Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
1.CHARLITOS JEKSON ERARI Alias ITOS
2.YANI DANCI BETAY Alias OMYAN
3.FRANS DOLPINUS KOROPASI Alias PAI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-380/R.2.10/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHARLITOS JEKSON ERARI Alias ITOS[Penahanan]
2YANI DANCI BETAY Alias OMYAN[Penahanan]
3FRANS DOLPINUS KOROPASI Alias PAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
          DAKWAAN

---- Bahwa Terdakwa I. CHARLITOS JEKSON ERARI Alias ITOS, Terdakwa II. YANI BETAI Alias OMYAN, Terdakwa III. FRANS DOLPINUS KOROPASI Alias PAI, bersama dengan Anak Saksi MARVIN BONGGOIBO Alias MAKO, Anak Saksi SONI RUMBARAR alias PASON (masing-masing diajukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. NYONGKI RUMBARAR Alias PANYONG (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 02.00 Wit yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kompleks Perumahan DPRD di Bakaro Distrik Manokwari Timur, Kab. Manokwari, Propinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dengan merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal para terdakwa bersama Anak Saksi MARVIN BONGGOIBO Alias MAKO, Anak Saksi SONI RUMBARAR alias PASON, dan Sdr. NYONGKI RUMBARAR Alias PANYONG selesai bermain permainan king di arowi 1 jalur 4, lalu bersepakat untuk mengambil barang-barang di rumah kosong di daerah perumahan DPRD di Bakaro, selanjutnya mereka berjalan kaki dari arowi 1 menuju perumahan DPRD di Bakaro, setibanya di rumah yang dituju yaitu rumah milik saksi BINANG MARITSAL CLARALINARD YOMAKI yang sedang kosong ditinggal pergi bertugas di luar daerah, mereka berbagi tugas yaitu Terdakwa III. FRANS DOLPINUS KOROPASI bersama Anak Saksi MARVIN BONGGOIBO Alias MAKO Alias PAI standby menunggu di luar pagar rumah untuk mengawasi keadaan di sekitar rumah, Terdakwa II. YANI DANCI BETAY Alias OMYAN dan Anak Saksi SONI RUMBARAR alias PASON menunggu di halaman rumah, sedangkan Terdakwa I. CHARLITOS JEKSON ERARI Alias ITOS dan Sdr. NYONGKI RUMBARAR Alias PANYONG masuk kedalam rumah untuk mengambil barang–barang yang ada di dalam rumah, selanjutnya Terdakwa I. CHARLITOS JEKSON ERARI Alias ITOS, Terdakwa II. YANI BETAI Alias OMYAN, Sdr. NYONGKI RUMBARAR Alias PANYONG, dan Anak Saksi SONI RUMBARAR alias PASON memanjat pagar masuk ke halaman rumah, lalu Terdakwa I. CHARLITOS JEKSON ERARI Alias ITOS dan Sdr. NYONGKI RUMBARAR Alias PANYONG masuk ke dalam rumah melalui ventilasi yang berada di samping kanan rumah dengan cara berpijak pada sebuah kursi yang ditempatkan dibawah ventilasi, setelah berada didalam rumah kemudian Terdakwa I. CHARLITOS JEKSON ERARI Alias ITOS dan Sdr. NYONGKI RUMBARAR Alias PANYONG mengambil barang-barang di dalam rumah tersebut berupa 1 (satu) buah mesin genset, 1 (satu) buah kebord merk yamaha, 3 (tiga) kotak gelas minum, 1 (satu) buah kotak kain, 3 (tiga) buah tas gendong, 1 (satu) buah knalpot motor, 5 (lima) buah piring gantung, dan 2 (dua) buah sepatu dengan cara mengeluarkan barang-barang tersebut melalui ventilasi dan mengoper keluar rumah, yang mana di luar rumah barang-barang tersebut diterima oleh Terdakwa II. YANI BETAI Alias OMYAN dan Anak Saksi SONI RUMBARAR alias PASON, setelah itu Terdakwa I. CHARLITOS JEKSON ERARI Alias ITOS dan Sdr. NYONGKI RUMBARAR Alias PANYONG keluar kembali dari rumah melalui ventilasi tempat mereka masuk, kemudian barang-barang yang telah berada di halaman rumah dikeluarkan atau dioper keluar pagar rumah dan diterima oleh Terdakwa III. FRANS DOLPINUS KOROPASI Alias PAI dan Anak Saksi MARVIN BONGGOIBO Alias MAKO yang sebelumnya menunggu diluar halaman rumah, selanjutnya barang-barang tersebut dibawa para terdakwa bersama Anak Saksi MARVIN BONGGOIBO Alias MAKO, Anak Saksi SONI RUMBARAR alias PASON, dan Sdr. NYONGKI RUMBARAR Alias PANYONG ke rumah  Sdr. NYONGKI RUMBARAR Alias PANYONG untuk disembunyikan.
  • Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, bersama Anak Saksi MARVIN BONGGOIBO Alias MAKO, Anak Saksi SONI RUMBARAR alias PASON, dan Sdr. NYONGKI RUMBARAR Alias PANYONG dalam mengambil barang-barang milik saksi BINANG MARITSAL CLARALINARD YOMAKI tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi BINANG MARITSAL CLARALINARD YOMAKI, sehingga mengakibatkan saksi BINANG MARITSAL CLARALINARD YOMAKI mengalami kerugian + sebesar  Rp. 140.100.000,- (seratus empat puluh juta seratus ribu rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa I. CHARLITOS JEKSON ERARI Alias ITOS, Terdakwa II. YANI BETAI Alias OMYAN, dan Terdakwa III. FRANS DOLPINUS KOROPASI Alias PAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2)  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya