Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU :
-------- Bahwa Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA secara bersama-sama dengan Terdakwa II ROBIN CLIFF EBERHARD NAMSA Alias ROBIN, pada tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Jl. Ki Hajar Dewantara No.09 Amban Permai Kab. Manokwari tepatnya di Kantor Notaris NOVIE HERSANTI, S.H.M.Kn, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan mana yang dilakukan para terdakwa sebagai berikut:
- Bahwa berawal sekitar tahun 2022 pada saat itu korban DYAH AYU SUMIYATI bersama keluarganya hendak ingin membeli tanah kemudian orang tua korban DYAH AYU SUMIYATI mengetahui dari temannya bahwa ada sebuah tanah yang hendak dijual kemudian orang tua korban DYAH AYU SUMIYATI mendapat nomor HP Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA. Setelah itu korban DYAH AYU SUMIYATI menghubungi Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA untuk bertemu melakukan transaksi jual beli tanah tersebut kemudian orang tua korban DYAH AYU SUMIYATI mencari kantor notaris dan mendapat kantor notaris SUYANTO, SH.M.Kn yang beralamat di Jl. Trikora Wosi No.79, Depan Kampung, Makasar, Kabupaten Manokwari, lalu memberitahukan kepada Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA untuk melakukan transaksi jual beli di kantor notaris SUYANTO, SH.M.Kn tersebut kemudian pada tanggal 17 maret 2022 ibu korban DYAH AYU SUMIYATI dan korban DYAH AYU SUMIYATI bersama Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA dan Terdakwa II ROBIN CLIFF EBERHARD NAMSA Alias ROBIN melakukan transaksi senilai Rp.132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah) dari total harga jual senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sehingga korban DYAH AYU SUMIYATI keluarga menawarkan harga turun sesuai dengan kemampuan pembayaran korban DYAH AYU SUMIYATI serta sekeluarganya dan setelah dilakukan transaksi pembayaran sertifikat tersebut diserahkan kepada notaris SUYANTO, SH.M.Kn tersebut dan selanjutnya pada tanggal 09 april 2022 Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA meminta penambahan biaya sehingga ibu dari korban DYAH AYU SUMIYATI menyediakan uang senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan dilakukan transfer kepada Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA saat itu. Sehingga dilakukan transaksi jual beli kedua di Bank BNI kwitansi pun dibuat di Bank BNI tersebut juga kemudian Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA datang meminta uang pembayaran lagi ke rumah korban DYAH AYU SUMIYATI dengan alasan mau berangkat ke Ambon sehingga pada saat ketiga tersebut pada tanggal 10 mei 2022 ibu dari korban DYAH AYU SUMIYATI melakukan pembayaran lagi di rumah korban senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan setelah dilakukan transaksi pembayaran ketiga tersebut yang diterima langsung oleh Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA kemudian Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA menghubungi orang tua korban DYAH AYU SUMIYATI menyampaikan bahwa kalau biaya dikantor Notaris Suyanto, SH.M.Kn mahal sehingga Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA menyampaikan kalau sudah mendapat notaris yang murah yaitu Notaris Novie Hersanti, SH.M.Kn di Amban kemudian dan orang tua korban DYAH AYU SUMIYATI menghubungi korban DYAH AYU SUMIYATI dan menyampaikan hal tersebut lalu korban DYAH AYU SUMIYATI menyepakati dengan Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA untuk ke kantor notaris Suyanto, SH.M.Kn mengambil surat tersebut sehingga setelah surat tersebut diambil, kemudian ke esokan harinya Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA menghubungi korban untuk bertemu di amban kantor Notaris Novie Hersanti, SH.M.Kn kemudian korban DYAH AYU SUMIYATI pergi ke Bank BRI untuk menarik uang pembayaran sisa senilai Rp.33.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan setelah itu korban DYAH AYU SUMIYATI pergi ke kantor Notaris Novie Hersanti, S.H., M.Kn. dan bertemu dengan Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA saja tanpa Terdakwa II ROBIN CLIFF EBERHARD NAMSA Alias ROBIN kemudian saat di kantor notaris tersebut dilaksanakan transaksi terakhir senilai Rp.33.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diterima langsung oleh Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA dan dibuatkan kwitansi total dari keseluruhan pembayaran senilai Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) kemudian setelah itu surat sertifikat tersebut korban DYAH AYU SUMIYATI serahkan kepada Notaris Novie dan dibuatkan surat tanda terima tersebut lalu setelah korban transaksi terakhir tersebut korban DYAH AYU SUMIYATI sudah tidak ada komunikasi lagi kepada Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA maupun Terdakwa II ROBIN CLIFF EBERHARD NAMSA Alias ROBIN tersebut.
- Kemudian setelah itu korban DYAH AYU SUMIYATI tidak mendapat kabar apa-apa dari Notaris Novie sehingga Korban DYAH AYU SUMIYATI penasaran dan menghubungi Notaris Novie menanyakan bagaimana prosesnya, dan Notaris Novie sampaikan sertifikatnya sudah diambil oleh Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA dengan alasan sertifikat tersebut diambil untuk untuk pengurusan di surabaya karena anak dari pemilik pertama sertifikat tanah tersebut yaitu sdr.HERMAN WINARTO meminta sertikat tersebut untuk melihat sertifikat tersebut dan berjanji akan megembalikan sertifikat tersebut secepat mungkin sehingga notaris Novie Hersanti, SH.M.Kn tanpa pikir panjang menerima bujuk rayu dari Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA dan memberikan sertifikat tersebut namun setelah itu sertifikatnya tidak dikembalikan kepada notaris Novie Hersanti, SH.M.Kn.
- Bahwa pengambilan sertifkat tanah oleh Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA di Notaris Novie Hersanti, S.H., M.Kn. untuk salah satu persyaratan balik nama tidak memberitahu korban maupun ibu dari korban DYAH AYU SUMIYATI selaku pembeli dan setelah itu korban DYAH AYU SUMIYATI bersama ibu korban DYAH AYU SUMIYATI pergi ke kantor notaris novie untuk mencari Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA karena Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA tidak bisa dihubungi dan setelah itu Korban DYAH AYU SUMIYATI mencari Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA dan Terdakwa II ROBIN CLIFF EBERHARD NAMSA Alias ROBIN dan Korban DYAH AYU SUMIYATI menemui di rumahnya yang berada di kotaraja dan hanya bertemu dengan Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA dan Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA sampaikan akan mengganti uang Korban DYAH AYU SUMIYATI tersebut dan memberikan nomor HP lagi kemudian setelah itu Korban DYAH AYU SUMIYATI balik kerumah dan setelah itu selang beberapa bulan Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA dan Terdakwa II ROBIN CLIFF EBERHARD NAMSA Alias ROBIN belum ada kabar lalu Korban DYAH AYU SUMIYATI bersama keluarga langsung membuat laporan polisi guna di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
- Bahwa setelah Korban DYAH AYU SUMIYATI membayar tanah tersebut kepada Para Terdakwa dengan total senilai Rp.240.000.000,- (empat ratus juta rupiah), Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA menjual lagi tanah tersebut kepada orang lain yaitu Saudari TANIA dengan harga sepakat beli senilai Rp,350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) namun baru dibayarkan oleh Saudari TANIA senilai Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA telah menerima uang tersebut, dimana Para Terdakwa tidak memberitahukan kepada Korban DYAH AYU SUMIYATI maupun keluarganya selaku pembeli pertama bahwa tanah tersebut sudah ditawarkan atau dijual lagi kepada Saudari TANIA sehingga Para Terdakwa sama sekali tidak berhak menjual tersebut lagi karena sudah dilakukan transaksi jual beli dan sudah dibayar oleh Korban DYAH AYU SUMIYATI dan surat-surat sudah dalam penguasaan Korban DYAH AYU SUMIYATI namun untuk kepentingan proses balik nama sertifikat sehingga diserahkan kepada notaris Novie Hersanti, S.H., M.Kn untuk pengurusan balik nama namun Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA mengambil kembali sertifikat tersebut dari notaris dengan alasan akan mengurus dulu ke nama pemilik pertama Alm. HERMAN WINARTO namun ternyata dijual lagi kepada Saudari TANIA tanpa memberitahu Korban DYAH AYU SUMIYATI selaku pembeli utama.
- Bahwa Sertifikat Tanah yang dijual oleh Para Terdakwa kepada Korban DYAH AYU SUMIYATI adalah milik Alm. GEORGE AUPARAY yaitu ayah tiri dari Terdakwa II ROBIN CLIFF EBERHARD NAMSA Alias ROBIN. Bahwa penjualan tanah tersebut para terdakwa tidak meminta izin kepada Anak Kandung dari Alm. GEORGE AUPARAY yaitu Saksi ALGA WILLIAMS AUPARAY.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Korban DYAH AYU SUMIYATI mengalami kerugian sekitar Rp. 240.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) karena uang tersebut Para Terdakwa berjanji akan mengembalikan dan dibuatkan surat pernyataan namun Para Terdakwa mengingkari pernyataan tersebut malah hilang kabar dan pergi meninggalkan kota manokwari serta Korban DYAH AYU SUMIYATI tidak mendapatkan tanah yang dibeli tersebut.
--------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.-------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA secara bersama-sama dengan Terdakwa II ROBIN CLIFF EBERHARD NAMSA Alias ROBIN, pada tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Jl. Ki Hajar Dewantara No.09 Amban Permai Kab. Manokwari tepatnya di Kantor Notaris NOVIE HERSANTI, S.H.M.Kn atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan mana yang dilakukan para terdakwa sebagai berikut:
- Bahwa berawal sekitar tahun 2022 pada saat itu korban DYAH AYU SUMIYATI bersama keluarganya hendak ingin membeli tanah kemudian orang tua korban DYAH AYU SUMIYATI mengetahui dari temannya bahwa ada sebuah tanah yang hendak dijual kemudian orang tua korban DYAH AYU SUMIYATI mendapat nomor HP Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA. Setelah itu korban DYAH AYU SUMIYATI menghubungi Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA untuk bertemu melakukan transaksi jual beli tanah tersebut kemudian orang tua korban DYAH AYU SUMIYATI mencari kantor notaris dan mendapat kantor notaris SUYANTO, SH.M.Kn yang beralamat di Jl. Trikora Wosi No.79, Depan Kampung, Makasar, Kabupaten Manokwari, lalu memberitahukan kepada Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA untuk melakukan transaksi jual beli di kantor notaris SUYANTO, SH.M.Kn tersebut kemudian pada tanggal 17 maret 2022 ibu korban DYAH AYU SUMIYATI dan korban DYAH AYU SUMIYATI bersama Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA dan Terdakwa II ROBIN CLIFF EBERHARD NAMSA Alias ROBIN melakukan transaksi senilai Rp.132.000.000,- (seratus tiga puluh dua juta rupiah) dari total harga jual senilai Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sehingga korban DYAH AYU SUMIYATI keluarga menawarkan harga turun sesuai dengan kemampuan pembayaran korban DYAH AYU SUMIYATI serta sekeluarganya dan setelah dilakukan transaksi pembayaran sertifikat tersebut diserahkan kepada notaris SUYANTO, SH.M.Kn tersebut dan selanjutnya pada tanggal 09 april 2022 Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA meminta penambahan biaya sehingga ibu dari korban DYAH AYU SUMIYATI menyediakan uang senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan dilakukan transfer kepada Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA saat itu. Sehingga dilakukan transaksi jual beli kedua di Bank BNI kwitansi pun dibuat di Bank BNI tersebut juga kemudian Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA datang meminta uang pembayaran lagi ke rumah korban DYAH AYU SUMIYATI dengan alasan mau berangkat ke Ambon sehingga pada saat ketiga tersebut pada tanggal 10 mei 2022 ibu dari korban DYAH AYU SUMIYATI melakukan pembayaran lagi di rumah korban senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan setelah dilakukan transaksi pembayaran ketiga tersebut yang diterima langsung oleh Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA kemudian Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA menghubungi orang tua korban DYAH AYU SUMIYATI menyampaikan bahwa kalau biaya dikantor Notaris Suyanto, SH.M.Kn mahal sehingga Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA menyampaikan kalau sudah mendapat notaris yang murah yaitu Notaris Novie Hersanti, SH.M.Kn di Amban kemudian dan orang tua korban DYAH AYU SUMIYATI menghubungi korban DYAH AYU SUMIYATI dan menyampaikan hal tersebut lalu korban DYAH AYU SUMIYATI menyepakati dengan Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA untuk ke kantor notaris Suyanto, SH.M.Kn mengambil surat tersebut sehingga setelah surat tersebut diambil, kemudian ke esokan harinya Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA menghubungi korban untuk bertemu di amban kantor Notaris Novie Hersanti, SH.M.Kn kemudian korban DYAH AYU SUMIYATI pergi ke Bank BRI untuk menarik uang pembayaran sisa senilai Rp.33.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan setelah itu korban DYAH AYU SUMIYATI pergi ke kantor Notaris Novie Hersanti, S.H., M.Kn. dan bertemu dengan Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA saja tanpa Terdakwa II ROBIN CLIFF EBERHARD NAMSA Alias ROBIN kemudian saat di kantor notaris tersebut dilaksanakan transaksi terakhir senilai Rp.33.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diterima langsung oleh Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA dan dibuatkan kwitansi total dari keseluruhan pembayaran senilai Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) kemudian setelah itu surat sertifikat tersebut korban DYAH AYU SUMIYATI serahkan kepada Notaris Novie dan dibuatkan surat tanda terima tersebut lalu setelah korban transaksi terakhir tersebut korban DYAH AYU SUMIYATI sudah tidak ada komunikasi lagi kepada Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA maupun Terdakwa II ROBIN CLIFF EBERHARD NAMSA Alias ROBIN tersebut.
- Kemudian setelah itu korban DYAH AYU SUMIYATI tidak mendapat kabar apa-apa dari Notaris Novie sehingga Korban DYAH AYU SUMIYATI penasaran dan menghubungi Notaris Novie menanyakan bagaimana prosesnya, dan Notaris Novie sampaikan sertifikatnya sudah diambil oleh Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA dengan alasan sertifikat tersebut diambil untuk untuk pengurusan di surabaya karena anak dari pemilik pertama sertifikat tanah tersebut yaitu sdr.HERMAN WINARTO meminta sertikat tersebut untuk melihat sertifikat tersebut dan berjanji akan megembalikan sertifikat tersebut secepat mungkin sehingga notaris Novie Hersanti, SH.M.Kn tanpa pikir panjang menerima bujuk rayu dari Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA dan memberikan sertifikat tersebut namun setelah itu sertifikatnya tidak dikembalikan kepada notaris Novie Hersanti, SH.M.Kn.
- Bahwa pengambilan sertifkat tanah oleh Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA di Notaris Novie Hersanti, S.H., M.Kn. untuk salah satu persyaratan balik nama tidak memberitahu korban maupun ibu dari korban DYAH AYU SUMIYATI selaku pembeli dan setelah itu korban DYAH AYU SUMIYATI bersama ibu korban DYAH AYU SUMIYATI pergi ke kantor notaris novie untuk mencari Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA karena Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA tidak bisa dihubungi dan setelah itu Korban DYAH AYU SUMIYATI mencari Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA dan Terdakwa II ROBIN CLIFF EBERHARD NAMSA Alias ROBIN dan Korban DYAH AYU SUMIYATI menemui di rumahnya yang berada di kotaraja dan hanya bertemu dengan Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA dan Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA sampaikan akan mengganti uang Korban DYAH AYU SUMIYATI tersebut dan memberikan nomor HP lagi kemudian setelah itu Korban DYAH AYU SUMIYATI balik kerumah dan setelah itu selang beberapa bulan Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA dan Terdakwa II ROBIN CLIFF EBERHARD NAMSA Alias ROBIN belum ada kabar lalu Korban DYAH AYU SUMIYATI bersama keluarga langsung membuat laporan polisi guna di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
- Bahwa setelah Korban DYAH AYU SUMIYATI membayar tanah tersebut kepada Para Terdakwa dengan total senilai Rp.240.000.000,- (empat ratus juta rupiah), Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA menjual lagi tanah tersebut kepada orang lain yaitu Saudari TANIA dengan harga sepakat beli senilai Rp,350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) namun baru dibayarkan oleh Saudari TANIA senilai Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA telah menerima uang tersebut, dimana Para Terdakwa tidak memberitahukan kepada Korban DYAH AYU SUMIYATI maupun keluarganya selaku pembeli pertama bahwa tanah tersebut sudah ditawarkan atau dijual lagi kepada Saudari TANIA sehingga Para Terdakwa sama sekali tidak berhak menjual tersebut lagi karena sudah dilakukan transaksi jual beli dan sudah dibayar oleh Korban DYAH AYU SUMIYATI dan surat-surat sudah dalam penguasaan Korban DYAH AYU SUMIYATI namun untuk kepentingan proses balik nama sertifikat sehingga diserahkan kepada notaris Novie Hersanti, S.H., M.Kn untuk pengurusan balik nama namun Terdakwa I JIJA HADIJAH Alias JIJA mengambil kembali sertifikat tersebut dari notaris dengan alasan akan mengurus dulu ke nama pemilik pertama Alm. HERMAN WINARTO namun ternyata dijual lagi kepada Saudari TANIA tanpa memberitahu Korban DYAH AYU SUMIYATI selaku pembeli utama.
- Bahwa Sertifikat Tanah yang dijual oleh Para Terdakwa kepada Korban DYAH AYU SUMIYATI adalah milik Alm. GEORGE AUPARAY yaitu ayah tiri dari Terdakwa II ROBIN CLIFF EBERHARD NAMSA Alias ROBIN. Bahwa penjualan tanah tersebut para terdakwa tidak meminta izin kepada Anak Kandung dari Alm. GEORGE AUPARAY yaitu Saksi ALGA WILLIAMS AUPARAY.
- Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan Korban DYAH AYU SUMIYATI mengalami kerugian sekitar Rp. 240.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) karena uang tersebut Para Terdakwa berjanji akan mengembalikan dan dibuatkan surat pernyataan namun Para Terdakwa mengingkari pernyataan tersebut malah hilang kabar dan pergi meninggalkan kota manokwari serta Korban DYAH AYU SUMIYATI tidak mendapatkan tanah yang dibeli tersebut.
--------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.------------ |