupa 1 (satu) Unit Handphone Iphone 12 Promax warna Pasific Blue dengan Nomor Imei : 324419338265576, Imei : 3544193383291283 tersebut dengan cara memanfaatkan saksi korban yang sedang tertidur lalu memasukkan tangan melewati jendela pos lalu menggunakan besi untuk menarik Handphone milik saksi JMAS KARIKO RUMBIAK untuk mendekatkan Handphone tersebut ke dekat jendela lalu terdakwa mengambilnya menggunakan tangan dan kemudian pergi meninggalkan Pos Pam Wariori Sanggeng bukan milik terdakwa melainkan milik saksi JAMS KARIKO RUMBIAK ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi JAMS KARIKO RUMBIAK mengalami kerugian sebesar Rp. 17.500.000.00, (Tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------- |