Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2026/PN Mnk 1.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
2.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
3.RYAN ARDANA HARAHAP, S.H.
4.MARCELLINO RAHADIAN PRASETYO, S.H.
JEKSON KAMBU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 52/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 314/R.2.13.2/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
2EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
3RYAN ARDANA HARAHAP, S.H.
4MARCELLINO RAHADIAN PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEKSON KAMBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa JEKSON KAMBU pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah kios yang beralamat di Kompleks Gaya Baru, Kelurahan Bintuni Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat atau di setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIT ketika Saksi Korban SETRINA KAMISOPA berada di rumah Terdakwa di Kompleks Gaya Baru, Kelurahan Bintuni Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat terbangun dari tidur dan mendapati Terdakwa tidak berada di dalam rumah, Saksi Korban SETRINA KAMISOPA kemudian mencari keberadaan Terdakwa di luar rumah dengan pergi berjalan kaki menuju ke rumah Sdr. FERY YUMAME yang merupakan teman Terdakwa, selanjutnya Saksi Korban SETRINA KAMISOPA melihat Terdakwa sedang duduk dan meminum minuman beralkohol bersama dengan Sdr. FERY YUMAME di sebuah Kios di depan rumah Sdr. FERY YUMAME yang beralamat di Kompleks Gaya Baru, Kelurahan Bintuni Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.---------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Setelah melihat Terdakwa sedang meminum minuman beralkohol, Saksi Korban SETRINA KAMISOPA langsung menghampiri Terdakwa dan berkata “AYO TONG PULANG, STOP MINUMNYA”, mendengar perkataan Saksi Korban SETRINA KAMISOPA tersebut, Terdakwa berkata kepada Saksi Korban SETRINA KAMISOPA, “KO PULANG SUDAH SA MASIH MAU MINUM DENGAN TEMAN”, selanjutnya Saksi Korban SETRINA KAMISOPA tetap memaksa Terdakwa untuk pulang ke rumah hingga terjadi saling memaki antara Saksi Korban SETRINA KAMISOPA dengan Terdakwa yang menyebabkan Terdakwa berdiri dari tempat Terdakwa duduk lalu mendekat ke arah Saksi Korban SETRINA KAMISOPA dan memukul Saksi Korban SETRINA KAMISOPA menggunakan tangan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah bagian bawah mata kiri Saksi Korban SETRINA KAMISOPA, kemudian Terdakwa kembali memukul Saksi Korban SETRINA KAMISOPA menggunakan tangan kanan dan mengenai kepala bagian belakang Saksi Korban SETRINA KAMISOPA sehingga Saksi Korban SETRINA KAMISOPA merasa pusing dan terjatuh, selanjutnya setelah Saksi Korban SETRINA KAMISOPA berhasil berdiri, kemudian Saksi Korban SETRINA KAMISOPA pergi meninggalkan Terdakwa.
  • Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut, Saksi Korban SETRINA KAMISOPA berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/1367/PKM-BTN/XI/2025 tertanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. Amelia Rapang, dokter pada Puskesmas Bintuni didapati kondisi sebagaimana tertuang di dalam Hasil Pemeriksaan, sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

Terdapat memar kebiruan disertai bengkak di bagian bawah mata kiri ukuran 4,5 cm x 1,5 cm-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Terdapat bengkak di Kepala bagian belakang ukuran 0,5 cm x 0,5 cm.-----------------------

Kesimpulan----------------------------------------------------------------------------------------------------

Luka akibat trauma benda tumpul.-----------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya