Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
3.LEONY ALLEDA WAMBRAUW, S.H.
BENSON DAHAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1503/R.2.10/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JOICE E. MARIAI, S.H., M.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
3LEONY ALLEDA WAMBRAUW, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENSON DAHAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR:

 

-------- Bahwa Terdakwa BENSON DAHAI pada hari Minggu tanggal 02 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 20.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Dermaga Pelabuhan (tepatnya diatas KM. Sinabung dek 2 sebelah kiri), Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa Terdakwa dari Rumah Konya UNCEN bawah Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua pergi ke Pasar Youtefa Kota Jayapura Provinsi Papua untuk berbelanja, tidak lama kemudian Terdakwa tidak sengaja bertemu dengan JON KOYA (teman sekolah Terdakwa di Papua New Guinea) dan JON KOYA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) berbicara kepada Terdakwa dengan mengatakan “selama ini saya tidak pernah ketemu ko, ko dimana?” terus Terdakwa bilang kepada JON KOYA “saya sibuk ada pekerjaan, ada sibuk urus anak istri ini”, setelah itu JON KOYA merapat ke arah Terdakwa lalu berbisik kepada Terdakwa “ada barang ini (Ganja) yang saya bawa”, JON KOYA mengatakan “tidak ada apa-apa yang saya bawa untuk kasih ya sudah tidak apa-apa saya titip saja”, lalu Terdakwa sampaikan sama JON KOYA “nanti saya mau kasih Narkotika jenis Ganja di Manokwari sama siapa?” lalu JON KOYA menjawab “nanti ada orang saya yang terima di Manokwari kalau ko sudah tiba di Manokwari nanti saya hubungi lewat messenger facebook”, kemudian Terdakwa jawab “iya sudah saya bawa dan saya pulang naik taxi ke rumah”, pada saat itu Terdakwa menerima Narkotika jenis Ganja dari JON KOYA tepat pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 di Terminal Youtefa Abepura Kota Jayapura Provinsi Papua sebanyak 5 (lima) bungkus yang telah dilakban warna cokelat dengan total keseluruhan di dalam 5 (lima) bungkus yang telah dilakban warna cokelat terdapat 46 (empat puluh enam) plastik bening ukuran besar yang berisikan Narkotika jenis Ganja, Terdakwa menerima tawaran dari JON KOYA untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Ganja tersebut oleh karena Terdakwa dijanjikan JON KOYA,” apabila barang itu berhasil sampai di Manokwari maka Terdakwa akan mendapatkan harga uang tiket kapal balik ke Jayapura sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) termasuk uang makan di atas kapal”, pada saat itu Terdakwa langsung pulang sambil membawa Narkotika Jenis Ganja, menggunakan taxi ke arah Kampus Universitas Cenderawasih (UNCEN) Terdakwa turun di Halte UNCEN.

 

  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di Halte  lalu  menyebrang jalan dan bertemu saksi EHUD LODIM SASARARI, Terdakwa berencana ikut saksi EHUD LODIM SASARARI untuk bersama-sama ke Manokwari karena kebetulan saksi EHUD LODIM SASARARI berencana ke Manokwari untuk mengikuti perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Pekabaran Injil di tanah Papua tangal 05 Febuari 2025,sehingga Terdakwa meminta nomor telepon saksi EHUD LODIM SASARARI dan disimpan di handphone merk oppo A 53 warna hitam metalik milik Terdakwa untuk memudahkan pada saat berkomunikasi dengan saksi EHUD LODIM SASARARI, kemudian Terdakwa membeli  tiket KM. Sinabung dari Jayapura ke Manokwari dengan menggunakan uang miliknya tetapi terdakwa meminjam Kartu Identitas  dari saudaranya yang bernama YAN HENDRIK WOS (sesuai bukti Boarding Pass).   

 

  • Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 1 Februari 20024 terdakwa datang ke Dermaga Pelabuhan Jayapura untuk berangkat ke Manokwari  menggunakan di KM. Sinabung,Terdakwa medapat tempat di dek 2 (dua) sebelah kiri, Terdakwa kemudian menyimpan Narkotika jenis Ganja yang diletakkan dibawa tempat tidur di dalam kantong plastik warna hitam ukuran besar dimasukkan lagi ke dalam tas rinjani warna kuning miliknya.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIT di Dermaga Pelabuhan Manokwari, Terdakwa ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat (BNNP-PB) yaitu saksi IAN PARINTON SIREGAR dan saksi Max SOPACUA dan Tim yang telah mendapat informasi tentang penumpang kapal yang sering membawa Narkotika Ganja menggunakan Kapal Laut sehingga Tim BNPP-PB melakukan profeling atau pencarian dan menemukan Terdakwa tepatnya di KM. Sinabung dek 2 sebelah kiri, dikarenakan diketahui telah menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika jenis Ganja sebanyak 46 (empat puluh enam) bungkus plastik ukuran besar berwarna bening yang disimpan di dalam kantong plastik ukuran besar warna hitam yang dimasukan di dalam tas rinjani warna kuning milik Terdakwa.

 

  • Bahwa pada saat Terdakwa berada di Dermaga Pelabuhan Manokwari tepatnya diatas kapal KM. Sinabung dek 2 sebelah kiri oleh petugas BNNP-PB yaitu saksi Ian Parinton siregar dan saksi Max Sopacua,  ditemukan 46 (empat puluh enam) plastik bening ukuran besar yang berisikan Narkotika jenis Ganja, ada juga barang bukti lain yang ditemukan yaitu berupa 1 (satu) tas rinjani warna kuning, 1 (satu) buah tiket kapal, 5 (lima) gulungan lakban warna cokelat, 1 (satu) kantong plastik ukuran besar warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk oppo A 53 warna hitam metalik, atas berbagai barang bukti tersebut kemudian telah dilakukan penyitaan dan telah mendapatkan Surat Penetapan Penyitaan Barang Bukti dari Pengadilan Negeri Manokwari dengan Nomor: 52/Pid.B.Sita/2025/PN.Mnk, Tanggal 20 Febuari 2025.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Barang bukti Narkotika secara Laboratoris dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) cabang Manokwari dengan Nomor: PP.01.01.12B.02.25.26 tanggal 11 Febuari 2025, selanjutnya telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Sertifikat Hasil Pengujian dengan Nomor: LHU KIM-MKW/25.121.11.16.05.0013.K/NAPPZA/2025, tanggal 11 Febuari 2025 dengan Hasil Pemeriksaan (+) positif merupakan mengandung senyawa THC yang identik pada Narkotika jenis Ganja. Narkotika jenis Ganja dengan senyawa THC tersebut terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti dari Pegadaian Manokwari dengan Nomor: 0003/11651/2025, tanggal 04 Febuari 2025 hasil dari penimbangan barang bukti Narkotika jenis Ganja adalah: sebanyak 46 (empat puluh enam) bungkus plastik ukuran besar berwarna bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat bersih 1.190 (seribu seratus sembilan puluh) gram, untuk uji Laboratorium 1,80 (satu koma delapan puluh) gram dan sisa dari uji Laboratorium untuk pembuktian persidangan 1.53737 mg.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang terutama dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------

 

SUBSIDAIR:

 

-------- Bahwa Terdakwa BENSON DAHAI pada hari,waktru dan tanggal sebagaimana dalam dakwaan Primair, telah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada saat Terdakwa berbelanja ke Pasar Youtefa Abe Kota Jayapura Provinsi Papua, Terdakwa berjumpa dengan JON KOYA (teman sekolah Terdakwa di Papua New Guinea) dalam pertemuan tersebut JON KOYA menayakan khabar terdakwa dan  menawarkan Narkotika jenis Ganja untuk dibawa ke Manokwari, tepat pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 di Terminal Youtefa Abe Kota Jayapura Provinsi Papua sebanyak 5 (lima) bungkus yang telah dilakban warna cokelat dengan total keseluruhan di dalam 5 (lima) bungkus yang telah dilakban warna cokelat terdapat 46 (empat puluh enam) plastik bening ukuran besar yang berisikan Narkotika jenis Ganja dan Terdakwa  ditawarkan untuk mengantar ganja tersebut kepada teman JON KOYA yang berada di Manokwari dengan mendapat imbalan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), tiket kapal dan biaya makan selama terdakwa berada dikapal,setelah kesepekatan tersebut terjadi Terdakwa pulang  ke tempat tinggalnya menggunakan angkutan umum  ke arah UNCEN dan Terdakwa sampai di Halte Uncen.

 

  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di Halte  lalu  menyebrang jalan dan bertemu saksi EHUD LODIM SASARARI, Terdakwa berencana ikut saksi EHUD LODIM SASARARI untuk bersama-sama ke Manokwari karena kebetulan saksi EHUD LODIM SASARARI berencana ke Manokwari untuk mengikuti perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Pekabaran Injil di tanah Papua tangal 05 Febuari 2025,sehingga Terdakwa meminta nomor telepon saksi EHUD LODIM SASARARI dan disimpan di handphone merk oppo A 53 warna hitam metalik milik Terdakwa untuk memudahkan pada saat berkomunikasi dengan saksi EHUD LODIM SASARARI, kemudian Terdakwa membeli  tiket KM. Sinabung dari Jayapura ke Manokwari dengan menggunakan uang miliknya tetapi terdakwa meminjam Kartu Identitas  dari saudaranya yang bernama YAN HENDRIK WOS (sesuai bukti Boarding Pass).   

 

  • Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 1 Februari 20024 terdakwa datang ke Dermaga Pelabuhan Jayapura untuk berangkat ke Manokwari  menggunakan di KM. Sinabung,Terdakwa medapat tempat di dek 2 (dua) sebelah kiri, Terdakwa kemudian menyimpan Narkotika jenis Ganja yang diletakkan dibawa tempat tidur di dalam kantong plastik warna hitam ukuran besar dimasukkan lagi ke dalam tas rinjani warna kuning miliknya.

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIT di Dermaga Pelabuhan Manokwari, Terdakwa ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat (BNNP-PB) yaitu saksi IAN PARINTON SIREGAR dan saksi Max SOPACUA dan Tim yang telah mendapat informasi tentang penumpang kapal yang sering membawa Narkotika Ganja menggunakan Kapal Laut sehingga Tim BNPP-PB melakukan profeling atau pencarian dan menemukan Terdakwa tepatnya di KM. Sinabung dek 2 sebelah kiri, dikarenakan diketahui telah menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika jenis Ganja sebanyak 46 (empat puluh enam) bungkus plastik ukuran besar berwarna bening yang disimpan di dalam kantong plastik ukuran besar warna hitam yang dimasukan di dalam tas rinjani warna kuning milik Terdakwa.

 

  • Bahwa pada saat Terdakwa berada di Dermaga Pelabuhan Manokwari tepatnya diatas kapal KM. Sinabung dek 2 sebelah kiri oleh petugas BNNP-PB yaitu saksi Ian Parinton siregar dan saksi Max Sopacua,  ditemukan 46 (empat puluh enam) plastik bening ukuran besar yang berisikan Narkotika jenis Ganja, ada juga barang bukti lain yang ditemukan yaitu berupa 1 (satu) tas rinjani warna kuning, 1 (satu) buah tiket kapal, 5 (lima) gulungan lakban warna cokelat, 1 (satu) kantong plastik ukuran besar warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk oppo A 53 warna hitam metalik, atas berbagai barang bukti tersebut kemudian telah dilakukan penyitaan dan telah mendapatkan Surat Penetapan Penyitaan Barang Bukti dari Pengadilan Negeri Manokwari dengan Nomor: 52/Pid.B.Sita/2025/PN.Mnk, Tanggal 20 Febuari 2025.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Barang bukti Narkotika secara Laboratoris dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) cabang Manokwari dengan Nomor: PP.01.01.12B.02.25.26 tanggal 11 Febuari 2025, selanjutnya telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Sertifikat Hasil Pengujian dengan Nomor: LHU KIM-MKW/25.121.11.16.05.0013.K/NAPPZA/2025, tanggal 11 Febuari 2025 dengan Hasil Pemeriksaan (+) positif merupakan mengandung senyawa THC yang identik pada Narkotika jenis Ganja. Narkotika jenis Ganja dengan senyawa THC tersebut terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti dari Pegadaian Manokwari dengan Nomor: 0003/11651/2025, tanggal 04 Febuari 2025 hasil dari penimbangan barang bukti Narkotika jenis Ganja adalah: sebanyak 46 (empat puluh enam) bungkus plastik ukuran besar berwarna bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat bersih 1.190 (seribu seratus sembilan puluh) gram, untuk uji Laboratorium 1,80 (satu koma delapan puluh) gram dan sisa dari uji Laboratorium untuk pembuktian persidangan 1.53737 mg.

 

  • Bahwa telah nyata Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang terutama dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menanam,memelihara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Ganja dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilo.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya