Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2025/PN Mnk EVITA DARDANELLA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EVITA DARDANELLA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya.
2. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manokwari untuk mengganti nama anak pertama pemohon yang awal bernama :
   AILLEN TIFFANY LABERU
   Menjadi Nama :
   AILLEN TIFFANY LABERU NUMBERI
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manokwari untuk mengirimkan salman penetapan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk melakukan penambahan nama NUMBERI pada Akta Kelahiran anak pertama pemohon.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak