Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2020/PN Mnk Tn.DAUD MANDACAN PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI cq DINAS PERHUBUNGAN, KELAUTAN, DAN PERIKANAN KABUPATEN MANOKWARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2020/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2020
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Tn.DAUD MANDACAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erwin Rengga, SHTn.DAUD MANDACAN
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN MANOKWARI cq DINAS PERHUBUNGAN, KELAUTAN, DAN PERIKANAN KABUPATEN MANOKWARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, penggugat mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Manokwari yang menyidangkan perkara ini berkenan memutuskan :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah anak dari Tn.Thomas Mandacan;
  3. Menyatakan bahwa semasa hidupnya Tn.Thomas Mandacan belum pernah melepaskan , atau mengkuasakan untuk melepaskan baik sebagian maupun seluruhnya atas obyek sengketa kepada siapapun termasuk kepada Tergugat;
  4. Menyatakan bahwa Tn.Thomas Mandacan meninggal dunia pada tahun 2012;
  5. Menyatakan bahwa dengan meninggalnya Tn.Thomas Mandacan, obyek sengketa diwariskan kepada Penggugat;
  6. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik atas obyek sengketa;
  7. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat membangun kolam ikan, rumah dan kantor yang sebelumnya dikuasai dan digunakan sebagai kolam pembibitan ikan, rumah tempat tinggal serta kantor di atas obyek sengketa tampa alas hak yang sah dan tampa disertai jual beli dan atau ganti rugi kepda Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum Tergugat kepada Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk untuk mengosongkan obyek sengketa dengan membongkar kolam pembibitan  ikan, rumah dan kantor yang sebelumnya dikuasai dan digunakan sebagai kolam pembibitan ikan, rumah tempat tinggal serta kantor oleh Tergugat dan mengembalikan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong sesuai keadaanya semula saat  Tergugat  pertamakali memasuki obyek sengketa;
  9. Menghukum Tergugat untuk untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya secara tunai dan kontan waktu seketika, manakala Tergugat lalai atau terlambat menjalankan kewajibannya setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) ;
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadadap obyek sengketa;.
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara.

Atau, Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, MOHON kebijaksanaan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Hormat Penggugat

Kuasanya,

ERWIN RENGGA,SH

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak