Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.B/2024/PN Mnk FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H. YUSAK PAPUA DUBRI Alias PUA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 284/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3302 /R.2.10/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSAK PAPUA DUBRI Alias PUA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
      Primair
Bahwa ia Terdakwa YUSAK PAPUA DUBRI Alias PUA, pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Pinggir Jalan Pertigaan Jalan Masuk Kampung Buton Jalan Trikora Andai Kelurahan Andai Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah percurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
 
1. Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekitar jam 00.20 WIT, saksi MUHAMMAD SYAHRUL BASRI menyuruh saksi korban LOIS MUSA ALFREDO BOTMIR pergi membeli makan di warung dekat kantor Polda Papua Barat dengan menggunakan sepeda motor milik saksi MUHAMMAD SYAHRUL BASRI kemudian setelah selesai membeli makan dan dalam perjalan pulang sambil mengendarai sepeda motor tepatnya di pertigaan jalan masuk Kampung Buton Anday tiba-tiba muncul Terdakwa YUSAK PAPUA DUBRI Alias PUA yang dalam keadaan mabuk setelah mengkonsumsi minuman beralkohol sambil membawa sebilah parang sabel dengan gagang kayu warna colat dengan panjang sekitar 1 (satu) meter (masuk daftar pencarian barang bukti), dimana terdakwa berdiri di tengah jalan menghalangi  sepeda motor yang dikendarai saksi korban LOIS MUSA ALFREDO BOTMIR sehingga saksi korban menghentikan kendaraan yang dikendarainya kemudian terdakwa menodongkan sebilah parang sabel  ke leher saksi korban sambil terdakwa meminta uang kepada saksi korban sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), namun saksi korban menyampaikan tidak memiliki uang sehingga mendengar ucapan saksi korban tersebut membuat terdakwa jengkel dan tidak percaya sehingga terdakwa sendiri mengecek kantong saku celana saksi korban dan tidak menemukan uang melainkan terdakwa melihat handphone milik saksi korban sehingga terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y01 warna hitam milik saksi korban;
2. Bahwa setelah mengambil handphone milik saksi korban LOIS MUSA ALFREDO BOTMIR selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban membuka dompet milik saksi korban dan saat saksi korban membuka dompet dengan disaksikan oleh terdakwa namun dalam dompet saksi korban tersebut kosong atau tidak terdapat uang didalamnya dimana saksi korban sambil membuka dompet tersebut saksi korban tertawa sehingga hal tersebut membuat terdakwa menjadi marah dan langsung mengayunkan tangan kanan terdakwa ke arah wajah saksi korban dan mengena pada bibir saksi korban selanjutnya terdakwa juga mengayunkan sebilah parang ke arah wajah saksi korban dan mengena pada hidung saksi korban sehingga saksi korban merasa pusing dan terjatuh dari sepeda motor ke jalan kemudian terdakwa kembali mengayunkan tangan kanan terdakwa ke arah wajah saksi korban namun saksi korban berhasil menghindar, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban ”ko berdiri cepat dari pada saya bunuh ko mati disini, ko naik ke motor cepat”, sehingga saksi korban berdiri dan terdakwa juga naik ke atas sepeda motor dimana terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengantar terdakwa ke suatu tempat sehingga saksi korban bertanya arah tujuan namun terdakwa tidak menjawab sambil terdakwa menunjuk arah dengan menggunakan sebilah parang yang dipegang terdakwa. Bahwa dalam perjalanan tersebut terdakwa kemudian menyuruh saksi korban LOIS MUSA ALFREDO BOTMIR untuk menghentikan sepeda motor di sebuah rumah, kemudian terdakwa mengunci stang motor dan membawa kunci sepeda motor tersebut sambil terdakwa berkata kepada saksi korban ”ko bisa pikul mesin cuci di belakang kah tidak?” dan dijawab saksi korban ”untuk apa kaka?” kemudian terdakwa menjawab ”saya mau masuk kerumah itu ambil mesin cuci baru tong dua pergi jual di sanggeng, ko terlalu batawar sekali tunggu disini e jangan ko kemana-mana” sehingga saksi korban mengatakan kepada terdakwa”aduh saya tidak bisa kaka”  dan terdakwa yang mendengar penolakan saks korban menjadi emosi serta kembali mengayunkan parang yang dipegang terdakwa ke arah kaki saksi korban namun saksi korban berhasil menghindar sehingga tidak mengenai kaki korban saksi korban. Bahwa selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi korban dan menuju sebuah rumah yang ada pagar sekelilingnya kemudian terdakwa memanjat pagar tembok rumah dan melompat masuk kedalam pekarangan rumah tersebut, sehingga saksi korban yang melihat terdakwa sudah masuk kedalam sebuah pekarangan rumah kemudian menggunakan kesempatan tersebut untuk meminta pertolongan kepada warga setempat sehingga warga sekitar datang dan mengantar saksi korban ke SPKT Polda Papua Barat untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses hukum, sedangkan terdakwa setelah keluar dari rumah yang sebelumnya terdakwa memanjat tembok rumah tersebut melihat kalau saksi korban sudah tidak ada di sepeda motor kemudian terdakwa memasang kontak sepeda motor yang diambil sebelumnya dari sepeda motor dan juga meletakan dompet milik saksi korban dan terdakwa meninggalkan sepeda motor tersebut serta melarikan diri. 
3. Bahwa saksi MUHAMMAD SYAHRUL BASRI yang menunggu dirumah sekitar sejam lebih namun saksi korban tidak juga kembali membuat saksi MUHAMMAD SYAHRUL BASRI menjadi khawatir dan menghubungi handphone saksi korban LOIS MUSA ALFREDO BOTMIR namun handphone saksi korban tidak aktif sehingga saksi MUHAMMAD SYAHRUL BASRI mencari dan bertemu dengan teman saksi yang menyampaikan kalau saksi korban LOIS MUSA ALFREDO BOTMIR menjadi korban begal dan sedang berada di SPKT Polda Papua Barat sehingga saksi kemudian ke SPKT Polda Papua Barat dan mendapati saksi korban beserta sepeda motor dan juga dompet milik saksi korban.
4. Bahwa perbuatan terdakwa YUSAK PAPUA DUBRI Alias PUA mengakibatkan saksi korban LOIS MUSA ALFREDO BOTMIR mengalami luka lecet pada hidung sebagaimana Visum et Repertum Nomor : VER/04/X/2023/RUMKIT tanggal 28 Oktober 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. ODI PURWAKA JAYA selaku Dokter pemeriksa pada RS Bhayangkara Polda Papua Barat, dengan hasil pemeriksaan luka lecet pada hidung dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter dan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki berusia dua puluh satu tahun, dijumpai luka lecet pada hidung akibat persentuhan benda tumpul. Luka tersebut tidak menimbulkan peyakit atau halangan dalam melakukan pekerjsaan atau jabatan atau mata pencaharian.  
5. Bahwa akibat perbuatan terdakwa YUSAK PAPUA DUBRI Alias PUA mengakibatkan kerugian materill saksi korban LOIS MUSA ALFREDO BOTMIR atas kehilangan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y01 warna hitam dengan nomor imei 867101060520036 dan nomor imei 2 : 867101060520028 sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
------Perbuatan Terdakwa YUSAK PAPUA DUBRI Alias PUA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUH Pidana.------------------------------
      
      Subsidair
 
Bahwa ia Terdakwa YUSAK PAPUA DUBRI Alias PUA, pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Pinggir Jalan Pertigaan Jalan Masuk Kampung Buton Jalan Trikora Andai Kelurahan Andai Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
 
1. Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekitar jam 00.20 WIT, saksi MUHAMMAD SYAHRUL BASRI menyuruh saksi korban LOIS MUSA ALFREDO BOTMIR pergi membeli makan di warung dekat kantor Polda Papua Barat dengan menggunakan sepeda motor milik saksi MUHAMMAD SYAHRUL BASRI kemudian setelah selesai membeli makan dan dalam perjalan pulang sambil mengendarai sepeda motor tepatnya di pertigaan jalan masuk Kampung Buton Anday tiba-tiba muncul Terdakwa YUSAK PAPUA DUBRI Alias PUA yang dalam keadaan mabuk setelah mengkonsumsi minuman beralkohol sambil membawa sebilah parang sabel dengan gagang kayu warna colat dengan panjang sekitar 1 (satu) meter (masuk daftar pencarian barang bukti), dimana terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarai saksi korban LOIS MUSA ALFREDO BOTMIR sehingga saksi korban menghentikan kendaraan yang dikendarainya kemudian terdakwa menodongkan sebilah parang sabel  ke arah leher saksi korban sambil terdakwa meminta uang kepada saksi korban sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan saksi korban mengatakan bahwa saksi korban tidak memiliki uang namun terdakwa tidak percaya sehingga terdakwa mengecek sendiri di kantong saku celana saksi korban dan tidak menemukan uang melainkan terdakw handphone milik saksi korban sehingga terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y01 warna hitam milik saksi korban kemudian selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban membuka dompet milik saksi korban dan saat saksi korban membuka dompet dengan disaksikan oleh terdakwa namun dalam dompet saksi korban tersebut kosong atau tidak terdapat uang didalamnya dimana saksi korban sambil membuka dompet tersebut saksi korban tertawa sehingga hal tersebut membuat terdakwa menjadi marah dan langsung mengayunkan tangan kanan terdakwa ke arah wajah saksi korban dan mengena pada bibir saksi korban selanjutnya terdakwa juga mengayunkan sebilah parang ke arah wajah saksi korban dan mengena pada hidung saksi korban sehingga saksi korban merasa pusing dan terjatuh dari sepeda motor ke jalan kemudian terdakwa kembali mengayunkan tangan kanan terdakwa ke arah wajah saksi korban namun saksi korban berhasil menghindar, kemudian terdakwa berkata kepada saksi korban ”ko berdiri cepat dari pada saya bunuh ko mati disini, ko naik ke motor cepat”, sehingga saksi korban berdiri dan terdakwa juga naik ke atas sepeda motor dimana terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengantar terdakwa ke suatu tempat sehingga saksi korban bertanya arah tujuan namun terdakwa tidak menjawab sambil terdakwa menunjuk arah dengan menggunakan sebilah parang yang dipegang terdakwa. Bahwa dalam perjalanan tersebut terdakwa kemudian menyuruh saksi korban LOIS MUSA ALFREDO BOTMIR untuk menghentikan sepeda motor di sebuah rumah, kemudian terdakwa mengunci stang motor dan membawa kunci sepeda motor tersebut sambil terdakwa berkata kepada saksi korban ”ko bisa pikul mesin cuci di belakang kah tidak?” dan dijawab saksi korban ”untuk apa kaka?” kemudian terdakwa menjawab ”saya mau masuk kerumah itu ambil mesin cuci baru tong dua pergi jual di sanggeng, ko terlalu batawar sekali tunggu disini e jangan ko kemana-mana” sehingga saksi korban mengatakan kepada terdakwa”aduh saya tidak bisa kaka”  dan terdakwa yang mendengar penolakan saks korban menjadi emosi serta kembali mengayunkan parang yang dipegang terdakwa ke arah kaki saksi korban namun saksi korban berhasil menghindar sehingga tidak mengenai kaki korban saksi korban. Bahwa selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi korban dan menuju sebuah rumah yang ada pagar sekelilingnya kemudian terdakwa memanjat pagar tembok rumah dan melompat masuk kedalam pekarangan rumah tersebut, sehingga saksi korban yang melihat terdakwa sudah masuk kedalam sebuah pekarangan rumah kemudian menggunakan kesempatan tersebut untuk meminta pertolongan kepada warga setempat sehingga warga sekitar datang dan mengantar saksi korban ke SPKT Polda Papua Barat untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses hukum, sedangkan terdakwa setelah keluar dari rumah yang sebelumnya terdakwa memanjat tembok rumah tersebut melihat kalau saksi korban sudah tidak ada di sepeda motor kemudian terdakwa memasang kontak sepeda motor yang diambil sebelumnya dari sepeda motor dan juga meletakan dompet milik saksi korban dan terdakwa meninggalkan sepeda motor tersebut serta melarikan diri. 
2. Bahwa saksi MUHAMMAD SYAHRUL BASRI yang menunggu dirumah sekitar sejam lebih namun saksi korban tidak juga kembali membuat saksi MUHAMMAD SYAHRUL BASRI menjadi khawatir dan menghubungi handphone saksi korban LOIS MUSA ALFREDO BOTMIR namun handphone saksi korban tidak aktif sehingga saksi MUHAMMAD SYAHRUL BASRI mencari dan bertemu dengan teman saksi yang menyampaikan kalau saksi korban LOIS MUSA ALFREDO BOTMIR menjadi korban begal dan sedang berada di SPKT Polda Papua Barat sehingga saksi kemudian ke SPKT Polda Papua Barat dan mendapati saksi korban beserta sepeda motor dan juga dompet milik saksi korban.
3. Bahwa akibat perbuatan terdakwa YUSAK PAPUA DUBRI Alias PUA mengakibatkan kerugian materill saksi korban LOIS MUSA ALFREDO BOTMIR atas kehilangan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y01 warna hitam dengan nomor imei 867101060520036 dan nomor imei 2 : 867101060520028 sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).
------Perbuatan Terdakwa YUSAK PAPUA DUBRI Alias PUA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya