| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 122/Pid.B/2026/PN Mnk | 1.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H. 2.RYAN ARDANA HARAHAP, S.H. 3.MARCELLINO RAHADIAN PRASETYO, S.H. |
AGUS MOSUM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 122/Pid.B/2026/PN Mnk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-662/R.2.13/Eoh.2/06/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
KESATU -------- Bahwa Terdakwa AGUS MOSUM pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Lama Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat atau di setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, melakukan penganiayaan berat, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--- Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIT Terdakwa AGUS MOSUM datang ke rumah kos yang berada di Kampung Lama Gor, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni dengan tujuan meminta uang kepada Saksi FRANS dalam keadaan Mabuk berat dan membawa Parang, pada saat itu dirumah kos tersebut terdapat Saksi Korban YESAYA OROCOMNA, Saksi YAFET OROCOMNA, Saksi LUKAS OROCOMNA, Saksi HENDRIKUS MOSUM, selanjutnya karena Saksi FRANS dan Rekan-rekan lainnya tidak memberikan uang Terdakwa langsung memotong dinding kos yang terbuat dari kayu, selanjutnya dengan tujuan melindungi diri akhirnya Saksi Korban YESAYA OROCOMNA bersama dengan teman temannya berupaya untuk mengambil parang tersebut dari tangan terdakwa, namun terjadi perselisihan antara Saksi Korban YESAYA OROCOMNA bersama dengan teman temannya, setelah kejadian tersebut Terdakwa langsung meningggalkan tempat tersebut Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIT, Terdakwa yang masih menyimpan rasa dendam kepada Saksi Korban dan teman temannya ingin melakukan balas dendam dengan membacok Saksi Korban dan teman temannya, untuk membalas dendamnya Terdakwa terlebih dahulu mengasah 1 (satu) bilah parang sabel miliknya lalu menunggu Saksi Korban di sekitar pangkalan ojek Kampung Lama, Pada saat yang sama, Saksi Korban YESAYA OROCOMNA baru kembali ke rumah kos setelah mengikuti kegiatan persiapan pawai obor paskah dan kemudian keluar kembali menggunakan sepeda motor dengan tujuan membeli daun gatal, Ketika Saksi Korban melintas di jembatan dekat perempatan Kampung Lama dan memperlambat laju sepeda motornya, Terdakwa langsung mengejar Saksi Korban dari arah belakang lalu dengan sengaja mengayunkan parang sabel yang dibawanya ke arah tubuh Saksi Korban hingga mengenai pundak atau lengan kanan Saksi Korban, akibat sabetan parang tersebut, Saksi Korban mengalami luka robek berat pada bagian pundak atau punggung kanan belakang sehingga Saksi Korban merasa lemas dan terjatuh dari sepeda motornya, Selanjutnya Saksi Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah jalan raya untuk meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar, sedangkan Terdakwa sempat mengejar Saksi Korban sebelum akhirnya pergi meninggalkan saksi korban dengan tujuan menyerahkan diri ke Polres Teluk Bintuni Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari hari seperti biasa dengan waktu sekitar 2(dua) bulan . Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/367/PKM-BTN/IV/2026 tertanggal 02 April 2026 atas nama YESAYA OROCOMNA yang ditandatangani oleh dr. Amelia Rapang, dokter pada Puskesmas Bintuni dengan Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:-----
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (1) KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------ ATAU----------------------------------------------------------
KETIGA -------- Bahwa Terdakwa AGUS MOSUM pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Lama Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat atau di setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--- Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIT Terdakwa AGUS MOSUM datang ke rumah kos yang berada di Kampung Lama Gor, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni dengan tujuan meminta uang kepada Saksi FRANS dalam keadaan Mabuk berat dan membawa Parang, pada saat itu dirumah kos tersebut terdapat Saksi Korban YESAYA OROCOMNA, Saksi YAFET OROCOMNA, Saksi LUKAS OROCOMNA, Saksi HENDRIKUS MOSUM, selanjutnya karena Saksi FRANS dan Rekan-rekan lainnya tidak memberikan uang Terdakwa langsung memotong dinding kos yang terbuat dari kayu, selanjutnya dengan tujuan melindungi diri akhirnya Saksi Korban YESAYA OROCOMNA bersama dengan teman temannya berupaya untuk mengambil parang tersebut dari tangan terdakwa, namun terjadi perselisihan antara Saksi Korban YESAYA OROCOMNA bersama dengan teman temannya, setelah kejadian tersebut Terdakwa langsung meningggalkan tempat tersebut Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIT, Terdakwa yang masih menyimpan rasa dendam kepada Saksi Korban dan teman temannya ingin melakukan balas dendam dengan membacok Saksi Korban dan teman temannya, untuk membalas dendamnya Terdakwa terlebih dahulu mengasah 1 (satu) bilah parang sabel miliknya lalu menunggu Saksi Korban di sekitar pangkalan ojek Kampung Lama, Pada saat yang sama, Saksi Korban YESAYA OROCOMNA baru kembali ke rumah kos setelah mengikuti kegiatan persiapan pawai obor paskah dan kemudian keluar kembali menggunakan sepeda motor dengan tujuan membeli daun gatal, Ketika Saksi Korban melintas di jembatan dekat perempatan Kampung Lama dan memperlambat laju sepeda motornya, Terdakwa langsung mengejar Korban dari arah belakang lalu dengan sengaja mengayunkan parang sabel yang dibawanya ke arah tubuh Saksi Korban hingga mengenai pundak atau lengan kanan Saksi Korban, akibat sabetan parang tersebut, Saksi Korban mengalami luka robek berat pada bagian pundak atau punggung kanan belakang sehingga Saksi Korban merasa lemas dan terjatuh dari sepeda motornya, Selanjutnya Saksi Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah jalan raya untuk meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar, sedangkan Terdakwa sempat mengejar Saksi Korban sebelum akhirnya pergi meninggalkan saksi korban dengan tujuan menyerahkan diri ke Polres Teluk Bintuni Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari hari seperti biasa dengan waktu kurang lebih sekitar 2(dua) bulan . Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/367/PKM-BTN/IV/2026 tertanggal 02 April 2026 atas nama YESAYA OROCOMNA yang ditandatangani oleh dr. Amelia Rapang, dokter pada Puskesmas Bintuni dengan Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:-----
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat (2) KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------ ATAU----------------------------------------------------------
-------- Bahwa Terdakwa AGUS MOSUM pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Lama Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat atau di setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--- Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIT Terdakwa AGUS MOSUM datang ke rumah kos yang berada di Kampung Lama Gor, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni dengan tujuan meminta uang kepada Saksi FRANS dalam keadaan Mabuk berat dan membawa Parang, pada saat itu dirumah kos tersebut terdapat Saksi Korban YESAYA OROCOMNA, Saksi YAFET OROCOMNA, Saksi LUKAS OROCOMNA, Saksi HENDRIKUS MOSUM, selanjutnya karena Saksi FRANS dan Rekan-rekan lainnya tidak memberikan uang Terdakwa langsung memotong dinding kos yang terbuat dari kayu, selanjutnya dengan tujuan melindungi diri akhirnya Saksi Korban YESAYA OROCOMNA bersama dengan teman temannya berupaya untuk mengambil parang tersebut dari tangan terdakwa, namun terjadi perselisihan antara Saksi Korban YESAYA OROCOMNA bersama dengan teman temannya, setelah kejadian tersebut Terdakwa langsung meningggalkan tempat tersebut Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIT, Terdakwa yang masih menyimpan rasa dendam kepada Saksi Korban dan teman temannya ingin melakukan balas dendam dengan membacok Saksi Korban dan teman temannya, untuk membalas dendamnya Terdakwa terlebih dahulu mengasah 1 (satu) bilah parang sabel miliknya lalu menunggu Saksi Korban di sekitar pangkalan ojek Kampung Lama, Pada saat yang sama, Saksi Korban YESAYA OROCOMNA baru kembali ke rumah kos setelah mengikuti kegiatan persiapan pawai obor paskah dan kemudian keluar kembali menggunakan sepeda motor dengan tujuan membeli daun gatal, Ketika Saksi Korban melintas di jembatan dekat perempatan Kampung Lama dan memperlambat laju sepeda motornya, Terdakwa langsung mengejar Korban dari arah belakang lalu dengan sengaja mengayunkan parang sabel yang dibawanya ke arah tubuh Saksi Korban hingga mengenai pundak atau lengan kanan Saksi Korban, akibat sabetan parang tersebut, Saksi Korban mengalami luka robek berat pada bagian pundak atau punggung kanan belakang sehingga Saksi Korban merasa lemas dan terjatuh dari sepeda motornya, Selanjutnya Saksi Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah jalan raya untuk meminta pertolongan kepada masyarakat sekitar, sedangkan Terdakwa sempat mengejar Saksi Korban sebelum akhirnya pergi meninggalkan saksi korban dengan tujuan menyerahkan diri ke Polres Teluk Bintuni Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari hari seperti biasa dengan waktu kurang lebih sekitar 2(dua) bulan . Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor: 440/367/PKM-BTN/IV/2026 tertanggal 02 April 2026 atas nama YESAYA OROCOMNA yang ditandatangani oleh dr. Amelia Rapang, dokter pada Puskesmas Bintuni dengan Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:-----
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat (2) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
