INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 68/Pdt.G/2025/PN Mnk | 1.Drs.Toni Tanardi Putra 2.Lonavia Tanarti 3.Tanty Sunarty 4.Johnny Tanato |
4.Dina Maria Karafei 5.Paskalina Siska Karafei 6.Debora Ester Karafei 7.Fransiska Helda Karafei 8.Margareta Karafei 9.Yanti Baibaba 10.Sandi Baibaba 11.Andre Baibaba 12.Paulus Baibaba 13.Agnes Pinisan Parontong |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 68/Pdt.G/2025/PN Mnk | ||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bnahwa Para Penggugat adalah pemilik obyek gugatan atau sebidang tanah seluas 998 M2 (Sembilan ratus Sembilan puluh delapan meter persegi) dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Keluarga Isir/Mandacan
Sebelah Timur : Keluarga Saidui
Sebelah Selatan : Gang
Sebelah Barat : Jalan Merdeka
3. Menyatakan bahwa obyek gugatan terdaftar an.SIECILIA TENAWATI berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00426 tanggal 4 Agustus 2023;
4. Menyatkan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari alm Bpk.PHILIP TANARDI dan alm.SIECILIA TENAWATI;
5. Menyatkan bahwa alm Bpk.PHILIP TANARDI sebelumnya bernama TAN KIEM SAN yang berdasarkan Akta Kelahiran/Penggantian Nama No.01/1971 berganti nama dari sebelumnya TAN KIEM SANdiganti menjadi PHILIP TANARDI;
6. Menyatakan bahwa alm Bpk.PHILIP TANARDI meninggal dunia pada tanggal 29 November 2004;
7. Menyatakan bahwa alm.SIECILIA TENAWATI meninggal dunia pada tanggal 22 Agustus 2024;
8. Menyatakan bahwa obyek gugatan adalah warisan dari alm Bpk.PHILIP TANARDI dan alm.SIECILIA TENAWATI kepada Para Penggugat;
9. Menyatkan bahwa obyek gugatan selama ini dipinjam oleh Turut Tergugat VII kepada Bpk.PHILIP TANARDI pada awal tahun 1990 tampa perikatan apapun dan berakhir ketika Para Penggugat akan menggunakannya;
10.Menyatakan bahwa Turut Tergugat VII telah mengembalikan obyek gugatan kepada Para Penggugat berdasarkan Surat Pengembalian tanah Lokasi Bekas kantor PSW YPK Manokwari No.222/B-2/PSW-YPK/X/2021 tanggal 6 Oktober 2021;
11.Menyatakan bahwa Para Tergugat yang menempati obyek gugatan karena bernaung atau bekerja pada Turut Tergugat VII;
12.Menyatakan bahwa Ketika Turut Tergugat VII kemudian mengembalikan obyek gugatan kepada pemiliknya yaitu Para Penggugat maka seharusnya Para Tergugatpun seharusnya secara otomatis juga mengosongkan obyek gugatan sehingga Para Penggugat dapat mengeloala kembali obyek gugatan;
13.Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat, tetap menguasai obyek gugatan padahal secara resmi obyek guagtan telah dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum
14.Menyatakan bahwa kemudian perbuatan Turut Tergugat I hingga Turut Terguugat III yang tampa alas hak yang sah menghalangi atau memberikan jaminan agar Tergugat II hingga Tergugat V tidak meninggalkan obyek gugatan karena obyek gugatan adalah tanah milik Turut Tergugat I hingga Turut Terguugat III padahal obyek gugatan jelas-jelas adalah milik dari Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
15.Menyatakan bahwa perbuatan Turut Tergugat IV yang menyewakan obyek gugatan kepada Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI dengan tampa sepengetahuan dan seijin Para Penggugat sebagai pemilik atas obyek gugatan adalah perbuatan melawan hukum;
16.Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan, membongkar segala bangunan di atas tanah obyek gugatan dan mengembalikan obyek gugatan dalam keadaan sebelumnya yaitu keadaan pada saat pertama kali Para Tergugat memasuki dan menguasai obyek gugatan
17.Menghukum Turut Tergugat IV untuk menghentikan menyewakan lahan obyek gugatan untuk digunakan oleh Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI;
18.Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI untuk mengosongkan, membongkar segala bangunan di atas tanah obyek gugatan dan mengembalikan obyek gugatan dalam keadaan sebelumnya yaitu keadaan pada saat pertama kali Para Tergugat memasuki dan menguasai obyek gugatan;
19.Menghukum Turut Tergugat VII untuk mengosongkan, membongkar segala bangunan di atas tanah obyek gugatan dan mengembalikan obyek gugatan dalam keadaan kosong sebagaimana saat pertama kali Turut Tergugat VII memasuki obyek gugatan;
20.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini;
21.Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng kepada Para Penggugat secara tunai dan kontan waktu seketika, manakala Para Tergugat dan Para Turut Tergugat lalai atau terlambat menjalankan kewajibannya setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) ;
22.Menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/sertamerta (Uit Voerbaar bij vorraad) walaupun Para Tergugat dan Para Turut Tergugat menyatakan verzet,banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
23.Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat membayar ongkos perkara. |
||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
