| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat PHK Nomor : 01/PHK/PERS/VII/2014 atas nama PENGGUGAT bertentangan dengan hukum sehingga batal demi hukum
- Menyatakan Surat Nomor : 02/21.19/Pers/VI/2014 perihal penarikan karyawan dan surat Nomor : 02/29.07/Pers/VI/2014 perihal Demosi bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan sehingga batal demi hukum
- Menyatakan Hubungan Kerja antara TERGUGAT dan PENGGUGAT tidak pernah putus
- Menghukum TERGUGAT untuk mempekerjakan kembali PENGGUGAT pada tempat, posisi dan martabatnya semula
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah PENGGUGAT selama tidak dipekerjakan sejak Juli 2014 sampai Januari 2015 .(7 bulan upah)
- Menghukum TERGUGAT membayar upah selama PENGGUGAT tidak dipekerjakan terhitung mulai bulan Februari 2015 sampai dengan putusan atas Perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000,00 ( dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan atau kasasi.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |