Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2025/PN Mnk 1.Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
2.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
3.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
RISWAN AWAK Alias IWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 205/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 2104/R.2.13/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
2DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
3EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWAN AWAK Alias IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

-------- Bahwa Terdakwa RISWAN AWAK pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 04.25 Wit atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2025 bertempat di Kios Lionel Janet (Depan Kantor Polisi Militer) Jalan Raya Tisay Kampung Argosigemerai Kecamatan Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 15.30 Wit, Terdakwa yang berada di rumahnya yang terletak di Jalan Raya Tisay Kampung Argosigemerai Kecamatan Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni mengamati Kios Lionel Janet yang letaknya berdekatan dengan rumah Terdakwa sampai pemilik kios meninggalkan kios tersebut. Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 04.25 Wit, Terdakwa mendatangi kios tersebut dengan maksud untuk memastikan kios tersebut dalam keadaan kosong. Melihat pintu kios dalam keadaan terkunci gembok kemudian Terdakwa menuju ke bengkel yang terletak di seberang kios dan mendapatkan 1 (satu) buah kunci ringpas ukuran 27. Lalu Terdakwa kembali ke kios dan membuka kunci gembok pintu kios dengan cara merusaknya menggunakan kunci ringpas tersebut. Setelah berhasil membukanya, Terdakwa kemudian masuk ke dalam kios lalu mengambil 2 (dua) slop rokok Sampoerna, 1 (satu) slop rokok Surya 16, 1 (satu) slop rokok Nation Bold, 1 (satu) slop rokok Sergio, 1 (satu) ikat telur yang berisi 6 (enam) rak dan 1 (satu) unit speaker mini merek Fleco warna hijau. Kemudian Terdakwa melihat CCTV dan langsung mencabut kabelnya lalu mengambil kabel tersebut dan keluar kios dengan membawa barang – barang tersebut.
  • Bahwa maksud Terdakwa mengambil barang – barang tersebut adalah digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil barang – barang tersebut tidak ada ijin dari Saksi Korban ARDI ADDI selaku pemilik Kios Lionel Janet.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban ARDI ADDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.550.000, (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya