Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2017/PN Mnk Ekwan Darmawan 1.Floura Minor
2.Petrus Soselisa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2017/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 29 Sep. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ekwan Darmawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muh Fadli Gumanti, SHEkwan Darmawan
Tergugat
NoNama
1Floura Minor
2Petrus Soselisa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.49.667.257,- (empat puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat Pelepasan tanah adat Nomor: III atas nama Petrus Soselisa tanggal 25 Maret 2013dan 2 buah BPKB motor asli dengan BPKB nomor K 09058614 tanggal 31-01-2014 atas nama Floura Minor dan BPKB nomor I-11219921 tanggal 28-09-2012 atas nama Floura Minoryang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pelepasan tanah adat Nomor: III atas nama Petrus Soselisa tanggal 25 Maret 2013dan 2 buah BPKB motor asli dengan BPKB nomor K 09058614 tanggal 31-01-2014 atas nama Floura Minor dan BPKB nomor I-11219921 tanggal 28-09-2012 atas nama Floura Minor;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan mengabulkannya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak