| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa SABRI BUABUA LAMIRU alias ACO pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 13.35 Wit, bertempat di dalam Kios milik terdakwa yang beralamat di Jalan Palapa, Reremi Pemancar, Kabupaten Manokwari, yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya saksi ARDIANSYAH alias RISAL (Penuntutan dilakukan secara terpisah) yang memiliki usaha sebagai pengecer bahan bakar bensin jenis pertalite, pada bulan Juni tahun 2025, berkenalan dengan terdakwa SABRI BUABUA LAMIRU alias ACO yang merupakan salah satu pedagang eceran dikios-kios seputaran Manokwari.Dalam hubungan pertemanan tersebut, akhirnya munculah niat untuk bekerjasama melakukan jual beli narkotika jenis sabu dengan pembicaraan awal sebagai rencana, bahwa terdakwa SABRI BUABUA LAMIRU alias ACO akan berangkat ke Makassar untuk membeli narkotika jenis sabu dan membawanya kembali ke Manokwari. Kemudian terdakwa SABRI BUABUA LAMIRU alias ACO akan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut sedangkan saksi ARDIANSYAH alias RISAL akan menjalankan atau mencarikan pembeli. Apabila narkotika jenis sabu tersebut telah habis terjual, maka modal saksi ARDIANSYAH alias RISAL dan terdakwa SABRI akan memisahkan modal pembelian awal terlebih dahulu, sedangka sisanya akan dibagi rata sebagai keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan rencana jual beli narkotika jenis sabu yang sudah disetujui oleh saksi ARDIANSYAH alias RISAL maupun terdakwa SABRI, pada sekitar awal bulan Juni tahun 2025 saksi ARDIANSYAH alias RISAL menyerahkan uang cash kepada terdakwa sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) selanjutnya sekitar akhir bulan Juni tahun 2025, saksi ARDIANSYAH alias RISAL mengirimkan uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa, sedangkan uang dari milik terdakwa sendiri berjumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga apabila di total modal awal yang dikumpulkan terdakwa dan saksi ARDIANSYAH alias RISAL untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu adalah sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2025, terdakwa berangkat menggunakan kapal laut menuju Makassar untuk membeli narkotika jenis sabu. Pada tanggal 25 Juli 2025, terdakwa dengan menumpangi kapal Laut tiba di pelabuhan Manokwari dengan membawa narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa kembali ke rumahnya yang beralamat di Jalan Reremi Pemancar, Kabupaten Manokwari kemudian saksi ARDIANSYAH alias RISAL mendatangi terdakwa di rumahnya tepatnya di dalam kios milik terdakwa selanjutnya terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu yang pertama sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu kemudian saksi ARDIANSYAH alias RISAL menjual narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus pada tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIT disekitar jalan Serayu Sanggeng, Kabupaten Manokwari seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu) namun tidak dibayarkan karena dijanjikan keesokan harinya yaitu hari Sabtu baru akan dibayarkan, yang kedua pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 21.05 WIT bertempat disekitar kompleks Yapis Reremi, terdakwa menjual 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun juga belum dibayarkan dikarenakan si pembeli belum mempunyai cukup uang sehingga menjanjikan akan dibayarkan di esok hari yaitu hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025, selanjutnya penjualan yang ketiga dilakukan oleh saksi ARDIANSYAH alias RISAL di hari dan tanggal yang sama yaitu hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 22.15 WIT bertempat di sekitar jalan Baru, saksi ARDIANSYAH alias RISAL menjual sebanyak 1 (satu) plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan hasil dari penjualan narkotika jenis sabu yang telah diterima oleh saksi ARDIANSYAH alias RISAL sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) di gunakan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk membayar utang, sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli pulsa, dan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli makanan dan minuman sehingga uang yang masih tersisa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut adalah Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi ARDIANSYAH alias RISAL kembali mendatangi terdakwa SABRI BUA BUA LAMIRU alias ACO , kemudian terdakwa kembali menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus kecil kepada saksi ARDIANSYAH alias RISAL kemudian saksi ARDIANSYAH alias RISAL langsung mengambil 2 (dua) lembar tisue warna putih lalu membungkus narkotika jenis sabu dengan tisue tersebut kemudian menyimpannya dengan cara memasukannya kedalam saku bagian depan sebelah kanan celana pendek warna cream yang dipakai oleh saksi ARDIANSYAH alias RISAL pada saat itu lalu saksi ARDIANSYAH alias RISAL langsung pergi meninggalkan terdakwa menuju ke kompleks Wosi Dalam dengan tujuan hendak mengambil pakaian milik saksi ARDIANSYAH alias RISAL sambil melakukan pengantaran pertalite sebanyak 40 (empat puluh) liter ke pelanggan. Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIT, saksi MUHAMMAD KHAIRUL NISWAN menjemput saksi ARDIANSYAH alias RISAL yang saat itu sedang berada di rumah kostnya yang beralamat di Sowi Gunung, dengan tujuan hendak mengantarkan barang-barang milik saksi ARDIANSYAH alias RISAL ke rumah kost saksi ARDIANSYAH alias RISAL yang baru yang beralamat di Reremi Puncak Kabupaten Manokwari, namun ketika telah sampai di seputaran Jalan Reremi Puncak, namun karena bahan bakar (bensin) pada kendaan yang ditumpanginya tersebut menipis sehingga saksi MUHAMMAD KHAIRUL NISWAN menepikan/memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan untuk membeli pertalite disalah satu kios yang berada disekitar lokasi tersebut, sedangka saksi ARDIANSYAH alias RISAL tetap berada di dalam mobil;
- Bahwa saksi YUDA PRATAMA JAYA, saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI beserta tim dari Diresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dan akan mengedarkannya di seputaran Manokwari dan sekitarnya, sehingga pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 malam hari, saksi YUDA PRATAMA JAYA, saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI beserta tim mengikuti seorang laki-laki yang dicurigai sedang mengendarai sebuah mobil yang sedang melintasi disekitar jalan Reremi Puncak, Kabupaten Manokwari dan mobil tersebut sedang berhenti dipinggir jalan untuk mengisi bahan bakar eceran disebuah kios di seputaran lokasi tersebut. Sehingga sekitar pukul 23.13 WIT, saksi YUDA PRATAMA JAYA, saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI beserta tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap saksi ARDIANSYAH alias RISAL dan saksi MUHAMMAD KHAIRUL NISWAN dan pada diri saksi ARDIANSYAH alias RISAL ditemukan 5 (lima) bungkus plastik bening berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan 2 (dua) lembar tisue warna putih yang simpan didalam saku bagian depan sebelah kanan celana pendek warna cream yang dipakai oleh terdakwa , serta juga ditemukan uang sejumlah Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) didalam dompet milik saksi ARDIANSYAH alias RISAL yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu sehingga saksi ARDIANSYAH alias RISAL langsung diinterogasi oleh saksi YUDA PRATAMA JAYA, saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI beserta tim dari Diresnarkoba Polda Papua Barat dan mendapatkan informasi bahwa saksi ARDIANSYAH alias RISAL mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa SABRI BUABUA LAMIRU alias ACO. Selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 13.35 Wit bertempat di jalan Palapa Reremi Pemancar, Kabupaten Manokwari, saksi YUDA PRATAMA JAYA, saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI beserta tim dari Diresnarkoba Polda Papua Barat melakukan penggeledahan pada kios yang juga merupakan tempat tinggal dari terdakwa SABRI BUABUA LAMIRU alias ACO, lalu saksi YUDA PRATAMA JAYA, saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI beserta tim dari Diresnarkoba Polda Papua Barat menemukan 1 (satu) bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan terdakwa didalam kipas angin berwarna putih biru, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah pirex kaca, 2 (dua) buah tissue warna putih,1 (satu) buah masker merek heru, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang 59 (lima puluh sembilan) plastik bening ukuran sedang, 1 (satu) buah kipas angin merek Okayama warna putih, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung A16 warna biru tosca. Selanjutnya terdakwa SABRI BUABUA LAMIRU alias ACO beserta barang bukti dibawa ke kantor Diresnarkoba Polda Papua Barat guna proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastic bening ukurang besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 31,2 (tiga puluh satu koma dua) gram telah dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 93/11651/2025 yang dilakukan pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU-MKW /25.121.11.16.05.0052.K/NAPPZA/2025 tanggal 28 Juli 2025, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa terdakwa SABRI BUABUA LAMIRU alias ACO dalam membeli, menjual atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
------Perbuatan terdakwa SABRI BUABUA LAMIRU alias ACO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------
Subsidair :
Bahwa terdakwa SABRI BUABUA LAMIRU alias ACO pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebutkan dalam dakwaan primer, tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa saksi YUDA PRATAMA JAYA, saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI beserta tim dari Diresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu dan akan mengedarkannya di seputaran Manokwari dan sekitarnya, sehingga pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 malam hari, saksi YUDA PRATAMA JAYA, saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI beserta tim mengikuti seorang laki-laki yang dicurigai sedang mengendarai sebuah mobil yang sedang melintasi disekitar jalan Reremi Puncak, Kabupaten Manokwari dan mobil tersebut sedang berhenti dipinggir jalan untuk mengisi bahan bakar eceran disebuah kios di seputaran lokasi tersebut. Sehingga sekitar pukul 23.13 WIT, saksi YUDA PRATAMA JAYA, saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI beserta tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap saksi ARDIANSYAH alias RISAL dan saksi MUHAMMAD KHAIRUL NISWAN dan pada diri saksi ARDIANSYAH alias RISAL ditemukan 5 (lima) bungkus plastik bening berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan 2 (dua) lembar tisue warna putih yang simpan didalam saku bagian depan sebelah kanan celana pendek warna cream yang dipakai oleh terdakwa , serta juga ditemukan uang sejumlah Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) didalam dompet milik saksi ARDIANSYAH alias RISAL yang merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu sehingga saksi ARDIANSYAH alias RISAL langsung diinterogasi oleh saksi YUDA PRATAMA JAYA, saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI beserta tim dari Diresnarkoba Polda Papua Barat dan mendapatkan informasi bahwa saksi ARDIANSYAH alias RISAL mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa SABRI BUABUA LAMIRU alias ACO. Selanjutnya pada tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 13.35 Wit bertempat di jalan Palapa Reremi Pemancar, Kabupaten Manokwari, saksi YUDA PRATAMA JAYA, saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI beserta tim dari Diresnarkoba Polda Papua Barat melakukan penggeledahan pada kios yang juga merupakan tempat tinggal dari terdakwa SABRI BUABUA LAMIRU alias ACO, lalu saksi YUDA PRATAMA JAYA, saksi MOHAMMAD RIKI RIPALDI beserta tim dari Diresnarkoba Polda Papua Barat menemukan 1 (satu) bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan terdakwa didalam kipas angin berwarna putih biru, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah pirex kaca, 2 (dua) buah tissue warna putih,1 (satu) buah masker merek heru, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang 59 (lima puluh sembilan) plastik bening ukuran sedang, 1 (satu) buah kipas angin merek Okayama warna putih, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung A16 warna biru tosca. Selanjutnya terdakwa SABRI BUABUA LAMIRU alias ACO beserta barang bukti dibawa ke kantor Diresnarkoba Polda Papua Barat guna proses penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastic bening ukurang besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 31,2 (tiga puluh satu koma dua) gram telah dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 93/11651/2025 yang dilakukan pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU-MKW /25.121.11.16.05.0052.K/NAPPZA/2025 tanggal 28 Juli 2025, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa terdakwa SABRI BUABUA LAMIRU alias ACO dalam memiliki , menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
------Perbuatan terdakwa SABRI BUABUA LAMIRU alias ACO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------- |