Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/PHI/2014/PN.MKW SALIM H. NUR, SH, DKK Pimpinan PT. HORISON IRIANA, Perusahaan Kayu Lapis Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2014
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/PHI/2014/PN.MKW
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALIM H. NUR, SH, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT. HORISON IRIANA, Perusahaan Kayu Lapis
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. 1. Menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. 2. Menyatakan menurut hukum hubungan kerja antara para Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tatap (In kracht van Gewijsde);
  3. 3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa/kekuarangan pesangon kepada para para Penggugat sebesar Rp. 194.892.300 ( Seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu tiga rtus rupiah) secara tunai dan sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (In kracht van Gewijsde);

Menghukum Tergugat untuk membayar upah yang belum dibayar sejak Desember 2012 (upah selama tidak dipekerjakan) sampai dengan putusan atas perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (In kracht van Gewijsde) secara tunai dan sekaligus paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (In kracht van Gewijsde);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak