Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk Theophilos Kleopas Auparay, S.H. THERESIA DIAH WULANSARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1761A/R.2.13/Ft.1/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Theophilos Kleopas Auparay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1THERESIA DIAH WULANSARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
C. DAKWAAN  
 
PRIMAIR            
 
--------- Bahwa terdakwa THERESIA DIAH WULAN selaku Honorer Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) SIMDA pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Surat Perjanjian Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 810/01.B tanggal 06 Januari 2020 tentang membantu Proses Administrasi Pencairan di Keuangan Kantor dan Mengoperasikan Aplikasi SIMDA yang juga sekaligus merangkap selaku Pelaksana Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Truk Tangki Air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020 yakni CV. MARTHIN STAR baik bertindak sendiri - sendiri atau secara bersama - sama dengan sdr. (Alm) Melianus Naa selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga sekaligus melaksanakan tugas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor : 900/01/KPA/SK-PBJ/II/2020 tanggal 17 Februari 2020 (masing – masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Agustus sampai dengan Desember tahun 2020 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2020 bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
• Bahwa pada Tahun Anggaran 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni terdapat anggaran kegiatan peningkatan sarana dan prasarana aparatur kode kegiatan : 1.06.1.06.02.02.05.5.2 tanggal 06 Oktober 2020 belanja modal peralatan dan mesin/pengadaan kendaraan bermotor khusus mobil Tangki Air dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) yang bersumber dari dana DBH Migas Dalam Rangka Otsus berdasarkan Dokumen Pelaksanaan  Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020; 
• Bahwa dalam kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Truck Tangki Air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020 saksi Alm. MELIANUS NAA (berdasarkan kutipan akta kematian No. 9206-KM-24102022-0002 tanggal 24 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Pejabat pencatatan sipil Drs. Badaruddin, M.si.) selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selaku Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan :
? Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu saksi Alm. MELIANUS NAA;
? Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun 2020 yaitu saksi SAMUEL WANEY tanpa Surat Keputusan (SK) dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
? Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yaitu saksi CORNELES BASNA tanpa Surat Keputusan (SK) dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
• Bahwa saksi Alm. MELIANUS NAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menghubungi Terdakwa THERESIA DIAH WULAN sekira bulan Agustus tahun 2020 dan menyampaikan pada APBD Perubahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni mendapat penambahan anggaran sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) untuk pengadaan Truck Tangki Air yang akan digunakan sebagai suplai air ke mobil DAMKAR yang baru saja diadakan. 
• Selanjutnya saksi Alm. MELIANUS NAA memerintahkan Terdakwa THERESIA DIAH WULAN SARI mencari perusahaan agar dapat dipinjam untuk mengerjakan Pengadaan mobil Truk Tangki Air tersebut, lalu Terdakwa THERESIA DIAH WULAN SARI menghubungi saksi MIKA SONNI MASSI selaku Wakil Direktur Perusahaan CV. MARTHIN STAR, setelah menceritakan maksud dan tujuan, disepakati peminjaman Perusahaan dengan memberikan fee Perusahaan sebesar 5%, setelah itu Terdakwa THERESIA DIAH WULAN SARI memperoleh profil perusahaan dan diserahkan kepada saksi Alm. MELIANUS NAA untuk dibuat dokumen kontrak, kemudian saksi Alm. MELIANUS NAA membuat dan merekayasa dokumen pengadaan untuk Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Truck Tangki Air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020 seolah-olah melalui mekanisme lelang/tender, namun yang dibuat oleh saksi Alm. MELIANUS NAA bukan dokumen kontrak Pengadaan Barang dan Jasa melainkan Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) No. 400/02/SPK/BPBD-TB/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020, setelah itu saksi Alm. MELIANUS NAA memerintahkan saksi CORNELES BASNA selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk datang kerumah saksi SAMUEL WANEY dengan membawa dokumen kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut yang sudah ditandatangani oleh saksi CORNELES BASNA dan meminta saksi SAMUEL WANEY selaku Pejabat Pengadaan untuk menandatangani dokumen Kontrak SPK tersebut, setibanya saksi CORNELES BASNA lalu saksi SAMUEL WANEY terkejut dan bertanya kepada saksi CORNELES BASNA “apa dasar hukum saya di tunjuk sebagai Pejabat Pengadaan karena hingga saat ini saya belum pernah menerima Surat Keputusan (SK) dari saksi Alm. MELIANUS NAA”, kemudian saksi CORNELES BASNA menjawab “bahwa ini perintah dari saksi Alm. MELIANUS NAA untuk saksi SAMUEL WANEY menandatangani dokumen kontrak SPK”, setelah itu saksi SAMUEL WANEY mengambil dokumen kontrak SPK tersebut lalu menandatanganinya.
• Bahwa dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Truk Tangki Air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020, saksi Alm. MELIANUS NAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan tahapan lelang melalui pejabat pengadaan yang telah ditunjuk.
• Bahwa dokumen Kontrak SPK Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Truck Tangki Air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020, selain termuat tanda tangan saksi SAMUEL WANEY terdapat juga tanda tangan dari saksi Alm. MELIANUS NAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi NELLY IMBIRI selaku direktur CV. MARTHIN STAR dengan nomor SPK No. 400/02/SPK/BPBD-TB/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020 senilai Rp.996.875.000,-(sembilan ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 60 (enam puluh) hari kalender mulai dari 27 Agustus 2020 sampai dengan 26 Oktober 2020.
• Bahwa setelah seminggu kemudian masih dibulan Oktober tahun 2020 saksi Alm. MELIANUS NAA menghubungi Terdakwa THERESIA DIAH WULAN SARI lalu menyerahkan dokumen Kontrak (SPK) serta kelengkapan pengajuan dokumen pencairan tagihan 100%  dan memerintahkan Terdakwa THERESIA DIAH WULAN SARI untuk membantu melakukan penginputan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat perintah Membayar (SPM) pada aplikasi SIMDA di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), setelah Surat Perintah Pembayaran (SPP) ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Surat Perintah Membayar (SPM) ditandatangani oleh Saksi Alm. MELIANUS NAA, kemudian Terdakwa THERESIA DIAH WULAN SARI membawa dokumen pencairan berupa SPP dan SPM beserta syarat-syarat pencairan lainnya berupa :
? Berita Acara Serah Terima Barang No.02/BAST/BPBD-TB/X/2020 Tanggal 20 Oktober 2020;
? Berita Acara Pemeriksaan No. 02/BAHP/BPBD-TB/X/2020 Tanggal 20 Oktober 2020; 
? Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan No. 02/BAPP/BPBD-TB/X/2020 Tanggal 20 Oktober 2020;
? Berita Acara Pembayaran No. 02/BAP-100/BPBD-TB/X/2020 Tanggal 27 Oktober 2020.
Yang mana terhadap seluruh dokumen syarat pencairan tersebut telah direkayasa seolah-olah pekerjaan telah selesai dilaksanakan untuk diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni dan dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
• Bahwa pada tanggal 06 November 2020 diterbitkan SP2D No.05398/SP2D-LS/BPBD/APB BTN/2020 tagihan 100% senilai Rp.893.892.045,00 (delapan ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu empat puluh lima rupiah) setelah dipotong pajak dan pada tanggal 11 November 2020 dana tersebut masuk ke rekening CV. MARTHIN STAR pada Bank Pembangunan daerah Papua dengan nomor rekening 301011006222 dan dilakukan penarikan tunai pada tanggal 12 November 2020 oleh saksi MIKA SONNI MASSI bersama-sama dengan Terdakwa THERESIA DIAH WULAN SARI menggunakan cek yang ditandatangani oleh saksi NELLY IMBIRI selaku Direktur Perusahaan CV. MARTHIN STAR, barang berupa 1 (satu) unit Truck Tangki Air belum terlaksana sesuai dengan Kontrak SPK, selanjutnya Terdakwa THERESIA DIAH WULAN bersama saksi MIKA SONNI MASSI pergi ke rumah saksi Alm. MELIANUS NAA dan menyerahkan uang sejumlah Rp.890.000.000,-  (delapan ratus sembilan puluh juta rupiah) dan dari uang tersebut sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) langsung diserahkan kepada saksi MIKA SONNI MASSI sebagai uang fee peminjaman perusahaan, kemudian uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) saksi Alm. MELIANUS NAA serahkan kepada Terdakwa THERESIA DIAH WULAN untuk di transfer ke PT. BOSOWA BERLIAN MOTOR Manokwari dan sisanya sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dipegang oleh saksi Alm. MELIANUS NAA, setelah itu saksi Alm. MELIANUS NAA memerintah Terdakwa THERESIA DIAH WULAN untuk mengurus pengadaan 1 (satu) unit Truck Tangki Air tersebut, keesokan harinya Terdakwa THERESIA DIAH WULAN menghubungi saudaranya yakni saksi USMANTO BIN SERI untuk membantu Terdakwa THERESIA DIAH WULAN melakukan pemesanan 1 (satu) unit Truck Tangki Air di PT. BOSOWA BERLIAN MOTOR, lalu saksi USMANTO BIN SERI bergegas mendatangi PT. BOSOWA BERLIAN MOTOR Manokwari, setelah disepakati kemudian Terdakwa THERESIA DIAH WULAN mentranfer uang sebesar Rp.330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) langsung ke rekening PT. BOSOWA BERLIAN MOTOR dan uang sebesar Rp.150.000.000,-  (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Mandiri dari saksi USMANTO BIN SERI untuk pengurusan Karoseri serta dokumen kendaraan sehingga total keseluruhan biaya pembelian sebesar Rp.430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah), berdasarkan kwitansi pembayaran No. MNK/000284 yang dikeluarkan oleh PT. BOOWA BERLIAN MOTOR, selanjutnya uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Terdakwa THERESIA DIAH WULAN laporkan kepada saksi Alm. MELIANUS NAA dan beliau sampaikan uang itu untuk bagian Terdakwa THERESIA DIAH WULAN.
• Bahwa sekira Bulan Desember Tahun 2020 Terdakwa THERESIA DIAH WULAN dihubungi oleh saksi USMANTO BIN SERI mengatakan 1 (satu) unit kendaraan MITSHUBISI type COLT DISEL FE74HD K (4x2) M/T TANGKI warna Kuning Tahun 2020 nomor rangka MHMFE74PPLK217442 dan nomor mesin 4D34TU98009 sudah bisa diambil di PT. BOSOWA BERLIAN MOTOR Manokwari, setelah itu Terdakwa THERESIA DIAH WULAN meminta tolong kepada Sopir Travel langganannya (terdakwa lupa namanya) untuk mengambil mobil Truck Tangki Air di Manokwari dan setibanya mobil Truck Tangki Air di Kabupaten Teluk Bintuni, Terdakwa THERESIA DIAH WULAN mengarahkan agar sopir mengantar mobil Truck Tangki Air tersebut kerumah saksi Alm. MELIANUS NAA.
• Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di Tahun 2021 saksi Alm. MELIANUS NAA selaku Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) menyerahkan 1 (satu) unit Truck Tangki Air kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Bintuni.
• Bahwa pembelian 1 (satu) unit Truck Tangki Air yang dilakukan oleh Terdakwa THERESIA DIAH WULAN melalui saksi USMAN BIN SERI tidak disertakan dengan dokumen surat kendaraan, sehingga pada bulan Desember Tahun 2021 mobil Truck Tangki Air tersebut mengalami kecelakaan dan di tahan di Polres Teluk Bintuni, saat itulah Terdakwa THERESIA DIAH WULAN menghubungi saksi USMANTO BIN SERI untuk mengurus kelengkapan dokumen surat kendaraan tersebut, kemudian saksi USMANTO BIN SERI mengurus dokumen surat kendaraan mobil Truck Tangki Air dan diserahkan kepada Terdakwa THERESIA DIAH WULAN, selanjutnya Terdakwa THERESIA DIAH WULAN kembali mengurus balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tersebut di SAMSAT Kabupaten Teluk bintuni, karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor : 08878973 (plat kuning) dari PT. BOSOWA BERLIAN MOTOR atas nama pribadi saksi USMANTO BIN SERI bukan kepemilikan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.  
 
• Bahwa dari uraian tersebut diatas dari proses pengadaan/pelelangan, proses pelaksanaan pekerjaan dan proses pembayaran/pencairan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yaitu :
A. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”; 
B. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
? Pasal 1 angka 22: Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
? Pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
? Pasal 52: Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
C. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
? Pasal 3 ayat (1): Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
? Pasal 141 ayat (1): Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. 
D. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : 
? Pasal 7 ayat (1) huruf g : Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: 
huruf g : Mengindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
? Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf d: Penyedia bertanggungjawab atas: 
Huruf a : Pelaksanaan Kontrak; 
Huruf d : Ketepatan Waktu Penyerahan. 
? Pasal 25 : Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK meliputi kegiatan : 
a. Menetapkan HPS;
b. Menetapkan rancangan kontrak;
c. Menetapkan spesifikasi teknis/KAK;
d. Menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.
? Pasal 26 ayat (1) :  HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
E. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya.
? Pasal 1 Ke-5: Penyedia Kendaraan Pemerintah adalah penyedia Khusus untuk Kendaraan yang memiliki surat penunjukan resmi sebagai main dealer/dealer dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM)/Main Dealer.
• Bahwa akibat perbuatan Terdakwa THERESIA DIAH WULAN telah meperkaya diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian bagi Negara berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat tanggal 01 November 2024 yang ditanda tangani oleh MOHAMMAD RAMADHAN selaku Plh. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Truck Tangki Air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp.463.892.045,00.,- (empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu empat puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut dengan perhitungan sebagai berikut :
 
No Uraian Nilai (Rp)
1. Menghitung Nilai pembayaran Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Truk Tangki Air pada BPBD Kabupaten Teluk Bintuni TA 2020 berdasarkan SP2D yang diterbitkan/dicairkan kepada CV Marthin Star selaku Penyedia 996.875.000,00
2. Menghitung Pajak yang telah dipotong (PPN dan PPh) atas Pekerjaan Pengadaan Truk Tangki Air pada BPBD Kab. Teluk Bintuni TA 2020 berdasarkan SP2D dan Surat Setoran Pajak (PPN dan PPh Final) 102.982.955,00
3. Menghitung Nilai pembayaran Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Truk Tangki Air pada BPBD Kab. Teluk Bintuni TA 2020 kepada PT Bosowa Berlian Motor berdasarkan Kwitansi dan Bukti Mutasi Bank 430.000.000,00
4. Jumlah kerugian keuangan negara (1 – 2 – 3) 463.892.045,00
 
Atas Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 463.892.045,00.,- (empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu empat puluh lima rupiah) tersebut, telah dilakukan Penitipan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 065 PDT Kejari Teluk Bintuni Nomor : 1080-01-001195-30-0 pada Bank BRI Cabang Bintuni sebesar Rp.90.000.000,-(Sembilan puluh Juta Rupiah). 
 
-------- PERBUATAN TERDAKWA THERESIA DIAH WULAN SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 2 AYAT (1) Jo. PASAL 18 UNDANG – UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG - UNDANG RI NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Jo. PASAL 55 AYAT (1) KE – 1 KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA.-------------------------------------------------------------------------------------------
 
SUBSIDAIR         
 
--------- Bahwa terdakwa THERESIA DIAH WULAN selaku Honorer Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) SIMDA pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Surat Perjanjian Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 810/01.B tanggal 06 Januari 2020 tentang membantu Proses Administrasi Pencairan di Keuangan Kantor dan Mengoperasikan Aplikasi SIMDA yang juga sekaligus merangkap selaku Pelaksana Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Truk Tangki Air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020 yakni CV. MARTHIN STAR baik bertindak sendiri - sendiri atau secara bersama - sama dengan sdr. (Alm) Melianus Naa selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga sekaligus melaksanakan tugas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor : 900/01/KPA/SK-PBJ/II/2020 tanggal 17 Februari 2020 (masing – masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Agustus sampai dengan Desember tahun 2020 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2020 bertempat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------
• Bahwa pada Tahun Anggaran 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni terdapat anggaran kegiatan peningkatan sarana dan prasarana aparatur kode kegiatan : 1.06.1.06.02.02.05.5.2 tanggal 06 Oktober 2020 belanja modal peralatan dan mesin/pengadaan kendaraan bermotor khusus mobil Tangki Air dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) yang bersumber dari dana DBH Migas Dalam Rangka Otsus berdasarkan Dokumen Pelaksanaan  Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020; 
• Bahwa dalam kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Truck Tangki Air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020 saksi Alm. MELIANUS NAA (berdasarkan kutipan akta kematian No. 9206-KM-24102022-0002 tanggal 24 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Pejabat pencatatan sipil Drs. Badaruddin, M.si.) selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selaku Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan :
? Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu saksi Alm. MELIANUS NAA;
? Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tahun 2020 yaitu saksi SAMUEL WANEY tanpa Surat Keputusan (SK) dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
? Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yaitu saksi CORNELES BASNA tanpa Surat Keputusan (SK) dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
• Bahwa Terdakwa THERESIA DIAH WULAN SARI selaku Honorer operator penginputan SIMDA pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni merangkap sebagi Pelaksana kegiatan pangadaan 1 (satu) unit Truck Tangki Air yakni CV. MARTHIN STAR dengan tugas dan tanggung jawab secara bersama-sama dengan saksi Alm. MELIANUS NAA Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni sekaligus merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diantaranya sebagai berikut :
1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
(1) Pasal 9 ayat (1): PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan antara lain : 
• Melakukan Tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; 
• Menetapkan perencanaan pengadaan; 
• Menetapkan PPK; 
• Menetapkan Pejabat Pengadaan; 
• Menetapkan PjPHP/PPHP; 
(2) Pasal 11 ayat (1): PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas, antara lain: 
• Menyusun perencanaan pengadaan; 
• Menetapkan rancangan kontrak; 
• Menetapkan HPS; 
• Mengendalikan kontrak; 
• Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA; 
• Menilai kinerja penyedia. 
2. Berdasarkan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) antara lain dinyatakan bahwa : 
1) Point 4 tentang larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta penipuan antara lain berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memeberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini; 
2) Poin 31 tentang serah terima pekerjaan antara lain: 
• Setelah pekerjaan selesai 100%, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan; 
• Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan; 
• Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia; 
• PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan diterima oleh panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan; 
• PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik; 
3) Point 45 tentang hak dan kewajiban penyedia yaitu penyedia memiliki hak dan kewajiban antara lain yaitu : 
• Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak; 
• Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK; 
• Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; 
• Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontak. 
4) Point 61 tentang hak dan kewajiban PPK yaitu PPK memiliki hak dan kawajiban antara lain yaitu : 
• Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia; 
• Mengenakan denda keterlambatan (apabila ada);
• Memberikan instruksi sesuai jadwal.
• Bahwa saksi Alm. MELIANUS NAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menghubungi Terdakwa THERESIA DIAH WULAN sekira bulan Agustus tahun 2020 dan menyampaikan pada APBD Perubahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni mendapat penambahan anggaran sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) untuk pengadaan Truck Tangki Air yang akan digunakan sebagai suplai air ke mobil DAMKAR yang baru saja diadakan. 
• Selanjutnya saksi Alm. MELIANUS NAA memerintahkan Terdakwa THERESIA DIAH WULAN SARI mencari perusahaan agar dapat dipinjam untuk mengerjakan Pengadaan mobil Truk Tangki Air tersebut, lalu Terdakwa THERESIA DIAH WULAN SARI menghubungi saksi MIKA SONNI MASSI selaku Wakil Direktur Perusahaan CV. MARTHIN STAR, setelah menceritakan maksud dan tujuan, disepakati peminjaman Perusahaan dengan memberikan fee Perusahaan sebesar 5%, setelah itu Terdakwa THERESIA DIAH WULAN SARI memperoleh profil perusahaan dan diserahkan kepada saksi Alm. MELIANUS NAA untuk dibuat dokumen kontrak, kemudian saksi Alm. MELIANUS NAA membuat dan merekayasa dokumen pengadaan untuk Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Truck Tangki Air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020 seolah-olah melalui mekanisme lelang/tender, namun yang dibuat oleh saksi Alm. MELIANUS NAA bukan dokumen kontrak Pengadaan Barang dan Jasa melainkan Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) No. 400/02/SPK/BPBD-TB/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020, setelah itu saksi Alm. MELIANUS NAA memerintahkan saksi CORNELES BASNA selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk datang kerumah saksi SAMUEL WANEY dengan membawa dokumen kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut yang sudah ditandatangani oleh saksi CORNELES BASNA dan meminta saksi SAMUEL WANEY selaku Pejabat Pengadaan untuk menandatangani dokumen Kontrak SPK tersebut, setibanya saksi CORNELES BASNA lalu saksi SAMUEL WANEY terkejut dan bertanya kepada saksi CORNELES BASNA “apa dasar hukum saya di tunjuk sebagai Pejabat Pengadaan karena hingga saat ini saya belum pernah menerima Surat Keputusan (SK) dari saksi Alm. MELIANUS NAA”, kemudian saksi CORNELES BASNA menjawab “bahwa ini perintah dari saksi Alm. MELIANUS NAA untuk saksi SAMUEL WANEY menandatangani dokumen kontrak SPK”, setelah itu saksi SAMUEL WANEY mengambil dokumen kontrak SPK tersebut lalu menandatanganinya.
• Bahwa dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Truk Tangki Air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020, saksi Alm. MELIANUS NAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan tahapan lelang melalui pejabat pengadaan yang telah ditunjuk.
• Bahwa dokumen Kontrak SPK Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Truck Tangki Air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020, selain termuat tanda tangan saksi SAMUEL WANEY terdapat juga tanda tangan dari saksi Alm. MELIANUS NAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi NELLY IMBIRI selaku direktur CV. MARTHIN STAR dengan nomor SPK No. 400/02/SPK/BPBD-TB/VIII/2020 tanggal 27 Agustus 2020 senilai Rp.996.875.000,-(sembilan ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan 60 (enam puluh) hari kalender mulai dari 27 Agustus 2020 sampai dengan 26 Oktober 2020.
• Bahwa setelah seminggu kemudian masih dibulan Oktober tahun 2020 saksi Alm. MELIANUS NAA menghubungi Terdakwa THERESIA DIAH WULAN SARI lalu menyerahkan dokumen Kontrak (SPK) serta kelengkapan pengajuan dokumen pencairan tagihan 100% dan memerintahkan Terdakwa THERESIA DIAH WULAN SARI untuk membantu melakukan penginputan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat perintah Membayar (SPM) pada aplikasi SIMDA di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), setelah Surat Perintah Pembayaran (SPP) ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Surat Perintah Membayar (SPM) ditandatangani oleh Saksi Alm. MELIANUS NAA, kemudian Terdakwa THERESIA DIAH WULAN SARI membawa dokumen pencairan berupa SPP dan SPM beserta syarat-syarat pencairan lainnya berupa :
? Berita Acara Serah Terima Barang No.02/BAST/BPBD-TB/X/2020 Tanggal 20 Oktober 2020;
? Berita Acara Pemeriksaan No. 02/BAHP/BPBD-TB/X/2020 Tanggal 20 Oktober 2020; 
? Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan No. 02/BAPP/BPBD-TB/X/2020 Tanggal 20 Oktober 2020;
? Berita Acara Pembayaran No. 02/BAP-100/BPBD-TB/X/2020 Tanggal 27 Oktober 2020.
Yang mana terhadap seluruh dokumen syarat pencairan tersebut telah direkayasa seolah-olah pekerjaan telah selesai dilaksanakan untuk diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni dan dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
• Bahwa pada tanggal 06 November 2020 diterbitkan SP2D No.05398/SP2D-LS/BPBD/APB BTN/2020 tagihan 100% senilai Rp.893.892.045,00 (delapan ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu empat puluh lima rupiah) setelah dipotong pajak dan pada tanggal 11 November 2020 dana tersebut masuk ke rekening CV. MARTHIN STAR pada Bank Pembangunan daerah Papua dengan nomor rekening 301011006222 dan dilakukan penarikan tunai pada tanggal 12 November 2020 oleh saksi MIKA SONNI MASSI bersama-sama dengan Terdakwa THERESIA DIAH WULAN SARI menggunakan cek yang ditandatangani oleh saksi NELLY IMBIRI selaku Direktur Perusahaan CV. MARTHIN STAR, barang berupa 1 (satu) unit Truck Tangki Air belum terlaksana sesuai dengan Kontrak SPK, selanjutnya Terdakwa THERESIA DIAH WULAN bersama saksi MIKA SONNI MASSI pergi ke rumah saksi Alm. MELIANUS NAA dan menyerahkan uang sejumlah Rp.890.000.000,-  (delapan ratus sembilan puluh juta rupiah) dan dari uang tersebut sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) langsung diserahkan kepada saksi MIKA SONNI MASSI sebagai uang fee peminjaman perusahaan, kemudian uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) saksi Alm. MELIANUS NAA serahkan kepada Terdakwa THERESIA DIAH WULAN untuk di transfer ke PT. BOSOWA BERLIAN MOTOR Manokwari dan sisanya sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dipegang oleh saksi Alm. MELIANUS NAA, setelah itu saksi Alm. MELIANUS NAA memerintah Terdakwa THERESIA DIAH WULAN untuk mengurus pengadaan 1 (satu) unit Truck Tangki Air tersebut, keesokan harinya Terdakwa THERESIA DIAH WULAN menghubungi saudaranya yakni saksi USMANTO BIN SERI untuk membantu Terdakwa THERESIA DIAH WULAN melakukan pemesanan 1 (satu) unit Truck Tangki Air di PT. BOSOWA BERLIAN MOTOR, lalu saksi USMANTO BIN SERI bergegas mendatangi PT. BOSOWA BERLIAN MOTOR Manokwari, setelah disepakati kemudian Terdakwa THERESIA DIAH WULAN mentranfer uang sebesar Rp.330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) langsung ke rekening PT. BOSOWA BERLIAN MOTOR dan uang sebesar Rp.150.000.000,-  (seratus lima puluh juta rupiah) ke rekening Mandiri dari saksi USMANTO BIN SERI untuk pengurusan Karoseri serta dokumen kendaraan sehingga total keseluruhan biaya pembelian sebesar Rp.430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah), berdasarkan kwitansi pembayaran No. MNK/000284 yang dikeluarkan oleh PT. BOOWA BERLIAN MOTOR, selanjutnya uang sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) Terdakwa THERESIA DIAH WULAN laporkan kepada saksi Alm. MELIANUS NAA dan beliau sampaikan uang itu untuk bagian Terdakwa THERESIA DIAH WULAN.
• Bahwa sekira Bulan Desember Tahun 2020 Terdakwa THERESIA DIAH WULAN dihubungi oleh saksi USMANTO BIN SERI mengatakan 1 (satu) unit kendaraan MITSHUBISI type COLT DISEL FE74HD K (4x2) M/T TANGKI warna Kuning Tahun 2020 nomor rangka MHMFE74PPLK217442 dan nomor mesin 4D34TU98009 sudah bisa diambil di PT. BOSOWA BERLIAN MOTOR Manokwari, setelah itu Terdakwa THERESIA DIAH WULAN meminta tolong kepada Sopir Travel langganannya (terdakwa lupa namanya) untuk mengambil mobil Truck Tangki Air di Manokwari dan setibanya mobil Truck Tangki Air di Kabupaten Teluk Bintuni, Terdakwa THERESIA DIAH WULAN mengarahkan agar sopir mengantar mobil Truck Tangki Air tersebut kerumah saksi Alm. MELIANUS NAA.
• Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di Tahun 2021 saksi Alm. MELIANUS NAA selaku Kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) menyerahkan 1 (satu) unit Truck Tangki Air kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Bintuni.
• Bahwa pembelian 1 (satu) unit Truck Tangki Air yang dilakukan oleh Terdakwa THERESIA DIAH WULAN melalui saksi USMAN BIN SERI tidak disertakan dengan dokumen surat kendaraan, sehingga pada bulan Desember Tahun 2021 mobil Truck Tangki Air tersebut mengalami kecelakaan dan di tahan di Polres Teluk Bintuni, saat itulah Terdakwa THERESIA DIAH WULAN menghubungi saksi USMANTO BIN SERI untuk mengurus kelengkapan dokumen surat kendaraan tersebut, kemudian saksi USMANTO BIN SERI mengurus dokumen surat kendaraan mobil Truck Tangki Air dan diserahkan kepada Terdakwa THERESIA DIAH WULAN, selanjutnya Terdakwa THERESIA DIAH WULAN kembali mengurus balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tersebut di SAMSAT Kabupaten Teluk bintuni, karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor : 08878973 (plat kuning) dari PT. BOSOWA BERLIAN MOTOR atas nama pribadi saksi USMANTO BIN SERI bukan kepemilikan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.  
• Bahwa dari uraian tersebut diatas dari proses pengadaan/pelelangan, proses pelaksanaan pekerjaan dan proses pembayaran/pencairan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yaitu :
A. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”; 
B. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
? Pasal 1 angka 22: Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
? Pasal 18 ayat (3): Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
? Pasal 52: Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
? Pasal 3 ayat (1): Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
? Pasal 141 ayat (1): Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. 
D. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : 
? Pasal 7 ayat (1) huruf g : Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: 
huruf g : Mengindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;
? Pasal 17 ayat (2) huruf a dan huruf d: Penyedia bertanggungjawab atas: 
Huruf a : Pelaksanaan Kontrak; 
Huruf d : Ketepatan Waktu Penyerahan. 
? Pasal 25 : Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK meliputi kegiatan : 
a. Menetapkan HPS;
b. Menetapkan rancangan kontrak;
c. Menetapkan spesifikasi teknis/KAK;
d. Menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.
? Pasal 26 ayat (1) :  HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
E. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Penunjukan Langsung Pengadaan Kendaraan Pemerintah di Lingkungan Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya.
? Pasal 1 Ke-5: Penyedia Kendaraan Pemerintah adalah penyedia Khusus untuk Kendaraan yang memiliki surat penunjukan resmi sebagai main dealer/dealer dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM)/Main Dealer.
• Bahwa akibat perbuatan Terdakwa THERESIA DIAH WULAN telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan mengakibatkan kerugian bagi Negara berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat tanggal 01 November 2024 yang ditanda tangani oleh MOHAMMAD RAMADHAN selaku Plh. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Truck Tangki Air pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp.463.892.045,00.,- (empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu empat puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut dengan perhitungan sebagai berikut :
 
No Uraian Nilai (Rp)
1. Menghitung Nilai pembayaran Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Truk Tangki Air pada BPBD Kabupaten Teluk Bintuni TA 2020 berdasarkan SP2D yang diterbitkan/dicairkan kepada CV Marthin Star selaku Penyedia 996.875.000,00
2. Menghitung Pajak yang telah dipotong (PPN dan PPh) atas Pekerjaan Pengadaan Truk Tangki Air pada BPBD Kab. Teluk Bintuni TA 2020 berdasarkan SP2D dan Surat Setoran Pajak (PPN dan PPh Final) 102.982.955,00
3. Menghitung Nilai pembayaran Pekerjaan Pengadaan Kendaraan Truk Tangki Air pada BPBD Kab. Teluk Bintuni TA 2020 kepada PT Bosowa Berlian Motor berdasarkan Kwitansi dan Bukti Mutasi Bank 430.000.000,00
4. Jumlah kerugian keuangan negara (1 – 2 – 3) 463.892.045,00
 
Atas Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 463.892.045,00.,- (empat ratus enam puluh tiga juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu empat puluh lima rupiah) tersebut, telah dilakukan Penitipan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 065 PDT Kejari Teluk Bintuni Nomor : 1080-01-001195-30-0 pada Bank BRI Cabang Bintuni sebesar Rp.90.000.000,-(Sembilan puluh Juta Rupiah). 
 
-------- PERBUATAN TERDAKWA THERESIA DIAH WULAN DIANCAM PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 3  Jo. PASAL 18 AYAT (1) HURUF B UNDANG – UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG – UNDANG RI NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Jo. PASAL 55 AYAT (1) KE – 1                               KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PIDANA.------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya