Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.B/2025/PN Mnk 1.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
VIO CRHISTOVEL KUNU Alias VIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 200/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2827/R.2.10/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIO CRHISTOVEL KUNU Alias VIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

KESATU

-------- Bahwa Terdakwa VIO CHRISTOVEL KUNU alias VIO dan DEVIT ANDARIAS BORMASA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari dan tanggal yang tidak diketahui di bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Wosi Dalam Gang Kemayu Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat (tepatnya di dalam halaman Mess Sinar Suri), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa dan DEVIT ANDARIAS BORMASA melihat ada lampu solar cell di dalam halaman Mess Sinar Suri yang berlokasi Jalan Wosi Dalam Gang Kemayu Kabupaten Manokwari, selanjutnya Terdakwa dan DEVIT ANDARIAS BORMASA dengan keadaan sadar merencanakan untuk mencuri lampu solar cell tersebut, hingga sekira pukul 03.00 WIT (malam hari) Terdakwa dan DEVIT ANDARIAS BORMASA kemudian langsung masuk ke dalam halaman Mess Sinar Suri tersebut dengan membawa sebuah kunci baut dan langsung merusak atau membuka tiang lampu solar cell, pada saat itu Terdakwa dan DEVIT ANDARIAS BORMASA menurunkan lampu solar cell terlebih dahulu lalu dilanjut dengan memisahkan antara tiang dan lampu solar cell tersebut, setelah terpisah kemudian Terdakwa dan DEVIT ANDARIAS BORMASA mebawa keluar dari dalam halaman Mess Sinar Suri tersebut dengan cara memikul 1 tiang listrik beserta lampu solar cell tersebut dan kemudian menyimpannya serta menyembunyikannya di semak-semak yang orang lain tidak bisa lihat, kemudian pada keesokan harinya barulah DEVIT ANDARIAS BORMASA membawa lampu solar cell tersebut untuk dijual namun pada saat itu Terdakwa tidak tahu dimana tempat DEVIT ANDARIAS BORMASA menjual lampu solar cell tersebut.
  • Bahwa Terdakwa dan DEVIT ANDARIAS BORMASA mengambil barang-barang berupa 1 buah tiang listrik beserta lampu solar cell dengan cara membuka baut-baut tiang dengan kunci baut lalu menurunkan lampu solar cell tersebut.
  • Bahwa Terdakwa dan DEVIT ANDARIAS BORMASA mengambil 1 buah tiang listrik beserta lampu solar cell tersebut yang merupakan seluruhnya kepunyaan PHILIPUS WINARTO PUTRA dengan tanpa izin dari pemiliknya, tanpa diketahui oleh pemiliknya, dan dengan maksud untuk Terdakwa dan DEVIT ANDARIAS BORMASA miliki serta jual.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan DEVIT ANDARIAS BORMASA, PHILIPUS WINARTO PUTRA selaku pemilik dari 1 buah tiang listrik beserta lampu solar cell tersebut mengaku telah mengalami kerugian materiil.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa VIO CHRISTOVEL KUNU alias VIO pada hari dan tanggal yang tidak diketahui di bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIT dan pada hari Sabtu tanggal 28 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 03.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Jalan Wosi Dalam Gang Kemayu Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat (tepatnya di dalam Mess Sinar Suri), atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya sekira pukul 01.00 WIT pada hari dan tanggal yang tidak diketahui di bulan Juni tahun 2025 dikarenakan Terdakwa lupa, Terdakwa dengan keadaan sadar secara sendiri langsung jalan masuk ke dalam Rumah Mess Sinar Suri dengan cara Terdakwa merusak atau membongkar gembok pintu belakang mess tersebut menggunakan kunci baut lalu setelah gembok tersebut rusak Terdakwa masuk ke dalam kamar dan Terdakwa mengambil 1 buah teko pemanas air dan 1 buah hard disk, lalu keluar dari Rumah Mess Sinar Suri dengan membawa teko tersebut.
  • Bahwa selanjutnya peristiwa pencurian yang terakhir terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIT, dimulai dari Terdakwa yang dengan keadaan sadar secara sendiri langsung jalan masuk ke dalam Rumah Mess Sinar Suri dan langsung mengambil 1 buah kompor gas beserta regulatornya, lalu keluar dari Rumah Mess Sinar Suri dengan membawa barang tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang berupa 1 buah teko pemanas air, 1 buah hard disk, dan 1 buah kompor gas beserta regulatornya dengan cara Terdakwa membongkar gembok pintu belakang terlebih dahulu barulah kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah dan membawa barang-barang tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 buah teko pemanas air, 1 buah hard disk, dan 1 buah kompor gas beserta regulatornya tersebut yang merupakan seluruhnya kepunyaan PHILIPUS WINARTO PUTRA dengan tanpa izin dari pemiliknya, tanpa diketahui oleh pemiliknya, dan dengan maksud untuk Terdakwa miliki.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PHILIPUS WINARTO PUTRA selaku pemilik dari 1 buah teko pemanas air, 1 buah hard disk, dan 1 buah kompor gas beserta regulatornya tersebut mengaku telah mengalami kerugian materiil.

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya