| Dakwaan |
DAKWAAN :
--------- Bahwa ia Terdakwa HARIS DAENG SIJA Alias CELEBES, pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kampung Weluri Kelurahan Anday Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
- Bahwa berawal di tahun 2023, Terdakwa HARIS DAENG SIJA memulai aktifitas membeli BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis Bio Solar yang diisi pada jerigen dan juga yang diisi Terdakwa pada tangki dari 1 (satu) unit truck merek Mitsubishi Canter warna kuning kombinasi hitam dengan Nomor Polisi PB 8329 ME, dimana saat itu belum terdapat aturan mengenai kode barcode (QR) untuk membeli BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi selanjutnya Terdakwa membawa pulang ke rumah terdakwa di Kampung Weluri kemudian Terdakwa menjual BBM bersubsidi tersebut kepada pembeli di sekitar rumah Terdakwa di Kampung Weluri;
- Bahwa selanjutnya ketika berlaku aturan untuk mendaftarkan kendaraan menggunakan kode QR atau kode batang guna mendapatkan BBM bersubsidi sehingga Terdakwa HARIS DAENG SIJA Alias CELEBES kemudian menggunakan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y29 warna cokelat dengan nomor seri 10DFAA03S2001G5 dan kode IMEI (Slot 1) 863245074375079 dan kode IMEI (Slot 2) 863245074375061 terpasang 1 (satu) keping kartu seluler provider Telkomsel dengan nomor seri 621000564200802400, untuk mendaftar pada aplikasi My Pertamina menggunakan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dari kendaraan 1 (satu) unit truck merek Mitsubishi Canter warna kuning kombinasi hitam dengan nomor Polisi PB 8329 ME atas nama ROHANI DG NGIJI (isteri Terdakwa) selanjutnya Terdakwa mendapatkan barcode atau kode QR atau kode batang yang digunakan Terdakwa melakukan pengisian BBM (Bahan Bakar Minyak);
- Bahwa Terdakwa HARIS DG SIJA Alias CELEBES pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar Pukul 06.00 WIT, berangkat dari tempat tinggal Terdakwa di Jalan Poros SP 4, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit truck merek Mitsubishi Canter warna kuning kombinasi hitam dengan nomor Polisi PB 8329 ME dengan membawa jerigen-jerigen kosong berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter sebanyak 110 (seratus sepuluh) jerigen yang ditutupi terpal di bak truk tersebut kemudian Terdakwa menuju ke SPBU PT. IRMAN JAYA MATABE (SPBU CODO 83.98302) yang beralamat di Jl.Trikora Sowi IV, Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari untuk melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar dan tiba sekitar pukul 07.30 WIT, dimana Terdakwa kemudian melakukan antrian BBM bersubsidi jenis Solar dan saat mengisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar Terdakwa menunjukan kode QR (barcode)/ kode batang dari akun yang pada handphone Terdakwa kepada Petugas Nozel yang kemudian dilakukan scan pada kode batang (QR) atau barcode dengan kuota harian dimana untuk kendaraan roda 6 (enam) hanya dapat mengisi sebanyak 60 (enam puluh) liter per hari dengan harga per liter Rp.6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) atau dengan total harga yang dibayarkan Terdakwa sebesar Rp. 408.000,- (Empat ratus delapan ribu rupiah);
- Bahwa setelah melakukan pengisian BBM tersebut, Terdakwa kemudian memarkirkan kendaraan Terdakwa di tempat pangkalan yang berada di belakang pencucian tidak jauh dari SPBU, selanjutnya Terdakwa mengambil jerigen kosong dan dengan menggunakan kunci ring pas ukuran 12 (dua belas) yang telah dibawa Terdakwa di truk kemudian dengan kunci tersebut, Terdakwa membuka baut di bawah truk hingga BBM jenis Bio Solar yang berada di tangki dialirkan ke dalam jerigen dan saat itu Terdakwa mendapat 1 (satu) jerigen penuh berisi BBM jenis Bio Solar bersubsidi selanjutnya Terdakwa didatangi oleh orang-orang yang Terdakwa tidak kenal yang menawarkan BBM jenis Solar di dalam jerigen mereka kepada Terdakwa sehingga Terdakwa membeli dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter atau dengan harga per liter sebesar Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah), sehingga Terdakwa membeli dan menyalin atau memindahkan ke jerigen hingga mendapatkan 4 (empat) jerigen selanjutnya Terdakwa simpan di bak truk dan ditutupi terpal selanjutnya Terdakwa akan beristirahat dan menunggu apabila ada yang menawarkan menjual BBM pada Terdakwa dan juga Terdakwa menunggu hingga esok hari untuk kembali mengantri;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026, sekitar pukul 07.30 WIT, Terdakwa kembali melakukan antrian dan mengisi BBM Bio Solar bersubsidi dan mengisi BBM dengan menunjukan barcode sehingga petugas nozel mengisi sesuai dengan kuota harian bagi kendaraan roda 6 (enam) sebanyak 60 (enam puluh) liter dengan harga per liter Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah), atau dengan total harga yang dibayarkan Terdakwa sebesar Rp. 408.000,- (empat ratus delapan ribu rupiah) dan Terdakwa memarkirkan kendaraanya di pangkalan tepatnya dekat pencucian tidak jauh dari SPBU dan Terdakwa kembali lagi membuka tangki truk dan mengalirkan ke dalam jerigen kosong yang telah disiapkan Terdakwa sebagaimana sebelumnya dan Terdakwa juga membeli dari orang lain yang menawarkan sebanyak sekitar 20 (dua puluh) jerigen berkapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dengan harga per jerigen sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian jerigen-jerigen tersebut Terdakwa simpan di bak truk bagian belakang dan selanjutnya Terdakwa akan beristirahat untuk kembali mengantri di keesokan harinya;
- Bahwa di hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026, Terdakwa kembali mengantri di SPBU dan melakukan pengisian BBM pada petugas Nozel dan Terdakwa kembali membuka tangki dan mengisi pada jerigen kosong kemudian Terdakwa juga membeli sebanyak 20 (dua) puluh jerigen dari orang-orang yang datang menawarkan kepada Terdakwa dengan harga Rp.11.000 (Sebelas ribu Rupiah) atau harga per jerigen sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribur rupiah), selanjutnya Terdakwa simpan di bak truk bagian belakang dan hal yang sama dilakukan Terdakwa di hari Minggu tanggal 22 Februari 2026, dimana Terdakwa juga membeli 20 (dua puluh) jerigen dari orang-orang yang menawarkan;
- Bahwa berlanjut pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026, Terdakwa melakukan hal yang sama dengan mengantri dan mengisi BBM bersubsidi jenis bio solar dimana setelah Terdakwa memarkirkan kendaraan Terdakwa di pangkalan kemudian datang orang-orang yang menawarkan kepada Terdakwa BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Terdakwa membeli dalam jumlah yang banyak atau lebih dari 20 (dua) puluh jerigen dimana Terdakwa merasa cukup dan sekitar pukul 15.00 WIT, Terdakwa mulai mengendarai kendaraan dengan muatan pada bak truk jerigen-jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar dimana Terdakwa bersiap untuk pulang ke tempat tinggal Terdakwa di Jalan Poros SP 4;
- Bahwa selanjutnya di hari Senin tanggal 23 Februari 2026, Saksi RUSTAM IHA dan Saksi MUS ASRUL BAUW Alias ASRUL selaku anggota Polri, yang bertuga di Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat yang mendapatkan tugas untuk melakukan Penyelidikan tindak pidana migas kemudian Saksi RUSTAM IHA dan Saksi MUS ASRUL BAUW Alias ASRUL masing-masing mengendarai sepeda motor, yang awalnya berangkat dari Polda Papua Barat menuju Jalan Trikora Maripi Kabupaten Manokwari mengarah ke Arfai, namun pada saat sampai di pertigaan yang hendak menuju ke Kampung Weluri, Saksi RUSTAM IHA dan Saksi MUS ASRUL BAUW Alias ASRUL melihat adanya 1 (satu) unit kendaraan light truk roda 6 (enam) warna kuning kombinasi hitam yang hendak berbelok dari arah Arfai ke arah Kampung Weluri dan tampak membawa muatan yang ditutup terpal berwarna hitam, kemudian Saksi RUSTAM IHA dan Saksi MUS ASRUL BAUW Alias ASRUL berhenti di depan Pertashop sebelum pertigaan arah Kampung Weluri dan kemudian mengikuti kendaraan tersebut sampai di depan Kampung Weluri, dan menghentikan kendaraan yang Terdakwa HARIS DG SIJA Alias CELEBES kendarai sehingga Terdakwa menghentikan kendaraan dan saat diinterogasi Terdakwa mengakui membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan mengangkut untuk dijual kembali, sehingga Terdakwa dan barang bukti berupa BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 110 (seratus sepuluh) jerigen bermuatan 35 (tiga puluh lima liter) diamankan ke Polda Papua Barat untuk diproses hukum;
- Bahwa terhadap barang bukti BBM Bersubsidi jenis bio solar telah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan berdasarkan Berita Acara Pengukuran Volume BB Nomor : 500.2.3.15/BA/010 tanggal 26 Februari 2026 dengan hasil telah melakukan pengukuran bahan bakar Minyak jenis Bio Solar sebanyak 110 (seratus sepuluh) jerigen dengan total Volume Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar 3971,8 liter. Adapun Metode Pengukuran dilakukan dengan cara Volumetrik menggunakan, Tongkat Ukur, Bejana Ukur, dan Gelas Ukur yang telah tertelusur ke Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional IV Makassar. Hasil Pengukuran sebagai berikut: Volume Jerigen :
JI = 36,321 Liter; J2 = 37,052 Liter; J3 = 36,809 Liter; J4 = 37,134 Liter; J5 = 36,971 Liter; J6 = 35,427 Liter; J7 = 35,183 Liter; J8 = 36,484 Liter; J9 = 36,077 Liter; JIO = 39,977 Liter; JII = 35,671 Liter; J12 = 35,346 Liter; J13 = 37,052 Liter, J14 = 36,240 Liter; 115 = 34,615 Liter; J16 = 35,833 Liter; J17 = 36,484; J18 = 36,646 Liter; J19 = 35,021 Liter, J20 = 37,215 Liter; J21 = 34,615 Liter; J22 = 35,508 Liter, J23 = 37,215 Liter; J24 = 37,052 Liter; J25 = 40,465 Liter; J26 = 36,809 Liter; J27 = 34,940 Liter; J28 = 35,996 Liter; J29 = 36,809 Liter; J30 = 36,565 Liter; J31 = 36,809 Liter; J32 = 35,436; J33 = 36,240 Liter, J34 = 36,240 Liter; J35 = 37,052 Liter, J36 = 36,971 Liter, J37 = 37,134 Liter; J38 = 36,240 Liter; J39 = 36,646 Liter; J40 = 36,565 Liter; J41 = 35,833 Liter; J42 = 35,996 Liter; J43 = 36,321 Liter; J44 = 35,996 Liter, J45 = 35,996 Liter, J46 = 37,459 Liter, J47 = 35,427 Liter; J48 = 35,590 Liter; J49 35,590 Liter; J50 = 36,321 Liter; J51 = 36,077 Liter; J52 = 10,969 Liter; J53 = 35,996 Liter; J54 = 35,590 Liter; J55 = 35,833 Liter-, J56 = 35,752 Liter; J57 = 35,752 Liter,
- Bahwa Terdakwa HARIS DG SIJA Alias CELEBES dalam melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan tujuan diangkut untuk dijual kembali di sekitar rumah Terdakwa di Jalan Poros SP 4 distrik Prafi Kabupaten Manokwari dimana untuk BBM jenis Solar terdakwa mendapatkan keuntungan per liter sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) atau dengan harga yang jauh lebih tinggi yakni untuk jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dijual Terdakwa dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga rata-rata keuntungan Terdakwa per bulan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan kegiatan pengangkutan, niaga, menyediakan, mendistribusikan Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar dan Minyak Tanah yang disubsidi tanpa memiliki Perizinan Beruzaha dari Pemerintah Pusat, diberikan penugasan Pemerintah atau izin yang sah.
---Perbuatan Terdakwa HARIS DG SIJA Alias CELEBES, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang R.I Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ------- |