| Petitum |
DALAM PUTUSAN SELA
- Mengabulkan tuntutan putusan sela PARA PENGGUGAT tersebut
- Menyatakan tindakan TERGUGAT membayar upah skorsing PARA PENGGUGAT 50 % tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sehingga harus batal demi hukum
- Menghukum TERGUGAT membayar kekurangan upah skorsing PARA PENGGUGAT 50 % saat mulai skorsing tanggal 11 julli 2014 sebesar Rp.2.769.796 dengan perincian untuk Pengggugat Hasan Soleman sebesar Rp.1.434.180 dan untuk Penggugat Ibrahim Nasir sebesar Rp.1.335.616
- Menghukum TERGUGAT membayar upah skorsing PARA PENGGUGAT sejak bulan september 2014 sampai dengan bulan desember 2014 sebesar Rp.17.036.000 dengan perincian Hasan Soleman Rp.8.692.000 dan Ibrahim Nasir Rp.8.344.000
- Menghukum TERGUGAT membayar secara rutin Upah skorsing PARA PENGGUGAT sejak Januari 2015 sampai putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini dilaksanakan oleh TERGUGAT
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat PHK Nomor : 03/PHK/PERS/VIII/2014 atas nama HASAN SOLEMAN dan Surat PHK Nomor : 02/PHK/PERS/VIII/2014 atas nama IBRAHIM NASIR bertentangan dengan hukum sehingga batal demi hukum
- Menyatakan tindakan TERGUGAT membayar upah skorsing PARA PENGGUGAT hanya 50 % tidak berdasar dan tidak beralasan
- Menyatakan Hubungan Kerja antara TERGUGAT dan PARA PENGGUGAT tidak pernah putus
- Menghukum TERGUGAT untuk memanggil dan mempekerjakan kembali PARA PENGGUGAT pada tempat, posisi dan martabatnya semula
- Menghukum TERGUGAT membayar kekurangan Upah skorsing PARA PENGGUGAT sebesar 50 % untuk bulan juli dan Agustus 2014.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah Schorsing PARA PENGGUGAT sejak bulan September 2014 sampai Desember 2014
- Menghukum TERGUGAT membayar upah skorsing PARA PENGGUGAT mulai Januari 2015 sampai dengan putusan atas Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 ( Lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan atau kasasi.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |