Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
YAN PITER MOFU Alias YANPIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 55/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-596/R.2.10/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAN PITER MOFU Alias YANPIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU:

-------- Bahwa terdakwa YAN PITER MOFU Alias YANPIT pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIT, bertempat di Jalan Merdeka Kabupaten Manokwari tepatnya di depan Bank Panin (Pedagang ayam geprek) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain. Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat diatas, Terdakwa bersama temannya Mansar Awom (Daftar Pencarian Saksi), Billy Krey (DPS), Arnold Mofu (DPS), dan Felix Manggaprouw (DPS) berjalan dari Kompleks Anggrem menuju Jalan Merdeka dengan maksud mencari uang untuk membeli minuman keras. Sesampainya di depan Bank Panin, Terdakwa melihat korban Lukas Matahelumual yang sedang berjualan ayam geprek bersama saksi Kaswan. Selanjutnya Terdakwa mendatangi gerobak jualan korban, sedangkan Mansar Awom (DPS), Billy Krey (DPS), Arnold Mofu (DPS), dan Felix Manggaprouw (DPS) berada di sekitar lokasi untuk memantau situasi dan mengawasi keadaan di sekitar tempat kejadian. Setelah berada di hadapan saski korban, Terdakwa meminta uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saksi korban Lukas Matahelumual. Ketika saksi korban akan membuka laci penyimpanan uang jualannya, Terdakwa langsung menarik laci penyimpanan tersebut secara paksa dan berusaha mengambil uang yang berada di dalamnya dan saat saksi korban berusaha mempertahankan uang di laci gerobaknya, Terdakwa memegang krah baju saksi korban dan menodongkan sebuah gunting (DPB) kepada saksi korban yang sebelumnya telah dipersiapkan dan yang disisipkan di pinggangnya sambil mengancam, “Kalau kau tidak kasih uang, sa tikam kau!” agar korban menyerahkan uang miliknya kepada Terdakwa, Karena Terdakwa merasa takut dan terancam keselamatannya akibat ancaman tersebut, korban tidak berani melakukan perlawanan sehingga Terdakwa mengambil uang milik saksi korban kurang lebih sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

Bahwa setelah berhasil mengambil uang tersebut, Terdakwa melarikan diri meninggalkan tempat kejadian dan kemudian berkumpul kembali dengan Mansar Awom (DPS), Billy Krey (DPS), Arnold Mofu (DPS), dan Felix Manggaprouw (DPS) untuk menggunakan uang tersebut membeli minuman keras.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) serta mengalami rasa takut akibat ancaman menggunakan senjata tajam berupa gunting sehingga Korban melaporkan Perbuatan terdakwa tersebut pada Polres Manokwari.

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 482 Ayat (1) huruf a Undang – Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA:

-------- Bahwa terdakwa YAN PITER MOFU Alias YANPIT pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIT, bertempat di Jalan Merdeka tepatnya di depan Bank Panim (Pedagang ayam geprek) Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya. Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat diatas, Terdakwa bersama Mansar Awom (DPS), Billy Krey (DPS), Arnold Mofu (DPS), dan Felix Manggaprouw (DPS) berjalan dari Kompleks Anggrem menuju Jalan Merdeka dengan maksud mencari uang untuk membeli minuman keras. Sesampainya di depan Bank Panin, Terdakwa melihat korban Lukas Matahelumual yang sedang berjualan ayam geprek bersama saksi Kaswan. Selanjutnya Terdakwa mendatangi gerobak jualan korban, sedangkan Mansar Awom (DPS), Billy Krey (DPS), Arnold Mofu (DPS), dan Felix Manggaprouw (DPS) berada di sekitar lokasi untuk memantau situasi dan mengawasi keadaan di sekitar tempat kejadian. Setelah berada di hadapan korban, Terdakwa meminta uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Ketika korban membuka laci penyimpanan uang, Terdakwa langsung menarik laci tersebut secara paksa dan berusaha mengambil uang yang berada di dalamnya. Pada saat korban berusaha mempertahankan uangnya, Terdakwa dengan sengaja mengangkat bajunya dan memperlihatkan gunting (DPB) yang sebelumnya telah dipersiapkan dan disisipkan di pinggangnya sambil mengucapkan ancaman, “Kalau kau tidak kasih uang, sa tikam kau!”, sehingga Terdakwa berhasil mengambil uang milik korban kurang lebih sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) tanpa seizin pemiliknya yaitu korban.

Bahwa setelah berhasil mengambil uang tersebut, Terdakwa melarikan diri meninggalkan tempat kejadian dan kemudian berkumpul kembali dengan Mansar Awom (DPS), Billy Krey (DPS), Arnold Mofu (DPS), dan Felix Manggaprouw (DPS) untuk menggunakan uang tersebut membeli minuman keras.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban mengalami kerugian materiil ebesar kurang lebih Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) serta mengalami rasa takut akibat ancaman menggunakan senjata tajam berupa gunting sehingga Korban melaporkan Perbuatan terdakwa tersebut pada Polres Manokwari.

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 479 Ayat (1) Undang – Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya