Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Mnk Tn. Jondri Margo Hehanussa Basri Usman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Tn. Jondri Margo Hehanussa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIZKI JAKLIN., SH.Tn.JONDRI MARGO HEHANUSSA
Tergugat
NoNama
1Basri Usman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian akibat perbuatan ingkar janji yang dilakukan TERGUGAT terhitung sejak Tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan 4 Juni 2022 dengan total keseluruhan yang telah diterima TERGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalam perkara a quo terhadap harta milik TERGUGAT berupa Rumah Tinggal yang beralamat di Jalan Mangga No. 55, RT.002/RW.002, Kelurahan Manokwari Barat, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat;
5.Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsome) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) terhitung sejak putusan dalam perkara a qua telah berkuakatan hukum tetap setiap harinya setiap TERGUGAT lalai menjalankan isi putusan dalam perkara a quo;
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak