Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Mnk La Iga Kadir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1La Iga
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kadir
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manokwari
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum, Penggugat adalah Sebenarnya dan sah , maka sudah sepatutnya memperoleh perlindungan hukum atas hak-haknya;
3. Menyatakan sahnya Jual beli atas tanah dengan bukti SURAT KWITANSI penerimaan uang dari saudara LA IGA   (Penggugat) di wakili Tergugat, kepada saudara Alm. DAVID MANDACAN ,  sebesar RP. 4.000.000,_ (Empat  juta rupiah) tertanggal 18 (delapan belas) Oktober 1996 (Seribu Sembilan ratus Sembilan puluh enam);
4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo;
5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Manokwari untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Pertanahan Kota Manokwari agar dicatatkan dalam Daftar Register pada kantor pertanahan Manokwari; dan
6. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat:

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak