Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Mnk HERLINA HESTY HELYANAN 1.PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Kantor Pusat
2.PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Cabang Sorong
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HERLINA HESTY HELYANAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PURYONO, SHHERLINA HESTY HELYANAN
Tergugat
NoNama
1PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Kantor Pusat
2PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Cabang Sorong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Show room mobil Milik Djafar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.652.766.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa perjajian antara penggugat dan PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG Sorong cacat hukum 
3. Menyatakan menurut hukum bahwa perjanjian antara penggugat dan PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG batal demi hukum
4. Menyatakan menurut hukum bahwa  penggugat tidak melakukan wanprestasi kepada PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG Sorong
5. Menunda pembayaran angsuran ke 16 dan seterusnya kepada tergugat PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG Sorong sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
6. Memerintahkan PT. MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG Sorong, untuk tidak mengeksekusi Jaminan Fidusia  sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
7. Menghukum para tergugat PT. MANDIRI TUNAS FINANCE  membayar kerugian Materiil kepada penggugat dengan perhitungan sebagai berikut : besar selisih bayar uang kredit sebesar Rp. 124.200.000 ditambah bunga bank sebesar Rp. 28. 566.000 sama dengan 152.766.000 (seratus lima pulus dua juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah )  ( Rp. 124.200.000 + 28. 566.000 = 152.766.000), yang harus di bayarkan oleh para TERGUGAT secara tanggung renteng  dihukum membayar kerugian material kepada Penggugat sekaligus dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde);
8. Menghukum para tergugat PT. MANDIRI TUNAS FINANCE  karena kerugian moriil yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 2. 500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang harus di bayarkan oleh para TERGUGAT sekaligus dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewisjde); Oleh karenanya  para TERGUGAT secara tanggung renteng  dihukum membayar kerugian immaterial kepada   Penggugat sebesar Rp. 2. 500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
9. Bahwa beralasan hukum juga bagi penggugat untuk mengajukan tuntutan agar para Tergugat PT. MANDIRI TUNAS FINANCE  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
10.Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari melalui Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berkenan untuk meletakkan sita jaminan terhadap Kantor PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Kantor Pusat Beralamat Di Graha Mandiri Lt. 3A  Jl. Imam Bonjol nomor 61, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat,  Jakarta 1031
11.Menyatakan Turut Tergugat I saudara Djafar   Pemilik Show Room Mobil untuk tunduk pada putusan Pengadilan Negeri Manokwari
12.Membebankan biaya perkara kepada para tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak