| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa RIKO pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 07.40 Wit, bertempat di Parkiran motor Bandara Rendani , Kabupaten Manokwari yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara- cara yang pada pokoknya sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 ketika terdakwa RIKO masih berada di Palopo, bertemu dengan Sdr. KIEL (DPO), kemudian Sdr. KIEL berkata “Bapak Celsi kah ? “ lalu dijawab oleh terdakwa Iya, saya Bapak Celsi” selanjutnya Sdr. KIEL berkata lagi “Mau ke Manokwari Kah?” lalu di jawab oleh terdakwa lagi “iya, saya mau ke Manokwari, saya sudah beli tuket juga untuk ke Manokwari” lalu Sdr. KIEL berkata lagi “Mau bawa bahan (sabu) ke Manokwari, nanti sampai di sana ada yang ambil namanya Fendi, dia kerja di tambang juga di Wasirawi, nanti kalau sudah diambil Fendi, dia kasih ongkos ke bapak Celsi Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)”. Setelah berpikir beberapa saat, akhirnya terdakwa RIKO menerima tawaran tersebut. Lalu Sdr. KIEL langsung menyerahkan kepada terdakwa RIKO kantong pelastik bening ukuran kecil yang berisi 2 (dua) bungkus balon tiup warna kuning berisi narkotika jenis sabu. Setelah terdakwa RIKO menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. KIEL, terdakwa RIKO dan Sdr. KIEL langsung berpisah;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WITA, terdakwa RIKO berangkat dari Palopo ke Bandara Makassar untuk selanjutnya melanjutkan perjalanan dengan menggunakan pesawat ke Manokwari;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 agustus 2025, sekitar pukul 07.40 WIT, saksi AXZEL VINSEN TUNAY, saksi CHRISTIAN RABBIL APRILIA ASRUL dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis Sabu dari kota melalui pesawat udara di perkirakan akan mendarat di bandara Rendani Manokwari pada hari Minggu 31 Agustus 2025 sekitar waktu pendaratan pagi, sehingga sekitar pukul 06.30 Wit saksi AXZEL VINSEN TUNAY,saksi CHRISTIAN RABBIL APRILIA ASRUL dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat melakukan Penyelidikan di seputaran wilayah Bandara Rendani Kabupaten Manokwari.
Sekitar pukul 07.40 Wit, terdakwa RIKO keluar dari terminal kedatangan, namun saksi AXZEL VINSEN TUNAY, saksi CHRISTIAN RABBIL APRILIA ASRUL dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat mencurigai terdakwa RIKO membawa narkotika jenis sabu sehinggan langgsung diikuti dan di berhentikan oleh saksi AXZEL VINSEN TUNAY, saksi CHRISTIAN RABBIL APRILIA ASRUL dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian di temukan 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran besar berisi Narkotika jenis sabu yang di sisipkan oleh terdakwa RIKO di selangkangan atau di celana dalam yang digunakan terdakwa RIKO saat itu;
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar berisi narkotika golongan I jenis shabu yang didalamnya berisi dua bungkus narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut 1 (satu) buah plastic klip bening berukuran berisi shabu dengan berat bersih 26,34 (dua puluh enam koma tiga empat) gram dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi shabu dengan berat bersih 30,76 (tiga puluh koma tujuh enam) sehingga total dalam bungkusan tersebut seberat 57,1 (lima puluh tujuh koma satu) gram dan dalam bungkusan kedua berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran kecil berisi shabu dengan berat bersih 4,72 (empat koma tujuh dua) gram sehingga total bersih keseluruhan adalah 61,82 (enam puluh koma delapan dua) sebagaimana yang diterangkan dalam Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 083/11651/2025 tertanggal 1 September 2025 yang terbitkan oleh PT.Pegadaian Cabang Manokwari dan ditandatangani oleh BAHTIAR selaku pimpinan cabang PT Pegadaian Manokwari, kemudian juga telah dilakukan pemeriksaan / penelitian terhadap barang bukti sebagaimana terlampir dalam sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU-MKW /25.121.11.16.05.0057.K/NAPPZA/2025 tanggal 04 September 2025, yang di tandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S.Farm.,Apt. Selaku Manajer Teknis pada Balai POM Manokwari, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa terdakwa RIKO dalam membeli, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
------Perbuatan terdakwa RIKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuian Pidana -----------------------------------------------------------
Subsider :
Bahwa terdakwa RIKO pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 07.40 Wit, bertempat di Parkiran motor Bandara Rendani , Kabupaten Manokwari yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara- cara yang pada pokoknya sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 agustus 2025, sekitar pukul 07.40 WIT, saksi AXZEL VINSEN TUNAY, saksi CHRISTIAN RABBIL APRILIA ASRUL dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Narkotika jenis Sabu dari kota melalui pesawat udara di perkirakan akan mendarat di bandara Rendani Manokwari pada hari Minggu 31 Agustus 2025 sekitar waktu pendaratan pagi, sehingga sekitar pukul 06.30 Wit saksi AXZEL VINSEN TUNAY,saksi CHRISTIAN RABBIL APRILIA ASRUL dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat melakukan Penyelidikan di seputaran wilayah Bandara Rendani Kabupaten Manokwari.
Sekitar pukul 07.40 Wit, terdakwa RIKO keluar dari terminal kedatangan, namun saksi AXZEL VINSEN TUNAY, saksi CHRISTIAN RABBIL APRILIA ASRUL dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat mencurigai terdakwa RIKO membawa narkotika jenis sabu sehinggan langgsung diikuti dan di berhentikan oleh saksi AXZEL VINSEN TUNAY, saksi CHRISTIAN RABBIL APRILIA ASRUL dan tim dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat dan pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian di temukan 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran besar berisi Narkotika jenis sabu yang di sisipkan oleh terdakwa RIKO di selangkangan atau di celana dalam yang digunakan terdakwa RIKO saat itu;
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar berisi narkotika golongan I jenis shabu yang berisi dua bungkus narkotika jenis sabu dengan rincian sebagai berikut 1 (satu) buah plastic klip bening berukuran berisi shabu dengan berat bersih 26,34 (dua puluh enam koma tiga empat) gram dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi shabu dengan berat bersih 30,76 (tiga puluh koma tujuh enam) sehingga total dalam bungkusan tersebut seberat 57,1 (lima puluh tujuh koma satu) gram dan dalam bungkusan kedua berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran kecil berisi shabu dengan berat bersih 4,72 (empat koma tujuh dua) gram sehingga total bersih keseluruhan adalah 61,82 (enam puluh koma delapan dua) sebagaimana yang diterangkan dalam Berita Acara Timbang Barang Bukti Nomor : 083/11651/2025 tertanggal 1 September 2025 yang terbitkan oleh PT.Pegadaian Cabang Manokwari dan ditandatangani oleh BAHTIAR selaku pimpinan cabang PT Pegadaian Manokwari, kemudian juga telah dilakukan pemeriksaan / penelitian terhadap barang bukti sebagaimana terlampir dalam sertifikat hasil pengujian dengan nomor : LHU-MKW /25.121.11.16.05.0057.K/NAPPZA/2025 tanggal 04 September 2025, yang di tandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S.Farm.,Apt. Selaku Manajer Teknis pada Balai POM Manokwari, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa terdakwa RIKO dalam memiliki , menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
------Perbuatan terdakwa RIKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUH Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuian Pidana --------------------------------- |