Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa I DESSI KAMODI bersama-sama dengan Terdakwa II YUSUF YULIUS KAMODI pada hari Senin tanggal 10 bulan Februari tahun 2025 sekitar pukul 11.00 Wit di Jl. Maniwak, Kampung Karumatiri (tepatnya di Warung Makan Harapan Baru, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama) atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat di atas, berawal Para Terdakwa mendatangi rumah milik Saksi Megawati untuk menanyakan meteran listrik yang di blokir oleh Saksi Megawati. Kemudian Para Terdakwa dan Saksi Megawati saling beradu mulut terkait masalah pemblokiran listrik tersebut. Karena tersulut emosi, Terdakwa I DESSI KAMODI mengancam akan memukul Saksi Megawati dengan Helm. Kemudian Saksi Megawati menendang motor milik Terdakwa II YUSUF YULIUS KAMODI sehingga membuat Terdakwa I DESSI KAMODI mendorong Saksi Megawati hingga terjatuh kemudian Saksi Megawati bangun lalu Terdakwa II YUSUF YULIUS KAMODI memegang kerah baju saksi dan Terdakwa I DESSI KAMODI mendorong Saksi Megawati setelah itu Saksi Megawati terjatuh lagi terlentang di tanah disertai Terdakwa I DESSI KAMODI memegang bahu kanan Saksi Megawati dan Terdakwa II YULIUS YUSUF KAMODI mencekik leher kemudian wajah Saksi Megawati dipukul oleh Terdakwa I Dessi Kamodi. Bahwa setelah kejadian tersebut wajah Saksi Megawati mengalami memar.
- Bahwa atas kejadian tersebut membuat wajah Saksi Megawati memar dan lengan kiri mengalami luka lecet, sebagaimana dalam surat Visum Et Repertum Nomor: 4451/15/VER/RSUD-AHT/III/2025, tanggal 17 Maret 2025 atas nama MEGAWATI, yang ditandatangani oleh dr. Leni Irma Indirani Awom, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Alberth H. Torey Kabupaten Teluk Wondama, diperoleh hasil sebagai berikut:
Dari pemeriksaan luar pada pasien ditemukan fakta-fakta sebagi berikut :
Identitas umum pasien :
- Nama : MEGAWATI
- Jenis kelamin : Perempuan
- Umur : 44 Tahun
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Agama : Islam
- Pekerjaan : Swasta
HASIL PEMERIKSAAN :
- Korban datang dalam keadaan sadar, keadaan umum tampak sakit sedang. Tekanan darah serratus dua puluh per tujuh puluh milimeter air raksa, nadi delapan puluh Sembilan kali per menit isi cukup regular, pernafasan spontan dua puluh dua kali per menit saturasi oksigen sembilan puluh sembilan persen room air.
- Ditemukan luka memar warna ungu kemerahan disertai bengkak pada mata kiri bawah, lengan kiri bawah serta kaki kiri bawah mengalami luka lecet saat jatuh tersungkur.
- Dilakukan perawatan luka pada Korban untuk membersihkan luka pada area mata kiri lengan kiri bawah serta kaki kiri bawah.
- Tidak dilakukan pemeriksaan penunjang pada Korban.
- Saksi Megawati selanjutnya dipulangkan dan diberi obat minum terapi penghilang rasa nyeri, anti pembengkakan dan antibiotic.
KESIMPULAN :
Pada pemeriksaan seorang Korban adalah Perempuan dewasa, ditemukan bengkak dan memar warna ungu kemerahan pada mata kiri bawah, lengan kiri bawah serta kaki kiri bawah. Keseluruhannya diakibatkan oleh trauma tumpul.
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa I DESSI KAMODI bersama-sama dengan Terdakwa II YUSUF YULIUS KAMODI pada hari Senin tanggal 10 bulan Februari tahun 2025 sekitar pukul 11.00 Wit di Jl. Maniwak, Kampung Karumatiri (tepatnya di Warung Makan Harapan Baru, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat di atas, berawal Para Terdakwa mendatangi rumah milik Saksi Megawati untuk menanyakan meteran listrik yang di blokir oleh Saksi Megawati. Kemudian Para Terdakwa dan Saksi Megawati saling beradu mulut terkait masalah pemblokiran listrik tersebut. Karena tersulut emosi, Terdakwa I DESSI KAMODI mengancam akan memukul Saksi Megawati dengan Helm. Kemudian Saksi Megawati menendang motor milik Terdakwa II YUSUF YULIUS KAMODI sehingga membuat Terdakwa I DESSI KAMODI mendorong Saksi Megawati hingga terjatuh kemudian Saksi Megawati bangun lalu Terdakwa II YUSUF YULIUS KAMODI memegang kerah baju saksi dan Terdakwa I DESSI KAMODI mendorong Saksi Megawati setelah itu Saksi Megawati terjatuh lagi terlentang di tanah disertai Terdakwa I DESSI KAMODI memegang bahu kanan Saksi Megawati dan Terdakwa II YULIUS YUSUF KAMODI mencekik leher kemudian wajah Saksi Megawati dipukul oleh Terdakwa I Dessi Kamodi. Bahwa setelah kejadian tersebut wajah Saksi Megawati mengalami memar.
- Bahwa atas kejadian tersebut membuat wajah Saksi Megawati memar dan lengan kiri mengalami luka lecet, sebagaimana dalam surat Visum Et Repertum Nomor: 4451/15/VER/RSUD-AHT/III/2025, tanggal 17 Maret 2025 atas nama MEGAWATI, yang ditandatangani oleh dr. Leni Irma Indirani Awom, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Alberth H. Torey Kabupaten Teluk Wondama, diperoleh hasil sebagai berikut:
Dari pemeriksaan luar pada pasien ditemukan fakta-fakta sebagi berikut :
Identitas umum pasien :
- Nama : MEGAWATI
- Jenis kelamin : Perempuan
- Umur : 44 Tahun
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Agama : Islam
- Pekerjaan : Swasta
HASIL PEMERIKSAAN :
- Korban datang dalam keadaan sadar, keadaan umum tampak sakit sedang. Tekanan darah serratus dua puluh per tujuh puluh milimeter air raksa, nadi delapan puluh Sembilan kali per menit isi cukup regular, pernafasan spontan dua puluh dua kali per menit saturasi oksigen sembilan puluh sembilan persen room air.
- Ditemukan luka memar warna ungu kemerahan disertai bengkak pada mata kiri bawah, lengan kiri bawah serta kaki kiri bawah mengalami luka lecet saat jatuh tersungkur.
- Dilakukan perawatan luka pada Korban untuk membersihkan luka pada area mata kiri lengan kiri bawah serta kaki kiri bawah.
- Tidak dilakukan pemeriksaan penunjang pada Korban.
- Saksi Megawati selanjutnya dipulangkan dan diberi obat minum terapi penghilang rasa nyeri, anti pembengkakan dan antibiotic.
KESIMPULAN :
Pada pemeriksaan seorang Korban adalah Perempuan dewasa, ditemukan bengkak dan memar warna ungu kemerahan pada mata kiri bawah, lengan kiri bawah serta kaki kiri bawah. Keseluruhannya diakibatkan oleh trauma tumpul.
-------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------- |