Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.B/2024/PN Mnk 1.IBRAHIM KHALIL, S.H.,M.H.
2.AMINAH MUSTAFA, S.H.
DEDI EFER INSEN Alias DEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 193/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2140 /R.2.10/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IBRAHIM KHALIL, S.H.,M.H.
2AMINAH MUSTAFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI EFER INSEN Alias DEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

Bahwa ia terdakwa DEDI EFER INSEN Alias DEDI hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 15.30 Wit di Jalan Pasir Tepatnya di Kompleks Gaya Baru Wosi Kab, Manokwari atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, disuatu tempat yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesepatan untuk main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 15.30 wit saat itu Terdakwa sedang berada di Jalan Pasir Tepatnya di Kompleks Gaya Baru Wosi Kab, Manokwari, saat itu Terdakwa sedang melakukan perjudian jenis dadu dimana Terdakwa sebagai pemutar atau bandar dalam judi jenis dadu tersebut dan kemudian para pemasangan melakukan pemasangan di masing-masing angka dadu yang ingin di pasangnya pada saat itu dan selanjutnya jika ada angka yang naik pada saat itu maka Terdakwa akan bayar dari jumlah pasangannya, dan saat itu semua berjalan dengan lancar dan pada sekitar pukul 15. 30 wit saat itu Terdakwa sedang memutar dadu dengan alatnya dan secara tiba-tiba dari masing-masing orang yang sedang melakukan jenis judi dadu tersebut membubarkan diri dan saat itu Terdakwa bingung dan tidak tahu apa yang menjadi penyebab sehingga semua orang membubarkan diri, dan kemudian saat itu Terdakwa pun langsung di pegang dan ternyata Terdakwa telah di tangkap oleh polisi yang memaki baju preman dan kemudian Terdakwa pun di amankan bersama barang-barang atau alat yang Terdakwa gunakan untuk memainkan judi jenis dadu serta uang pemasangan dan hasil pemasangan juga di amankan dan di bawah ke polres manokwari.
  • Bahwa cara Terdakwa menjadi bandar perjudian jenis dadu tersebut yaitu awalnya Terdakwa menyiapkan alat-alat yang digunakan dalam perjudian jenis dadu tersebut serta uang atau modal yang di siapkan serta kemudian Terdakwa menunggu bagi para pemasang yang ingin melakukan perjudian jeins dadu, dan selanjutnya setelah adanya pemasang yang datang maka Terdakwa akan memutar dadu dengan cara menggiyangkan dadu tersebut di dalam ember dan setelah memutar dan kemudian membuka embar dan melihat angka dadu nomor berapa yang naik pada saat itu dan kemudian jika angka dadu yang naik dan dalam pemasangan tidak ada yang mendapatkan angka tersebut maka Terdakwa akan mengambil pasangannya dan jika pasangan angka tersebut naik di dadu tersebut maka Terdakwa akan membayarnya sesua angka dadu atau sesuai bayaran pada saat itu.
  • Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada Terdakwa pada saat pemeriksaan, sebagi berikut:
  1. 2 (dua) Buah Ember Kecil Berwarna Biru;
  2. 27 (dua puluh tujuh) Buah Mata Dadu berbentuk kotak yang masih-masing sisinya bertuliskan titik berjumlah angka 1 (satu), 2 (dua), 3 (tiga), 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam).
  3. 1 (satu) Buah Toples besi kecil berbentuk kotak Berwarna Hitam;
  4. 2 (dua) Buah Penutup masing-masing di lapisi dengan kain;
  5. 1 (satu) Buah Handphone Merek Infinix Berwarna Biru;
  6. 1 (satu) Buah Casing Berwarna Bening Bergambar tangan dan salip pada bagian belakang;
  7. Uang Tunai senilai Rp.1.227.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dengan pecahan :

-    2 (dua) Lembar uang kertas Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

-    1 (satu) Lembar uang kertas Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

-   27 (dua puluh tujuh) Lembar uang kertas Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).

-   22 (dua puluh dua) Lembar uang kertas Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

-   21 (dua puluh satu) Lembar uang kertas Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).

-   39 (tiga puluh sembilan) Lembar uang kertas Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).

-   34 (tiga puluh empat) Lembar uang kertas Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa DEDI EFER INSEN Alias DEDI hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 15.30 Wit di Jalan Pasir Tepatnya di Kompleks Gaya Baru Wosi Kab, Manokwari atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, disuatu tempat yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk bermain judi kepada umum atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu,, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 15.30 wit saat itu Terdakwa sedang berada di Jalan Pasir Tepatnya di Kompleks Gaya Baru Wosi Kab, Manokwari, saat itu Terdakwa sedang melakukan perjudian jenis dadu dimana Terdakwa sebagai pemutar atau bandar dalam judi jenis dadu tersebut dan kemudian para pemasangan melakukan pemasangan di masing-masing angka dadu yang ingin di pasangnya pada saat itu dan selanjutnya jika ada angka yang naik pada saat itu maka Terdakwa akan bayar dari jumlah pasangannya, dan saat itu semua berjalan dengan lancar dan pada sekitar pukul 15. 30 wit saat itu Terdakwa sedang memutar dadu dengan alatnya dan secara tiba-tiba dari masing-masing orang yang sedang melakukan jenis judi dadu tersebut membubarkan diri dan saat itu Terdakwa bingung dan tidak tahu apa yang menjadi penyebab sehingga semua orang membubarkan diri, dan kemudian saat itu Terdakwa pun langsung di pegang dan ternyata Terdakwa telah di tangkap oleh polisi yang memaki baju preman dan kemudian Terdakwa pun di amankan bersama barang-barang atau alat yang Terdakwa gunakan untuk memainkan judi jenis dadu serta uang pemasangan dan hasil pemasangan juga di amankan dan di bawah ke polres manokwari.
  • Bahwa cara Terdakwa menjadi bandar perjudian jenis dadu tersebut yaitu awalnya Terdakwa menyiapkan alat-alat yang digunakan dalam perjudian jenis dadu tersebut serta uang atau modal yang di siapkan serta kemudian Terdakwa menunggu bagi para pemasang yang ingin melakukan perjudian jeins dadu, dan selanjutnya setelah adanya pemasang yang datang maka Terdakwa akan memutar dadu dengan cara menggiyangkan dadu tersebut di dalam ember dan setelah memutar dan kemudian membuka embar dan melihat angka dadu nomor berapa yang naik pada saat itu dan kemudian jika angka dadu yang naik dan dalam pemasangan tidak ada yang mendapatkan angka tersebut maka Terdakwa akan mengambil pasangannya dan jika pasangan angka tersebut naik di dadu tersebut maka Terdakwa akan membayarnya sesua angka dadu atau sesuai bayaran pada saat itu.
  • Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada Terdakwa pada saat pemeriksaan, sebagi berikut:
  1. 2 (dua) Buah Ember Kecil Berwarna Biru;
  2. 27 (dua puluh tujuh) Buah Mata Dadu berbentuk kotak yang masih-masing sisinya bertuliskan titik berjumlah angka 1 (satu), 2 (dua), 3 (tiga), 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam).
  3. 1 (satu) Buah Toples besi kecil berbentuk kotak Berwarna Hitam;
  4. 2 (dua) Buah Penutup masing-masing di lapisi dengan kain;
  5. 1 (satu) Buah Handphone Merek Infinix Berwarna Biru;
  6. 1 (satu) Buah Casing Berwarna Bening Bergambar tangan dan salip pada bagian belakang;
  7. Uang Tunai senilai Rp.1.227.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dengan pecahan :

-    2 (dua) Lembar uang kertas Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

-    1 (satu) Lembar uang kertas Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

-   27 (dua puluh tujuh) Lembar uang kertas Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).

-   22 (dua puluh dua) Lembar uang kertas Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

-   21 (dua puluh satu) Lembar uang kertas Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).

-   39 (tiga puluh sembilan) Lembar uang kertas Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).

-   34 (tiga puluh empat) Lembar uang kertas Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke- 2 KUH Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

Bahwa ia terdakwa DEDI EFER INSEN Alias DEDI hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 15.30 Wit di Jalan Pasir Tepatnya di Kompleks Gaya Baru Wosi Kab, Manokwari atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, disuatu tempat yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303.  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekitar pukul 15.30 wit saat itu Terdakwa sedang berada di Jalan Pasir Tepatnya di Kompleks Gaya Baru Wosi Kab, Manokwari, saat itu Terdakwa sedang melakukan perjudian jenis dadu dimana Terdakwa sebagai pemutar atau bandar dalam judi jenis dadu tersebut dan kemudian para pemasangan melakukan pemasangan di masing-masing angka dadu yang ingin di pasangnya pada saat itu dan selanjutnya jika ada angka yang naik pada saat itu maka Terdakwa akan bayar dari jumlah pasangannya, dan saat itu semua berjalan dengan lancar dan pada sekitar pukul 15. 30 wit saat itu Terdakwa sedang memutar dadu dengan alatnya dan secara tiba-tiba dari masing-masing orang yang sedang melakukan jenis judi dadu tersebut membubarkan diri dan saat itu Terdakwa bingung dan tidak tahu apa yang menjadi penyebab sehingga semua orang membubarkan diri, dan kemudian saat itu Terdakwa pun langsung di pegang dan ternyata Terdakwa telah di tangkap oleh polisi yang memaki baju preman dan kemudian Terdakwa pun di amankan bersama barang-barang atau alat yang Terdakwa gunakan untuk memainkan judi jenis dadu serta uang pemasangan dan hasil pemasangan juga di amankan dan di bawah ke polres manokwari.
  • Bahwa cara Terdakwa menjadi bandar perjudian jenis dadu tersebut yaitu awalnya Terdakwa menyiapkan alat-alat yang digunakan dalam perjudian jenis dadu tersebut serta uang atau modal yang di siapkan serta kemudian Terdakwa menunggu bagi para pemasang yang ingin melakukan perjudian jeins dadu, dan selanjutnya setelah adanya pemasang yang datang maka Terdakwa akan memutar dadu dengan cara menggiyangkan dadu tersebut di dalam ember dan setelah memutar dan kemudian membuka embar dan melihat angka dadu nomor berapa yang naik pada saat itu dan kemudian jika angka dadu yang naik dan dalam pemasangan tidak ada yang mendapatkan angka tersebut maka Terdakwa akan mengambil pasangannya dan jika pasangan angka tersebut naik di dadu tersebut maka Terdakwa akan membayarnya sesua angka dadu atau sesuai bayaran pada saat itu.
  • Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada Terdakwa pada saat pemeriksaan, sebagi berikut:
  1. 2 (dua) Buah Ember Kecil Berwarna Biru;
  2. 27 (dua puluh tujuh) Buah Mata Dadu berbentuk kotak yang masih-masing sisinya bertuliskan titik berjumlah angka 1 (satu), 2 (dua), 3 (tiga), 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam).
  3. 1 (satu) Buah Toples besi kecil berbentuk kotak Berwarna Hitam;
  4. 2 (dua) Buah Penutup masing-masing di lapisi dengan kain;
  5. 1 (satu) Buah Handphone Merek Infinix Berwarna Biru;
  6. 1 (satu) Buah Casing Berwarna Bening Bergambar tangan dan salip pada bagian belakang;
  7. Uang Tunai senilai Rp.1.227.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dengan pecahan :

-    2 (dua) Lembar uang kertas Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

-    1 (satu) Lembar uang kertas Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

-   27 (dua puluh tujuh) Lembar uang kertas Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).

-   22 (dua puluh dua) Lembar uang kertas Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

-   21 (dua puluh satu) Lembar uang kertas Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).

-   39 (tiga puluh sembilan) Lembar uang kertas Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).

-   34 (tiga puluh empat) Lembar uang kertas Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) Ke-1 KUH Pidana-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya