| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.49.667.257,- (empat puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat Pelepasan tanah adat Nomor: III atas nama Petrus Soselisa tanggal 25 Maret 2013dan 2 buah BPKB motor asli dengan BPKB nomor K 09058614 tanggal 31-01-2014 atas nama Floura Minor dan BPKB nomor I-11219921 tanggal 28-09-2012 atas nama Floura Minoryang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pelepasan tanah adat Nomor: III atas nama Petrus Soselisa tanggal 25 Maret 2013dan 2 buah BPKB motor asli dengan BPKB nomor K 09058614 tanggal 31-01-2014 atas nama Floura Minor dan BPKB nomor I-11219921 tanggal 28-09-2012 atas nama Floura Minor;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Manokwari berkenan mengabulkannya.
|