| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 73/Pid.B/2026/PN Mnk | 1.AMINAH MUSTAFA, S.H. 2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H. 3.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H. |
ERENS R. DIMARA Alias ERENS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 73/Pid.B/2026/PN Mnk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-807/R.2.10/Eoh.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ERENS R. DIMARA alias ERENS pada hari Rabu tanggal 28 Januari tahun 2026 sekitar pukul 04.00 Wit Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat bertempat di Jalan Brawijaya tepatnya di Kantor Kelurahan Manokwari Timur Kabupaten Manokwar Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekaragan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat,memakai anak kunci Palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------- Bahwa pada waktu dan tempat segaimana tersebut diatas awalnya terdakwa ERENS R. DIMARA alias ERENS sedang berada di kios bermain WIFI kemudian terdakwa ERENS R. DIMARA alias ERENS melihat gunting bekas yang berada di samping kios tersebut lalu terdakwa ERENS R. DIMARA alias ERENS mengambil dan membawanya kemudian terdakwa berjalan ke kantor kelurahan Manokwari Timur Kabupaten Manokwari yang berada tak jauh dari kios tersebut. Bahwa setelah terdakwa ERENS R. DIMARA alias ERENS sampai di kantor Kelurahan Manokwari Timur Kabupaten Manokwari terdakwa ERENS R. DIMARA alias ERENS masuk kedalam kantor tersebut dengan cara memanjat tangga-tangga besi profil tank dan masuk melalui plafon kemudian terdakwa turun dari plafon tepat di kamar mandi kantor kelurahan kemudian terdakwa keluar kamar mandi dan melihat pintu dalam keadaan tertutup dan terkunci kemudian terdakwa mencabut 2 (dua) lembar kaca lalu terdakwa masuk ke dalam ruangan selanjutnya terdakwa cek ruangan tersebut juga dalam keadaan terkunci karena ruangan tersebut terkunci dan terdakwa hendak memasuki ruangan tersebut kemudian terdakwa melihat plafon bolong lalu terdakwa menuju kearah plafon tersebut dengan memanjat melalui kusen kaca kemudian terdakwa memanjat ventilasi pintu lalu naik keatas plafon kemudian terdakwa merusak plafon selanjutnya turun masuk kedalam ruangan tersebut. Bahwa setelah terdakwa ERENS R. DIMARA alias ERENS berhasil masuk ke ruangan tersebut terdakwa melihat CCTV sehingga terdakwa naik diatas kursi dan memotong kabel CCTV menggunakan gunting yang terdakwa bawah Bahwa setelah berhasil memotong kabel CCTV menggunakan gunting yang terdakwa bawah selanjutnya terdakwa turun dari atas kursi dan terdakwa melihat 1 (satu) unit Komputer merek Lenovo 1 (satu) Unit Keyboard Merek Lenovo dan 1 (satu) Unit Mouse merek Lenovo lalu terdakwa mencabut kabel-kabel komputer tersebut kemudian terdakwa keluar melalu pintu kepan kantor dengan membarah barang-barang tersebut ke rumah terdakwa. Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit Komputer merek Lenovo 1 (satu) Unit Keyboard Merek Lenovo dan 1 (satu) Unit Mouse merek Lenovo milik Kantor Kelurahan Manokwari Timur mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta tujuh rupiah).
Perbuatan terdakwa ERENS R. DIMARA alias ERENS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
