Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2022/PN Mnk A. ODDANG YAKUB, S.H. FERI KOSANDI NASUTION alias FERI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 158/Pid.B/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Okt. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1404/R.2.10/Eoh.2/10/2022
Penuntut Umum
NoNama
1A. ODDANG YAKUB, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI KOSANDI NASUTION alias FERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa FERI KOSANDI NASUTION alias FERI  pada Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wit sekira-kiranya dalam Tahun 2022 bertempat di Jl. Pasir Putih Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari pada hari Sabtu tanggal 26 Maret tahun 2022 sekitar pukul 21.00 Wit Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI bersama keluarga Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI berangkat dari Kabupaten Manokwari dengan menggunakan mobil Hilux warna hitam milik IBU DORKAS SAROY dengan tujuan Kabupaten Sorong selanjutnya setibanya di Kabupaten Sorong sekitarhari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 Wit Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI kebingungan untuk mencari uang tiket pulang ke kampung Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI di Padang Sidimpuan sehingga saat itu Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI ingat bahwa saksi korban PILIPUS MANDACAN alias EBUS pernah ingin mencari mobil Hilux sehingga saat itu Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI menelpon saksi korban PILIPUS MANDACAN alias EBUS dan menawarkan mobil hilux warna putih kepada saksi korban PILIPUS MANDACAN alias EBUS dengan harga sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya sekitar hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 Wit saksi korban PILIPUS MANDACAN mengirimi Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) ke nomor rekening Bank BNI milik saksi TRISNAWATI.
- Bahwa setelah uang berhasil di kirim oleh saksi korban PILIPUS MANDACAN masuk saat itu Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI langsung menarik uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) selanjutya Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI membeli tiket kapal laut kemudian Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI berangkat bersama dengan keluarga Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI pada saat itu ke kampung Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI di Padang Sidimpuan.
- Bahwa Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI menerangkan yang melakukan Penggelapan atas pembelian 1 (satu) unit mobil Hilux double cabin warna putih dengan harga sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) adalah Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI sendiri sedangkan yang menjadi Korban adalah saksi korban PILIPUS MANDACAN alias EBUS. 
- Bahwa Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI menerangkan bahwa sebanyak 1 (satu) kali saja saksi korban PILIPUS MANDACAN alias EBUS mengirimi Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) ke nomor rekening Bank BNI milik saksi TRISNAWATI pada saat itu. 
- Bahwa Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI menerangkan bahwa cara saksi korban PILIPUS MANDACAN alias EBUS mengirim Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) tersebut dengan cara di transfer melalui Bank BNI yang berada di Manokwari. 
- Bahwa Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI Menerangkan bahwa Ya, Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI ada mempunyai bukti tentang Transferan uang sebesar Rp. 100.000.00,- (Seratus Juta Rupiah) ke nomor rekening Bank BNI atas nama saksi TRISNAWATI pada saat sekarang ini.
- Bahwa Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI menerangkan bahwa Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI mengenali 1 (satu) buah buku rekening Bank BNI atas nama saksi TRISNAWATI dimana buku tabungan atas nama TRISNAWATI tersebut yang Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI gunakan untuk menarik uang milik saksi korban PILIPUS MANDACAN alias EBUS pada saat itu. 
- Bahwa Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI menerangkan dengan adanya peristiwa Penggelapan atas pembelian 1 (satu) unit mobil hilux warna putih yang Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI lakukan terhadap saksi korban PILIPUS MANDACAN alias EBUS tersebut saat sekarang ini korban saksi korban PILIPUS MANDACAN alias EBUS mengalami kerugian. 
- Bahwa Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI menerangkan bahwa kerugian yang di alami oleh saksi korban PILIPUS MANDACAN alias EBUS saat sekarang ini mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
 
 -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa FERI KOSANDI NASUTION alias FERI  pada Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 Wit sekira-kiranya dalam Tahun 2022 bertempat di Jl. Pasir Putih Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang Sesutu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupubn menghapuskan piutang,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : -----------------------------------
- Berawal pada hari pada hari Sabtu tanggal 26 Maret tahun 2022 sekitar pukul 21.00 Wit Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI bersama keluarga Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI berangkat dari Kabupaten Manokwari dengan menggunakan mobil Hilux warna hitam milik IBU DORKAS SAROY dengan tujuan Kabupaten Sorong selanjutnya setibanya di Kabupaten Sorong sekitarhari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 Wit Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI kebingungan untuk mencari uang tiket pulang ke kampung Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI di Padang Sidimpuan sehingga saat itu Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI ingat bahwa saksi korban PILIPUS MANDACAN alias EBUS pernah ingin mencari mobil Hilux sehingga saat itu Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI menelpon saksi korban PILIPUS MANDACAN alias EBUS dan menawarkan mobil hilux warna putih kepada saksi korban PILIPUS MANDACAN alias EBUS dengan harga sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya sekitar hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 Wit saksi korban PILIPUS MANDACAN mengirimi Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) ke nomor rekening Bank BNI milik saksi TRISNAWATI.
- Bahwa setelah uang berhasil di kirim oleh saksi korban PILIPUS MANDACAN masuk saat itu Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI langsung menarik uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) selanjutya Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI membeli tiket kapal laut kemudian Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI berangkat bersama dengan keluarga Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI pada saat itu ke kampung Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI di Padang Sidimpuan.
- Bahwa Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI menerangkan yang melakukan Penipuan pembelian 1 (satu) unit mobil Hilux double cabin warna putih dengan harga sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) adalah Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI sendiri sedangkan yang menjadi Korban adalah saksi korbanPILIPUS MANDACAN alias EBUS. 
- Bahwa Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI menerangkan bahwa sebanyak 1 (satu) kali saja saksi korban PILIPUS MANDACAN alias EBUS mengirimi Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) ke nomor rekening Bank BNI milik saksi TRISNAWATI pada saat itu. 
- Bahwa Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI menerangkan bahwa cara saksi korban PILIPUS MANDACAN alias EBUS mengirim Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) tersebut dengan cara di transfer melalui Bank BNI yang berada di Manokwari. 
- Bahwa Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI Menerangkan bahwa Ya, Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI ada mempunyai bukti tentang Transferan uang sebesar Rp. 100.000.00,- (Seratus Juta Rupiah) ke nomor rekening Bank BNI atas nama saksi TRISNAWATI pada saat sekarang ini.
- Bahwa Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI menerangkan bahwa Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI mengenali 1 (satu) buah buku rekening Bank BNI atas nama saksi TRISNAWATI dimana buku tabungan atas nama TRISNAWATI tersebut yang Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI gunakan untuk menarik uang milik saksi korban PILIPUS MANDACAN alias EBUS pada saat itu. 
- Bahwa Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI menerangkan dengan adanya peristiwa Penipuan pembelian 1 (satu) unit mobil hilux warna putih yang Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI lakukan terhadap saksi korban PILIPUS MANDACAN alias EBUS tersebut saat sekarang ini korban saksi korban PILIPUS MANDACAN alias EBUS mengalami kerugian. 
- Bahwa Tersangka  FERI KOSANDI NASUTION alias FERI menerangkan bahwa kerugian yang di alami oleh saksi korban PILIPUS MANDACAN alias EBUS saat sekarang ini mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
 
 -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya