| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 26/Pid.Sus/2026/PN Mnk | 1.Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H 2.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H. 3.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H. 4.RYAN ARDANA HARAHAP, S.H. 5.MARCELLINO RAHADIAN PRASETYO, S.H. |
YONATHAN IMANUEL BASSAY Alias NATAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Feb. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 26/Pid.Sus/2026/PN Mnk | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 136 /R.2.13.2/Enz.2/01/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | Dakwaan Pertama : Bahwa Terdakwa YONATHAN IMANUEL BASSAY pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 19.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Wesiri KM.04 Kel. Wesiri Distrik Bintuni atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIT, Terdakwa berangkat dari Bintuni menuju Manokwari menumpang bersama temannya, sekitar pukul 05.00 WIT Terdakwa dan temannya tiba di Manokwari, selanjutnya keduanya singgah untuk makan nasi kuning, setelah selesai makan Terdakwa dan temannya kembali melanjutkan perjalanan dengan sepeda motor menuju arah Amban, namun sesampainya di depan Hadi Mall Manokwari Terdakwa meminta untuk diturunkan karena tujuan Terdakwa dengan temannya berbeda dimana teman Terdakwa hendak menuju Amban untuk mengunjungi keluarganya sedangkan Terdakwa bermaksud membeli narkotika jenis ganja di belakang Hadi Mall Manokwari, selanjutnya Terdakwa masuk ke salah satu jalan di samping Hadi Mall Manokwari karena sebelumnya terdakwa sudah pernah membeli narkotika jenis ganja ditempat tersebut dan setelah itu terdakwa bertemu orang yang tidak ketahui identitasnya dan mengatakan, “Kakak, ada orang yang jual rokok 500 kah?”, yang mana istilah “rokok 500” ditempat tersebut dipahami sebagai narkotika jenis ganja, kemudian orang tersebut menjawab bahwa ada seseorang yang menjual “rokok” dimaksud dan bersedia menghubungkan Terdakwa dengan penjual tersebut, Tidak lama kemudian, salah seorang dari mereka pergi memanggil penjual narkotika tersebut, selanjutnya datang seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis ganja dan menyerahkan 1 (satu) paket ganja yang dibungkus plastic bening ukuran besarnya kurang lebih 8 cm kepada Terdakwa dan Terdakwa membayarnya dengan menyerahkan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada penjual narkotika yang diduga jenis ganja tersebut, setelah transaksi Terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan ojek menuju ke rumah Saksi IMELDA ANABELA AUPARAI (pacar Terdakwa) dengan tujuan untuk Bersama sama kembali ke Bintuni, selanjutnya terdakwa bersama pacarnya berboncengan menggunakan sepeda motor dari Manokwari menuju Bintuni, sesampainya di Bintuni terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja tersebut menjadi 20(dua puluh) bungkus kecil dengan tujuan untuk dijual dan dikonsumsi oleh terdakwa lalu terdakwa simpan didalam dompet. Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025, sekitar pukul 14.30 WIT, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Wesiri Km. 04, RT 000 / RW 000, Desa Wesiri, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Saksi TANGGUH SURATNO dan Saksi SEFNAT RUATAKUREY bersama tim bersinar Polres Teluk Bintuni datang ke rumah Terdakwa dan meminta izin untuk masuk ke dalam rumah karena mendapat informasi Terdakwa telah menjual minuman keras jenis cap tikus (milo), setelah mendapat izin Saksi TANGGUH SURATNO dan Saksi SEFNAT RUATAKUREY bersama tim bersinar Polres Teluk Bintuni langsung melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan menemukan minuman keras jenis cap tikus yang disimpan terdakwa, atas temuan tersebut terdakwa diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Teluk Bintuni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, setibanya di kantor Kepolisian, terhadap terdakwa dilakukan tes urine menggunakan alat tes urine yang dimiliki oleh petugas Kepolisian yang hasilnya menunjukkan positif narkotika dan pada saat diinterogasi terdakwa mengaku bahwa 3 (tiga) hari sebelumnya mengkonsumsi narkotika jenis ganja, atas dasar hasil tes urine dan pengakuan terdakwa tersebut Saksi TANGGUH SURATNO dan Saksi SEFNAT RUATAKUREY bersama tim bersinar Polres Teluk Bintuni kembali menggeledah rumah terdakwa yang disaksikan oleh Saksi IMELDA ANABELA AUPARAI dengan Ibu terdakwa dan ditemukan di kamar terdakwa 1(satu) buah dompet milik terdakwa yang didalamnya terdapat 9(sembilan) bungkus narkotika yang diduga jenis ganja, selanjutnya Saksi TANGGUH SURATNO dan Saksi SEFNAT RUATAKUREY bersama tim bersinar Polres Teluk Bintuni kembali kekantor dan melakukan interogasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa dompet beserta narkotika yang diduga jenis ganja tersebut merupakan milik terdakwa. Bahwa 9 (sembilan ) bungkus narkotika milik terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan di dompet terdakwa merupakan sisa dari 1(satu) paket ganja yang telah terdakwa bagi menjadi 20(dua puluh) buah bungkus kecil, terhadap 9(sembilan) bungkus lainnya yang tidak ditemukan telah terdakwa konsumsi sendiri dan 2(dua) bungkus lainnya yang tidak ditemukan telah terdakwa jual dengan harga Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah). Bahwa Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti nomor :015/X/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Cabang PT.PEGADAIAN (PERSERO) UPC BINTUNI Kabupaten Teluk Bintuni tanggal 29 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Unit Adi Setiadi, penimbangan terhadap 9(sembilan) bungkus padat daun ganja dalam bungkusan kecil plastik bening dengan Total keseluruhan seberat 3,27 (tiga koma dua puluh tujuh gram) Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian No. LHU-MKW/25.121.11.16.05.0072.K/NAPZA/2025 tertanggal 7 November 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Manokwari dan ditandatangani oleh Anis Kurniawati, S.Farm, Apt. telah dilakukan pengujian terhadap sampel berupa 1(satu) bungkus plastic bening kecil dengan hasil pengujian yang menyatakan Sampel Positif Tanaman Ganja. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine terdakwa YONATHAN IMANUEL BASSAY Alias NATAN yang dikeluarkan oleh Labolatorium RSUD Teluk Bintuni tanggal 29 Oktober 2025 WIT yang ditandatangani oleh dr.Johannes Dwight Risamasu, Sp,PK. yang menunjukkan hasil “Negatif” Bahwa Terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
---------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------
ATAU Kedua : Bahwa Bahwa Terdakwa YONATHAN IMANUEL BASSAY pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025 sekira pukul 19.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Wesiri KM.04 Kel. Wesiri Distrik Bintuni atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkoika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025, sekitar pukul 14.30 WIT, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Wesiri Km. 04, RT 000 / RW 000, Desa Wesiri, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Saksi TANGGUH SURATNO dan Saksi SEFNAT RUATAKUREY bersama tim bersinar Polres Teluk Bintuni datang ke rumah Terdakwa dan meminta izin untuk masuk ke dalam rumah karena mendapat informasi Terdakwa telah menjual minuman keras jenis cap tikus (milo), setelah mendapat izin Saksi TANGGUH SURATNO dan Saksi SEFNAT RUATAKUREY bersama tim bersinar Polres Teluk Bintuni langsung melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan menemukan minuman keras jenis cap tikus yang disimpan terdakwa, atas temuan tersebut terdakwa diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Teluk Bintuni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, setibanya di kantor Kepolisian, terhadap terdakwa dilakukan tes urine menggunakan alat tes urine yang dimiliki oleh petugas Kepolisian yang hasilnya menunjukkan positif narkotika dan pada saat diinterogasi terdakwa mengaku bahwa 3 (tiga) hari sebelumnya mengkonsumsi narkotika jenis ganja, atas dasar hasil tes urine dan pengakuan terdakwa tersebut Saksi TANGGUH SURATNO dan Saksi SEFNAT RUATAKUREY bersama tim bersinar Polres Teluk Bintuni kembali menggeledah rumah terdakwa yang disaksikan oleh Saksi IMELDA ANABELA AUPARAI dengan Ibu terdakwa dan ditemukan di kamar terdakwa 1(satu) buah dompet milik terdakwa yang didalamnya terdapat 9(sembilan) bungkus narkotika yang diduga jenis ganja, selanjutnya Saksi TANGGUH SURATNO dan Saksi SEFNAT RUATAKUREY bersama tim bersinar Polres Teluk Bintuni kembali kekantor dan melakukan interogasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa dompet beserta narkotika yang diduga jenis ganja tersebut merupakan milik terdakwa. Bahwa 9 (sembilan ) bungkus narkotika milik terdakwa yang ditemukan pada saat penggeledahan di dompet terdakwa, merupakan sisa dari 1(satu) paket ganja yang telah terdakwa bagi menjadi 20(dua puluh) buah bungkus kecil, terhadap 9(sembilan) bungkus lainnya yang tidak ditemukan telah terdakwa konsumsi sendiri dan 2(dua) bungkus lainnya yang tidak ditemukan telah terdakwa jual dengan harga Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah). Bahwa Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti nomor :015/X/2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Cabang PT.PEGADAIAN (PERSERO) UPC BINTUNI Kabupaten Teluk Bintuni tanggal 29 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Unit Adi Setiadi, penimbangan terhadap 9(sembilan) bungkus padat daun ganja dalam bungkusan kecil plastik bening dengan Total keseluruhan seberat 3,27 (tiga koma dua puluh tujuh gram) Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian No. LHU-MKW/25.121.11.16.05.0072.K/NAPZA/2025 tertanggal 7 November 2025 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Di Manokwari dan ditandatangani oleh Anis Kurniawati, S.Farm, Apt. telah dilakukan pengujian terhadap sampel berupa 1(satu) bungkus plastic bening kecil dengan hasil pengujian yang menyatakan Sampel Positif Tanaman Ganja. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine terdakwa YONATHAN IMANUEL BASSAY Alias NATAN yang dikeluarkan oleh Labolatorium RSUD Teluk Bintuni tanggal 29 Oktober 2025 WIT yang ditandatangani oleh dr.Johannes Dwight Risamasu, Sp,PK. yang menunjukkan hasil “Negatif” Bahwa Terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkoika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
