Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.B/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
SERGIUS WILLI KABRAHANUBUN Alias WILLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 15/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-249/R.2.10/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SERGIUS WILLI KABRAHANUBUN Alias WILLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
   
   
     

DAKWAAN :

-------- Bahwa Terdakwa SERGIUS WILLI KABRAHANUBUN Alias WILLI pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 16.00 Wit,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di halaman parkir Fakultas Hukum Kampus Universitas Caritas Indonesia di Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah melakukan “penganiayaan” terhadap korban HAMJA SOLTIEF, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

--- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa minum minuman beralkohol bersama teman-temannya di depan Kampus Universitas Caritas Indonesia di Manokwari, selanjutnya Terdakwa yang dalam pengaruh minuman beralkohol hendak pulang ke rumahnya dengan melewati halaman parkir di Universitas Caritas Indonesia dan saat itu Terdakwa melihat saksi HAMJA SOLTIEF yang sedang duduk di atas sepeda motornya, lalu Terdakwa mendekati saksi HAMJA SOLTIEF dan langsung memukul bagian rahang kanan saksi HAMJA SOLTIEF menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu Terdakwa langsung lari pulang ke rumahnya.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi HAMJA SOLTIEF terhalang dalam melaksanakan aktifitas karena rahangnya terasa sakit dan susah untuk mengunyah makanan, dan berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari Nomor : 353/70/2025 tanggal 24 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Permin Sofyana Enumbi dengan hasil pemeriksaan luar : ”Tampak bengkak (+) pada bagian rahang sebelah kanan ukuran + 1 cm x 1 cm, warna bengkak sesuai warna kulit, kemerahan tidak ada, nyeri (+), luka (-), pendarahan (-)”.

Dengan kesimpulan diduga akibat trauma tumpul.

--------- Perbuatan Terdakwa SERGIUS WILLI KABRAHANUBUN Alias WILLI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 ayat (1)  Undang-Undang RI. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya