Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Mnk Dr. Origenes Ijie, S.E., M.M Merry Kokali Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 22 Jun. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Dr. Origenes Ijie, S.E., M.M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Cosmas E Refra SH MHDr. Origenes Ijie, S.E., M.M
Tergugat
NoNama
1Merry Kokali
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

B. DALAM PETITUM
Berdasarkan pokok permasalahan tersebut diatas, maka mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo, berkenan memenksa, mengadili dan memutus perkara mi dengan menyatakan:

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian pada Penggugat;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat agar dapat membayar seluruh kerugian Penggugat sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa Perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang sadil-adilnya (Ex Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak