INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
305/Pid.B/2024/PN Mnk | FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H. | BARENS KENDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 305/Pid.B/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3484 /R.2.10/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa BARENS KENDI dan Anak ULANDARI ARONGGEAR (dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 20 September 2024, sekira Pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024, bertempat di Jalan Bandung Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja telah melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih terhadap korban ONICE SANADI dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa sedang minum minuman beralkohol jenis cap tikus bersama teman-teman kompleks Terdakwa di Jalan Jendral Sudriman Kompleks Maskeri Kab. Manokwari kemudian pada saat sedang minum minuman beralkohol Terdakwa melihat Anak ULANDARI ARONGGEAR lewat dan pada saat itulah Terdakwa langsung memanggil Anak ULANDARI ARONGGEAR dan meminta tolong Anak ULANDARI ARONGGEAR untuk mengantar Terdakwa membeli minuman keras jenis balo di Jalan Bandung Kab. Manokwari, setelah Terdakwa tiba di Jalan Bandung Kab. Manokwari dan telah selesai membeli minuman beralkohol jenis balo, pada saat itu Terdakwa dan Anak ULANDARI ARONGGEAR mau berjalan balik ke kompleks Terdakwa di Kompleks Maskeri, namun di tengah perjalanannya Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio M3 berwarna Hijau dengan Nomor Rangka : MH3SE8860HJ167323, Nomor Mesin : E3R2E1608501 dan Nomor Polisi : PB 4623 MQ (kepunyaan Saksi Korban ONICE SANADI) yang terparkir di depan rumah Saksi Korban ONICE SANADI di Jalan Bandung Kab. Manokwari, kemudian Terdakwa menyuruh Anak ULANDARI ARONGGEAR untuk berhenti, selanjutnya Terdakwa turun dari motor yang Terdakwa dan Anak ULANDARI ARONGGEAR gunakan serta langsung jalan menuju 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio M3 berwarna Hijau dengan Nomor Rangka : MH3SE8860HJ167323, Nomor Mesin : E3R2E1608501 dan Nomor Polisi : PB 4623 MQ yang terparkir tersebut, kemudian Terdakwa langsung mendorong keluar 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio M3 berwarna Hijau dengan Nomor Rangka : MH3SE8860HJ167323, Nomor Mesin : E3R2E1608501 dan Nomor Polisi : PB 4623 MQ dari depan rumah Saksi Korban ONICE SANADI tersebut, setelah itu Terdakwa mendorongnya menuju Anak ULANDARI ARONGGEAR yang sedang menunggu Terdakwa kemudian Terdakwa menyuruh Anak ULANDARI ARONGGEAR pindah ke 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio M3 berwarna Hijau dengan Nomor Rangka : MH3SE8860HJ167323, Nomor Mesin : E3R2E1608501 dan Nomor Polisi : PB 4623 MQ tersebut yang Terdakwa dorong dan Terdakwa yang menggunakan sepeda motor yang awalnya Terdakwa dan Anak ULANDARI ARONGGEAR gunakan untuk menderek 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio M3 berwarna Hijau dengan Nomor Rangka : MH3SE8860HJ167323, Nomor Mesin : E3R2E1608501 dan Nomor Polisi : PB 4623 MQ curian tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Anak ULANDARI ARONGGEAR menderek 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio M3 berwarna Hijau dengan Nomor Rangka : MH3SE8860HJ167323, Nomor Mesin : E3R2E1608501 dan Nomor Polisi : PB 4623 MQ curian tersebut sampai ke depan toko Hadi kemudian Terdakwa langsung mendorong 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio M3 berwarna Hijau dengan Nomor Rangka : MH3SE8860HJ167323, Nomor Mesin : E3R2E1608501 dan Nomor Polisi : PB 4623 MQ curian tersebut ke Jalan Fanindi Pantai belakang Hadi dan Anak ULANDARI ARONGGEAR langsung berjalan pulang ke rumahnya.----------------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa Terdakwa dan Anak ULANDARI ARONGGEAR mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio M3 berwarna Hijau dengan Nomor Rangka : MH3SE8860HJ167323, Nomor Mesin : E3R2E1608501 dan Nomor Polisi : PB 4623 MQ tersebut dengan tanpa izin dari pemiliknya dan dengan maksud untuk dimiliki guna Terdakwa gunakan secara pribadi.-------------
3. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Anak ULANDARI ARONGGEAR, Saksi Korban ONICE SANADI selaku pemilik dari 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio M3 berwarna Hijau dengan Nomor Rangka : MH3SE8860HJ167323, Nomor Mesin : E3R2E1608501 dan Nomor Polisi : PB 4623 MQ tersebut mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa BARENS KENDI bersama-sama dengan Anak ULANDARI ARONGGEAR (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 20 bulan September tahun 2024 sekira pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, di Jalan Bandung Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, terhadap korban ONICE SANADI dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------
1. Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa sedang minum minuman keras jenis cap tikus bersama teman-teman kompleks Terdakwa di Jalan Jendral Sudriman Kompleks Maskeri Kab. Manokwari kemudian pada saat sedang minum minuman keras Terdakwa melihat Anak ULANDARI ARONGGEAR lewat dan pada saat itulah Terdakwa langsung memanggil Anak ULANDARI ARONGGEAR dan meminta tolong Anak ULANDARI ARONGGEAR untuk mengantar Terdakwa membeli minuman keras jenis balo di Jalan Bandung Kab. Manokwari, setelah Terdakwa tiba di Jalan Bandung Kab. Manokwari dan telah selesai membeli minuman keras jenis balo, pada saat itu Terdakwa dan Anak ULANDARI ARONGGEAR mau berjalan balik ke kompleks Terdakwa di Kompleks Maskeri, namun di tengah perjalanannya Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio M3 berwarna Hijau dengan Nomor Rangka : MH3SE8860HJ167323, Nomor Mesin : E3R2E1608501 dan Nomor Polisi : PB 4623 MQ (kepunyaan Saksi Korban ONICE SANADI) yang terparkir di depan rumah Saksi Korban ONICE SANADI di Jalan Bandung Kab. Manokwari, kemudian Terdakwa menyuruh melakukan Anak ULANDARI ARONGGEAR untuk berhenti, selanjutnya Terdakwa turun dari motor yang Terdakwa dan Anak ULANDARI ARONGGEAR gunakan serta langsung jalan menuju 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio M3 berwarna Hijau dengan Nomor Rangka : MH3SE8860HJ167323, Nomor Mesin : E3R2E1608501 dan Nomor Polisi : PB 4623 MQ yang terparkir tersebut, kemudian Terdakwa langsung mendorong keluar 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio M3 berwarna Hijau dengan Nomor Rangka : MH3SE8860HJ167323, Nomor Mesin : E3R2E1608501 dan Nomor Polisi : PB 4623 MQ dari depan rumah Saksi Korban ONICE SANADI tersebut, setelah itu Terdakwa mendorongnya menuju Anak ULANDARI ARONGGEAR yang sedang menunggu Terdakwa kemudian Terdakwa menyuruh melakukan Anak ULANDARI ARONGGEAR pindah ke 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio M3 berwarna Hijau dengan Nomor Rangka : MH3SE8860HJ167323, Nomor Mesin : E3R2E1608501 dan Nomor Polisi : PB 4623 MQ tersebut yang Terdakwa dorong dan Terdakwa yang menggunakan sepeda motor yang awalnya Terdakwa dan Anak ULANDARI ARONGGEAR gunakan untuk menderek 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio M3 berwarna Hijau dengan Nomor Rangka : MH3SE8860HJ167323, Nomor Mesin : E3R2E1608501 dan Nomor Polisi : PB 4623 MQ curian tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Anak ULANDARI ARONGGEAR menderek 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio M3 berwarna Hijau dengan Nomor Rangka : MH3SE8860HJ167323, Nomor Mesin : E3R2E1608501 dan Nomor Polisi : PB 4623 MQ curian tersebut sampai ke depan toko Hadi kemudian Terdakwa langsung mendorong 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio M3 berwarna Hijau dengan Nomor Rangka : MH3SE8860HJ167323, Nomor Mesin : E3R2E1608501 dan Nomor Polisi : PB 4623 MQ curian tersebut ke Jalan Fanindi Pantai belakang Hadi dan Anak ULANDARI ARONGGEAR langsung berjalan pulang ke rumahnya.----------------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Anak ULANDARI ARONGGEAR mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio M3 berwarna Hijau dengan Nomor Rangka : MH3SE8860HJ167323, Nomor Mesin : E3R2E1608501 dan Nomor Polisi : PB 4623 MQ tersebut dengan tanpa izin dari pemiliknya dan dengan maksud untuk dimiliki guna Terdakwa gunakan secara pribadi.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Anak ULANDARI ARONGGEAR, Saksi Korban ONICE SANADI selaku pemilik dari 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Mio M3 berwarna Hijau dengan Nomor Rangka : MH3SE8860HJ167323, Nomor Mesin : E3R2E1608501 dan Nomor Polisi : PB 4623 MQ tersebut mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).---------------------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |