Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2025/PN Mnk 1.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2.AMINAH MUSTAFA, S.H.
ANDI WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1210 /R.2.10/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2AMINAH MUSTAFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI WIDODO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN:
PERTAMA
-------- Bahwa Terdakwa ANDI WIDODO, pada hari Sabtu tanggal 17 bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 10.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Trikora Wosi belakang Happy Mart (tepatnya di samping Masjid Al-Falah) Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas awalnya Terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 Terdakwa berangkat dari Jayapura dengan menggunakan Kapal KM. GUNUNG DEMPO dan tiba di Pelabuhan Manokwari pada hari Minggu tanggal 15 Setember 2024 sekira pukul 19.00 WIT selanjutnya Terdakwa istrahat di depan Kantor Pelni Manokwari, keesokan harinya pada hari Senin tanggal 16 Setember 2024 sekira pukul 06.10 WIT Terdakwa pergi ke Wosi dan naik ke Sidey Manokwari hingga pada sekira pukul 13.00 WIT Terdakwa tiba di Sidey namun pada saat itu Terdakwa tidak sempat bertemu dengan anaknya karena Terdakwa tidak memiliki uang, selanjutnya Terdakwa menghubungi anaknya melalui telefon dengan menanyakan keberadaan istri Terdakwa, namun pada saat itu anak Terdakwa menyatakan bahwa “mama sekarang kerja di wosi dan kos di belakang Happy Mart” setelah Terdakwa selesai berbicara dengan anaknya selanjutnya Terdakwa langsung pulang dan sesampainya di SP 5 Terdakwa singgah di salah satu pondok dan bermalam di situ, keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 06.00 WIT Terdakwa jalan turun ke kota namun sesampainya di Jln. Trikora Sowi Terdakwa singgah untuk membeli masker, lalu pergi ke Pasar Wosi untuk membeli Pisau dan langsung jalan menuju ke Jln. Trikora Wosi dan sesampainya di Jln. Trikora Wosi tepatnya di depan Toko Kia Terdakwa duduk menunggu DEWI IIS, namun setelah Terdakwa menunggu sekira 1 (satu) jam Terdakwa langsung jalan menuju ke belakang Toko Happy Mart untuk mencari DEWI IIS, dan sesampainya di samping Mesjid AL-FALAH Terdakwa melihat DEWI IIS bersama dengan SUTIAH sedang memasak di dalam dapur, selanjutnya Terdakwa menghampiri DEWI IIS lalu menyatakan “kamu masih ingat saya, saya datang mau niat baik” sambil memegang bahu DEWI IIS lalu DEWI IIS menjawab “nggak usa, kamu pergi saja” selanjutnya Terdakwa langsung mengambil pisau dari sampingnya yang Terdakwa selipkan di celananya lalu Terdakwa dengan sengaja langsung menikam DEWI IIS namun pisau tersebut mengenai SUTIAH di bagian perut sebelah kiri sehingga SUTIAH mengalami luka tikam, kemudian Terdakwa juga menikam DEWI IIS kembali dengan sengaja mengarahkan pisau tersebut ke bagian perut sebelah kiri DEWI IIS sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa berusaha untuk melarikan diri namun pada saat itu Terdakwa diamankan oleh masyarakat sekitar, kemudian pada saat itu DEWI IIS bersama dengan SUTIAH dibawa ke rumah sakit DMC untuk mendapatkan perawatan medis dan SUTIAH dirujuk ke Rumah Sakit AL hingga sekira pukul 19.10 WIT SUTIAH tidak dapat ditolong dan meninggal dunia (mati).
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Refertum (VER) Nomor: 0601/4083/VER/UGD/RS/DMC/XII/2024 yang berdasarkan pada Surat Permintaan Visum Et Refertum Nomor: B/728/XII/2024/SPKT II dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat Resor Kota Manokwari tanggal 17 Desember 2024, dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal 17 Desember 2024 pukul 11.30 WIT bertempat di RS.Divari Medical Center telah melakukan pemeriksaan secara medis sebagai berikut:
Nama :  SUTIAH
No.RM :  P 05-47-32
Tempat / TL :  Bojonegoro / 01 Juni 1969
Jenis Kelamin :  Perempuan
Alamat :  Jl. Trikora Desa Wosi Kec. Manokwari Barat 
Hasil Pemeriksaan: TAMPAK LUKA TUSUK UKURAN 4X3  CMDIPERUT KIRI ATAS, KEDALAMAN LUKA SULIT DIEVALUASI, PANDARAHAN AKTIF, TEPI LUKA RATA.
Kesimpulan: LUKA DISEBABKAN OLEH TUSUKAN BENDA TAJAM
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------
 
ATAU
 
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa ANDI WIDODO, pada hari Sabtu tanggal 17 bulan Desember tahun 2024 sekira pukul 10.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Trikora Wosi belakang Happy Mart (tepatnya di samping Masjid Al-Falah) Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat kejadian tersebut di atas awalnya Terdakwa pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 Terdakwa berangkat dari Jayapura dengan menggunakan Kapal KM. GUNUNG DEMPO dan tiba di Pelabuhan Manokwari pada hari Minggu tanggal 15 Setember 2024 sekira pukul 19.00 WIT selanjutnya Terdakwa istrahat di depan Kantor Pelni Manokwari, keesokan harinya pada hari Senin tanggal 16 Setember 2024 sekira pukul 06.10 WIT Terdakwa pergi ke Wosi dan naik ke Sidey Manokwari hingga pada sekira pukul 13.00 WIT Terdakwa tiba di Sidey namun pada saat itu Terdakwa tidak sempat bertemu dengan anaknya karena Terdakwa tidak memiliki uang, selanjutnya Terdakwa menghubungi anaknya melalui telefon dengan menanyakan keberadaan istri Terdakwa, namun pada saat itu anak Terdakwa menyatakan bahwa “mama sekarang kerja di wosi dan kos di belakang Happy Mart” setelah Terdakwa selesai berbicara dengan anaknya selanjutnya Terdakwa langsung pulang dan sesampainya di SP 5 Terdakwa singgah di salah satu pondok dan bermalam di situ, keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 06.00 WIT Terdakwa jalan turun ke kota namun sesampainya di Jln. Trikora Sowi Terdakwa singgah untuk membeli masker, lalu pergi ke Pasar Wosi untuk membeli Pisau dan langsung jalan menuju ke Jln. Trikora Wosi dan sesampainya di Jln. Trikora Wosi tepatnya di depan Toko Kia Terdakwa duduk menunggu DEWI IIS, namun setelah Terdakwa menunggu sekira 1 (satu) jam Terdakwa langsung jalan menuju ke belakang Toko Happy Mart untuk mencari DEWI IIS, dan sesampainya di samping Mesjid AL-FALAH Terdakwa melihat DEWI IIS bersama dengan SUTIAH sedang memasak di dalam dapur, selanjutnya Terdakwa menghampiri DEWI IIS lalu menyatakan “kamu masih ingat saya, saya datang mau niat baik” sambil memegang bahu DEWI IIS lalu DEWI IIS menjawab “nggak usa, kamu pergi saja” selanjutnya Terdakwa langsung mengambil pisau dari sampingnya yang Terdakwa selipkan di celananya lalu Terdakwa dengan sengaja langsung melakukan penganiayaan dengan cara menikam DEWI IIS namun pisau tersebut mengenai SUTIAH di bagian perut sebelah kiri sehingga SUTIAH mengalami luka tikam, kemudian Terdakwa juga melakukan penganiayaan kembali kepada DEWI IIS dengan cara mengarahkan pisau tersebut lagi dan langsung menikam lagi ke bagian perut sebelah kiri DEWI IIS sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa berusaha untuk melarikan diri namun pada saat itu Terdakwa diamankan oleh masyarakat sekitar, kemudian pada saat itu DEWI IIS bersama dengan SUTIAH dibawa ke rumah sakit DMC untuk mendapatkan perawatan medis dan SUTIAH dirujuk ke Rumah Sakit AL hingga sekira pukul 19.10 WIT SUTIAH tidak dapat ditolong dan meninggal dunia (mati).
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Refertum (VER) Nomor: 0601/4083/VER/UGD/RS/DMC/XII/2024 yang berdasarkan pada Surat Permintaan Visum Et Refertum Nomor: B/728/XII/2024/SPKT II dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat Resor Kota Manokwari tanggal 17 Desember 2024, dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal 17 Desember 2024 pukul 11.30 WIT bertempat di RS.Divari Medical Center telah melakukan pemeriksaan secara medis sebagai berikut:
Nama :  SUTIAH
No.RM :  P 05-47-32
Tempat / TL :  Bojonegoro / 01 Juni 1969
Jenis Kelamin :  Perempuan
Alamat :  Jl. Trikora Desa Wosi Kec. Manokwari Barat 
Hasil Pemeriksaan: TAMPAK LUKA TUSUK UKURAN 4X3  CMDIPERUT KIRI ATAS, KEDALAMAN LUKA SULIT DIEVALUASI, PANDARAHAN AKTIF, TEPI LUKA RATA.
Kesimpulan: LUKA DISEBABKAN OLEH TUSUKAN BENDA TAJAM
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya