| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa CHORNENLES YOPY FENETIRUMA alias YOPY, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan SK Bupati Sorong Nomor : 821.1/148/2006 Tentang Pegawai Negeri Sipil selaku Staf Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong pada Seksi Angkutan Darat dengan tugas sehari – hari melaksanakan pengurusan ijin trayek untuk mobil angkutan desa di Kabupaten Sorong atau biasa disebut dengan istilah (Juru Pungut), pada waktu antara tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong pada Seksi Angkutan Darat di Jalan Sorong-Klamono Km.24 Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Sorong di Aimas atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, “telah dengan sengaja selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu pegawai pada Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong, pada Seksi Angkutan Darat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu berupa uang”, yang mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa CHORNENLES YOPY FENETIRUMA alias YOPY, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), berdasarkan SK Bupati Sorong Nomor : 821.1/148/2006, Tentang Pegawai Negeri Sipil selaku Staf Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong, pada Seksi Angkutan Darat, dengan tugas sehari – hari melaksanakan pengurusan ijin trayek untuk mobil angkutan desa di Kabupaten Sorong atau biasa disebut dengan istilah (Juru Pungut);
- Bahwa Terdakwa CHORNENLES YOPY FENETIRUMA alias YOPY., sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), berdasarkan SK Bupati Sorong Nomor : 821.1/148/2006, Tentang Pegawai Negeri Sipil selaku Staf Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong, pada Seksi Angkutan Darat, mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut, yaitu : bertanggungjawab terhadap segala hal yang terkait dengan pengurusan retribusi ijin trayek untuk kendaraan angkutan desa di Kabupaten sorong;
- Bahwa mekanisme dan prasyaratan pengurusan ijin trayek pada Seksi Angkutan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong, adalah sebagai berikut :
- KTP Pemilik Mobil yang ingin urus ijin trayek
- Pengantar Kier mobil dari Dealer.
- Spesifikasi Kendaraan.
- Membayar biaya retribusi trayek Kendaraan angkutan Desa sesuai Perda Nomor 25 tahun 2013 sebesar Rp.75.000 untuk kendaraan yang bisa mengangkut penumpang sebanyak 9 orang berlaku 6 bulan, Rp.100.000 untuk kendaraan angkutan yang bisa mengangkut penumpang sebanyak 12 orang berlaku 6 bulan.
- Bahwa selaku Staf Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong, pada Seksi Angkutan Darat, dengan tugas sehari – hari melaksanakan pengurusan ijin trayek untuk mobil angkutan desa di Kabupaten Sorong atau biasa disebut sebagai Juru Pungut, Terdakwa CHORNENLES YOPY FENETIRUMA alias YOPY., telah bekerjasama dengan pihak Dealer, yaitu PT. TRISAKTI MEGAH INDAH Daeler Suzuki Mobil untuk pengurusan perijinan trayek kendaraan angkutan desa, sehingga Terdakwa CHORNENLES YOPY FENETIRUMA alias YOPY., menginstruksikan kepada Saudari ENNY NANLOHY (terdakwa lain dalam berkas terpisah), selaku Karyawan PT. TRISAKTI MEGAH INDAH Daeler Suzuki Mobil bahwa segala macam pengurusan ijin trayek kendaraan angkutan desa baru di dealer harus diserahkan kepada Terdakwa sedangkan untuk tariff dan pembagiannya tetap berjalan seperti biasa dan diserahkan juga kepada Terdakwa.
- Bahwa PT. TRISAKTI MEGAH INDAH Dealer Suzuki Mobil dalam menjalankan kegiatannya untuk pengurusan ijin trayek baru bagi konsumennya dilakukan dengan cara : setelah konsumen membeli mobil yang akan digunakan untuk kendaraan angkutan desa, maka pihak Dealer melalui saudari ENNY NANLOHY memberitahukan kepada pembeli mobil tersebut bahwa jika ingin mengurus ijin trayek kendaraan yang dibelinya agar bisa beroperasi sebagai kendaraan angkutan desa di Kabupaten Sorong, maka pengurusannya lewat Dealer, sehingga konsumen tidak usah ke Dinas Perhubungan lagi, tetapi cukup menyerahkan sejumlah uang ke salah satu karyawan yang mengurus pengurusan ijin trayek tersebut, dan kemudian salah satu staf dealer menyerahkan dokumen-dokumen pemilik kendaraan beserta biaya Pengurusannya kepada saudari ENNY NANLOHY.
- Bahwa besaran tarif biaya pengurusan ijin trayek di Kabupaten Sorong sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 25 tahun 2013 yaitu Rp.75.000 untuk kendaraan berpenumpang 9 orang dan Rp.100.000 untuk kendaraan berpenumpang 12 orang, akan tetapi Terdakwa CHORNENLES YOPY FENETIRUMA alias YOPY., mengenakan besaran tarif biaya pengurusan ijin trayek di Kabupaten Sorong jika melalui dealer PT. TRISAKTI MEGAH INDAH Dealer Suzuki Mobil, untuk ijin trayek baru yang diminta oleh pihak dealer melalui saudari ENNY NANLOHY, sejak tahun 2014 sampai tahun 2016 bervariasi antara Rp.3.500.000, Rp.4.500.000 sampai dengan Rp.6.500.000,- dan semua nya tergantung situasi kondisi pada saat itu, sehingga dapat dinaikan biayanya dengan tujuan agar dapat memperoleh keuntungan dari kepengurusan ijin trayek tersebut;
- Bahwa selanjutnya untuk menentukan besaran tarif ijin trayek tersebut, Terdakwa CHORNENLES YOPY FENETIRUMA alias YOPY., sendirilah yang menentukannya dan hal itu tergantung pada rute trayek konsumen yang ingin mengajukan ijin trayek tersebut, dan kemudian Terdakwa CHORNENLES YOPY FENETIRUMA alias YOPY., menyampaikan hal itu kepada saudari ENNY NANLOHY sebagai karyawan Daeler;
- Bahwa Terdakwa CHORNENLES YOPY FENETIRUMA alias YOPY., selaku penanggungjawab pengurusan ijin trayek di Kabupaten Sorong selalu mendapatkan keuntungan dari setiap pengurusan ijin trayek tersebut, yaitu untuk biaya pengurusan sebesar Rp.3.500.000,- dan Rp.4.500.000,- yang di setorkan oleh konsumen kepada saudari ENNY NANLOHY sebagai karyawan Dealer PT. TRISAKTI MEGAH INDAH Dealer Suzuki Mobil, semuanya disetorkan kepada Terdakwa CHORNENLES YOPY FENETIRUMA alias YOPY., yaitu dengan pembagian sebagai berikut : untuk biaya pengurusan sebesar Rp, 10.000.000,- Terdakwa hanya diberikan upah sebesar Rp. 6. 500.000,- sesuai dengan permintaan Terdakwa.
- Bahwa keuntungan berupa uang hasil kepengurusan ijin trayek yang di setorkan kepada Terdakwa oleh saudari ENNY NANLOHY, digunakan oleh Terdakwa CHORNENLES YOPY FENETIRUMA alias YOPY., sebagai berikut :
a). Untuk uang pengurusan ijin trayek dengan nominal Rp.6.500.000,- Terdakwa CHORNENLES YOPY FENETIRUMA alias YOPY.,gunakan untuk :
- Diberikan kepada penanggungjawab parkiran aimas : Rp.1.000.000,-
- Diberikan kepada saudara EDI KOROMARI
(Kabid darat) : Rp.2.000.000,-
- Diberikan RUSLI MOKTAR (bag.Pengujian Ranmor)
- Untuk Amprak kendaraan bermotor : Rp.1.500.000,-
- Untuk Terdakwa sendiri : Rp.2.000.000,-
b). Untuk uang pengurusan ijin trayek dengan nominal Rp. 4.500.000,- Terdakwa CHORNENLES YOPY FENETIRUMA alias YOPY.,gunakan untuk :
- Diberikan kepada penanggungjawab parkiran aimas : Rp.1.000.000,-
- Diberikan kepada saudara EDI KOROMARI
(Kabid darat) : Rp.2.000.000,-
- Diberikan RUSLI MOKTAR (bag.Pengujian Ranmor)
Untuk Amprak kendaraan bermotor : Rp.500.000,-
- Untuk Terdakwa sendiri : Rp.1.000.000,-
c). Untuk uang pengurusan ijin trayek dengan nominal Rp. 3.500.000,- Terdakwa CHORNENLES YOPY FENETIRUMA alias YOPY.,gunakan untuk :
- Diberikan kepada saudara EDI KOROMARI
(Kabid darat) : Rp.1.500.000,-.
- Diberikan RUSLI MOKTAR (bag.Pengujian Ranmor)
- Untuk Amprak kendaraan bermotor : Rp.500.000,-
- Untuk Terdakwa sendiri : Rp.1.500.000,-
Yang pada prinsipnya semua pembagian biaya hasil penarikan ijin trayek kendaraan, Terdakwa CHORNENLES YOPY FENETIRUMA alias YOPY yang mengelolanya dan dibuat sangat fleksibel sesuai penerimaan biaya ijin trayek kendaraan saat itu.
- Bahwa dalam kepengurusan ijin trayek kendaraan, pemilik kendaraan yang mengajukan pengurusan ijin trayek melalui Dealer dan telah membayar biaya ijin trayek yang telah ditentukan oleh Terdakwa dan Dealer PT.TRISAKTI MEGAH INDAH Dealer Suzuki Mobil, kemudian Terdakwa CHORNENLES YOPY FENETIRUMA alias YOPY menyetorkan ke Kas Negara, namun untuk penyetoran ke Kas Negara Terdakwa hanya menyetorkan sesuai ketentuan yang telah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 tahun 2013 yaitu sebesar Rp.75.000,- untuk kendaraan berpenumpang 9 (Sembilan) orang dan sebesar Rp.100.000,- untuk kendaraan berpenumpang 12 (dua belas) orang, sedangkan sisanya Terdakwa membagikannya sesuai kebijakan Terdakwa.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa CHORNENLES YOPY FENETIRUMA alias YOPY, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), berdasarkan SK Bupati Sorong Nomor : 821.1/148/2006, Tentang Pegawai Negeri Sipil selaku Staf Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong, pada Seksi Angkutan Darat, dengan tugas sehari – hari melaksanakan pengurusan ijin trayek untuk mobil angkutan desa di Kabupaten Sorong atau biasa disebut dengan istilah (Juru Pungut), tidak melakukan pemungutan biaya ijin trayek untuk mobil angkutan desa di Kabupaten Sorong sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 tahun 2013, yaitu sebesar Rp.75.000,- untuk kendaraan berpenumpang 9 (Sembilan) orang dan sebesar Rp.100.000,- untuk kendaraan berpenumpang 12 (dua belas) orang adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu biaya Retribusi yang ditarik atau dipungut dari para konsumen oleh Terdakwa disetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten sorong, sedangkan sisanya dipergunakan oleh Terdakwa untuk keperluan dan/atau kepentingan pribadi Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa CHORNENLES YOPY FENETIRUMA alias YOPY, dengan memberikan rekomendasi secara lisan kepada saudari ENNY NANLOHY untuk menarik atau memungut Biaya Retribusi Izin Trayek Angkutan Pedesaan kepada konsumen setiap ada pembelian mobil baru oleh konsumen yang diperuntukan untuk Angkutan Pedesaan, biaya Retribusi Izin Trayek yang ditarik atau dipungut dari para konsumen yang akan membeli kendaraan baru berfariasi yaitu antara Rp. 3.500.000,- sampai dengan Rp. 6.500.000,- adalah merupakan hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 25 tahun 2013 tentang Retribusi Izin Trayek. Yang mana didalam Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 25 tahun 2013 tentang Retribusi Izin Trayek, biaya Retribusi Izin Trayek Angkutan Pedesaan adalah Mobil Penumpang Umum, 1 sampai 8 Seat Rp.75.000,- per 6 bulan, sedangkan Bus Kecil, 9 sampai 16 Seat Rp.100.000,- Per 6 Bulan.
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Terdakwa CHORNENLES YOPY FENETIRUMA alias YOPY, adalah sebagai orang “baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan telah dengan sengaja selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu pegawai pada Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sorong, pada Seksi Angkutan Darat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu berupa uang”.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa CHORNENLES YOPY FENETIRUMA alias YOPY, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
|